Berita

ilustrasi

Jaminan Whistleblower dan Justice Collabolator Sudah Jelas

RABU, 07 SEPTEMBER 2011 | 23:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon positif penerbitan surat edaran yang dikeluarkan Mahkamah Agung tentang perlakuan terhadap pelapor (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collabolators)

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap langkah MA," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima redaksi (Rabu, 7/9).

Langkah MA menerbitkan surat edaran No 4/2011 tentang penanganan perlindungan terhadap whistleblower dan justice collaborators dalam kasus tindak pidana tertentu yang bersifat serius dan terorganisir merupakan langkah maju. Langkah tersebut menjawab persoalan whistleblower dan justice collabolator yang selama ini membutuhkan penanganan khusus dan serius.


Surat edaran tersebut merupakan aturan teknis dari ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan hukum bagi whistleblower dan justice collaborators.

"Ini menjadi pertanda langkah maju, langkah progresif dalam perkembangan reformasi peradilan pidana di Indonesia," kata Semendawai.

Semendawai berharap dengan edaran MA tersebut, pemberian perlindungan LPSK terhadap whistleblower dan justice collabolators semakin efektif.  Akan terbangun kesepahaman dan dukungan bersama dari hakim dalam memberikan putusan terhadap keduanya.

"Juga akan membangkitkan semangat pihak-pihak terutama whistleblower dan justice collaborators untuk mengungkap kejahatan. Mereka tidak akan merasa takut dan terancam dikriminalisasi lagi," tutupnya. [dem]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya