Zainal Arifin Hoesein
Zainal Arifin Hoesein
RMOL. Tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), yakni bekas Panitera MK Zainal Arifin Hoesein terus bermanuver. Kemarin, Zainal mengadukan penetapan tersangka terhadap dirinya ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Diadukan seperti itu, pihak Mabes Polri bersikukuh tak mau memberkan bukti kenapa Zainal jadi tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri IrÂjen Anton Bachrul Alam berdalih, pihaknya baru akan membuka bukti keterlibatan Zainal dalam persidangan. “Kita tunggu. Nanti akan dibuka di persidangan,†kata bekas Kapolda Jawa Timur ini.
Anton mengklaim, penetapan status tersangka terhadap Zainal tentu didasari fakta dan bukÂti yang cukup, meski banyak yang meÂragukan, benarkah Polri meÂmiliki bukti itu. Soalnya, Polri terÂkesan tertutup sekali mengenai baÂrang bukti apa yang membuat Zainal menjadi tersangka.
Dalam kasus-kasus lain, peÂneÂtapan seseorang menjadi terÂsangÂka dibarengi penjelasan mengenai bukti yang menguatkan penetaÂpan tersebut. Namun, Anton berÂsikukuh bahwa tanpa ada bukti-bukti yang cukup, tentu penyidik tidak akan berani menetapkan Zainal menjadi tersangka.
“Yang pasti, polisi telah meÂneÂmuÂkan adanya peran Zainal daÂlam pembuatan surat putusan palÂsu MK,†tandas bekas Kapolda KeÂpulauan Riau ini, kemarin.
Anton beralasan, Polri tidak mau menjabarkan bukti keteÂrÂliÂbaÂtan Zainal semata demi kepenÂtiÂngan pengembangan penyidikan, bukan karena tidak mampu memÂbuktikan keterlibatan bekas PaniÂtera MK itu.
Dia pun meÂnyaÂtaÂkan, Polri tiÂdak tebang pilih daÂlam meneÂtapkan tersangka kasus ini, meski banyak yang heran, keÂnapa hanya Zainal dan juru pangÂgil MK MasyÂhuri Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kami masih menggali keterangan dan bukti-bukti lain yang bisa mengarah pada tersangka lain,†dalihnya.
Seperti diketahui, sejumlah orang yang dalam rapat Panja MaÂfia Pemilu DPR diduga terÂlibat kasus surat palsu ini, seperti bekas hakim MK Arsyad Sanusi, Neshawati (anak Arsyad), caleg Partai Hanura Dewi Yasin Limpo dan bekas anggota KPU Andi NurÂpati (kini pengurus DPP ParÂtai Demokrat) tidak ditetapkan Polri sebagai tersangka.
Anton menambahkan, kepoÂlisian sama sekali tidak mendapat tekanan dari pihak luar, meski baru menetapkan Zainal dan Masyhuri sebagai tersangka. “TiÂdak ada intervensi kepada keÂpolisian dalam menangani perÂkara. Semua dilakukan sesuai prosedur,†akunya.
Sementara itu, seusai melaÂporkan dugaan penyimpangan penanganan kasus ini kepada Satgas Pemberantasan Mafia HuÂkum, pengacara Zainal, A Rivai menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kronologi kasus ini kepada Satgas.
Kronologi perkara ini, meÂnuÂrutnya, berawal sejak kliennya menerima surat KPU berisi perÂmintaan penjelasan Putusan MK Nomor 84 Tahun 2009, surat MK No 112, 14 Agustus 2009 yang diÂidentifikasi palsu dan Surat MK No 112, 17 Agustus 2009 yang asli.
Menurut Rivai, dari kronologi yang disampaikan kepada Satgas, alur penyelidikan dan penyidikan kepolisian dalam mengungkap motif para tersangka pemalsuan surat sudah kelihatan. Artinya, sambung dia, skema penyeÂliÂdiÂkan dan penyidikan semestinya berangkat dari motif pemalsuan lebih dahulu.
“Kalau motifnya sudah jelas, bahwa ada faksimili KPU keÂpada MK berisi permintaan penÂjeÂlasan, kemudian MK mengirim surat asli pada tanggal 17, terÂnyata tanggal 14 ada surat palsu. MestiÂnya hal ini dibuat dasar untuk mengungkap semua,†protesnya.
Dia berharap, laporan ke SatÂgas itu bisa mendorong pelaÂkÂsaÂnaan gelar perkara kasus tersebut. Soalnya, lanjut Rivai, hasil gelar perkara akan menunjukkan seÂcara jelas keterlibatan aktor inteÂlektual dalam kasus ini.
Mengenai kemungkinan kubu Zainal melancarkan gugatan pra peradilan terhaÂdap keÂpoÂliÂsiÂan, Rivai mengakui, hal itu masuk kaÂjian tim kuasa hukum tersangÂka. Namun, sambungnya, langÂkah pra peradilan baru akan diÂtempuh setelah laporan ke KoÂmisi Kepolisian Nasional (KomÂpolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), KoÂmisi Nasional Hak Azasi MaÂnuÂsia (Komnas HAM) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak membuahkan hasil optimal.
“Kami pikir-pikir untuk meÂnempuh langkah tersebut. Tapi, itu baru dilakukan nanti setelah seÂmua upaya hukum yang dilakuÂkan tak memberi hasil,†katanya.
Menanggapi berbagai upaya terÂsangka, Kadivhumas Polri Anton Bahrul Alam menyatakan, selama masih sesuai koridor huÂkum, berbagai manuver tersangÂka itu merupakan hal yang wajar.
“Itu hak setiap orang. Pada prinsipnya, kepolisian menÂjunÂjung tinggi hak-hak hukum setiap warga negara. Kalaupun ada gugatan praperadilan, kami siap mengÂhadapinya,†ujar dia.
Ingatkan Polisi Jangan Mau Diintervensi
Andi Rio, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi meÂminta Mabes Polri yang meÂnangani kasus surat palsu puÂtuÂsan Mahkamah Konstitusi (MK), hendaknya mampu meÂnunjukkan independensi dalam proses penegakan hukum.
Yang paling penting saat ini, menurut Andi, bagaimana Polri segera mengungkap siapa aktor intelektual kasus tersebut. Dia juga berharap, semua komÂpoÂnen masyarakat konsisten meÂngawal kepolisian agar tidak muÂdah dipengaruhi atau diinÂtervensi pihak tertentu.
Menurut dia, rekomendasi Panja Mafia Pemilu DPR menÂdorong penuntasan kasus ini bisa dijadikan masukan bagi keÂpolisian. Akan tetapi, dia mengÂgarisbawahi, rekomendasi PanÂja Mafia Pemilu tidak bisa seÂcara keseluruhan diserap peÂnyidik kepolisian.
“Ada perbedaan mendasar antara Panja Mafia Pemilu deÂngan kepolisian.
Persoalan yang dibahas Panja lebih fokus pada masalah poÂlitis, sementara kepolisian leÂbih mengedepankan fakta huÂkum. Tapi, perbedaan prinsip tersebut tidak perlu diperÂsoalÂkan,†katanya.
Sedangkan upaya-upaya kubu tersangka Zainal Arifin Hoesein, bekas Panitera MK unÂtuk memprotes penetapan terÂsangka itu, menurut Andi, merupakan konsekwensi logis yang biasa dihadapi Polri.
“Karena itu, komitmen Polri menunjukkan kinerjanya secara optimal sangat diharapkan. Kita semua menantikan bagaimana akhir penuntasan kasus ini. Serta apa hal yang mendasari keÂÂpolisian menetapkan tersangÂka kasus ini,†ujarnya.
Menanggapi berbagai upaya Zainal untuk menggugurkan status tersangkanya, Kepala DiÂvisi Humas Polri Irjen Anton Bahrul Alam menyatakan, selaÂma masih sesuai koridor huÂkum, berbagai manuver terÂsangÂka itu merupakan hal yang wajar. “Itu hak setiap orang. Pada prinsipnya, kepolisian menjunjung tinggi hak-hak huÂkum setiap warga negara. KaÂlaupun ada gugatan praÂpeÂraÂdilan, kami siap mengÂhaÂdaÂpinya,†ujar dia.
Siapa Pelakunya Siapa Penyuruhnya Siapa Otaknya
Alex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung Muda
Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya menilai, rencana tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein mempraperadilankan Mabes Polri, prematur.
Dalam pandangan Alex, praperadilan bisa dilakukan jika memenuhi salah satu dari empat poin yang berlaku. “Pertama, saÂlah tangkap. Kedua, salah tahan. Ketiga, pemberhentian peÂnyidikan secara spontan. KeÂempat, pemberhentian penunÂtutan yang tidak disertai dalil yang jelas,†katanya. Menurut dia, jika tidak meÂmenuhi salah satu poin tersebut, maka upaya praperadilan akan menjadi suatu hal yang sia-sia saja.
Meski begitu, pria asal GoÂrontalo yang kini menjabat seÂbagai staf khusus bidang hukum KeÂmenterian ESDM ini meÂngakui, Polri cenÂderung lamban dalam menaÂngani kasus terÂseÂbut. Sehingga, katanya, asumsi yang timbul di tengah maÂsyaÂraÂkat menjadi variatif. Tapi, lanÂjut dia, lamÂbanÂnya Polri bukan dengan alaÂsan yang tidak jelas. Dia yakin, Mabes Polri punya alasan jelas dalam menangani kasus ini.
Alex menduga, Korps BhaÂyangkara sedang menerapkan sistem deelneming alias siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, deelneming mempunyai empat poin cakuÂpan. “Pertama siapa yang melaÂkukan, siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta meÂlaÂkukan dan siapa otak di balik kasus itu,†tandasnya.
Dia pun tidak yakin Mabes Polri akan memberhentikan perÂkara tersebut. Menurutnya, suaÂtu perkara pada tingkat pidana umum dapat berubah statusnya menjadi veerjaad alias lewat waktu setelah 12 tahun.
“Setelah lewat waktu baru bisa dihentikan. Tapi, kasus ini belum ada 12 tahun. Jadi, perÂkaranya masih terus berjalan. Sabar saja, tunggu waktunya yang tepat,†ucapnya. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26
Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24
Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41