Berita

Marzuki Alie

Wawancara

WAWANCARA

Marzuki Alie: Putusan MK Mengikat, Kami Tak Menggugat

RABU, 07 SEPTEMBER 2011 | 06:25 WIB

RMOL. Ketua DPR Marzuki Alie berpandangan, calon pimpinan KPK yang akan diseleksi tetap delapan orang. Ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, MK telah memper­pan­jang jabatan Busyro Muqqodas sebagai Ketua KPK hingga 2014. Ini berarti KPK hanya mem­butuhkan empat pimpinan lagi. Pihaknya tidak menggugat ke MK agar calon yang diajukan ke DPR sebanyak 10 orang.

“Saya tetap berpegang pada keputusan yang dikeluarkan MK.  Itu sifatnya mengikat. Kita tak bisa menolak,” ujar Marzuki Alie, di Gedung DPR, kemarin.

Disinggung ada anggota DPR yang meminta 10 calon pimpinan KPK yang diseleksi, Marzuki mengatakan, itu hanya pendapat pribadi, bukan pendapat kelem­bagaan.

Disinggung ada anggota DPR yang meminta 10 calon pimpinan KPK yang diseleksi, Marzuki mengatakan, itu hanya pendapat pribadi, bukan pendapat kelem­bagaan.

“Berpendapat seperti itu sah saja, tapi tidak menjadi patokan karena DPR belum rapat soal ter­sebut,’’ ucapnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kapan calon pimpinan KPK itu dirapatkan?
Proses seleksi itu akan dibi­ca­rakan di alat kelengkapan melalui Komisi III DPR. Saya pada prin­sipnya menyerahkan itu kepada Komisi III yang memiliki ke­we­nangan untuk melakukan seleksi, kita tunggu saja proses yang akan bergulir.

Kenapa Anda tidak meminta 10 calon pimpinan KPK?
Di dalam undang-undangnya, anggota KPK itu terdiri dari lima orang dan diusulkan dalam pro­sesnya seleksinya 10 orang. Tapi kita mengetahui ada satu ke­pu­tusan MK yang memperpan­jang jabatan Pak Busyro.

Masa jabatan Pak Busyro tidak mengikuti akhir masa jabatan empat pimpinan KPK yang lain. Jadi yang dibutuhkan adalah empat calon lagi. Keputusan MK itu mengikat sifatnya.

Bagaimana dengan anggota DPR yang terlibat korupsi tapi belum mundur dari DPR, se­per­ti Misbakhun?
Saya berpegang pada undang-undang yang ada, bahwa siapa­pun terpidana harus dipecat. Namun kalau Anda menanyakan lambatnya pemecatan anggota DPR yang terlibat korupsi, itu hanya masalah waktu saja. Sesuai undang-undang seharusnya su­dah dipecat.

Apa surat pemecatannya su­dah disampaikan kepada pim­pinan DPR?
Suratnya belum ada, saya mengikuti aturan. Kalau sudah ada keputusan dari fraksi, baru bisa kita tindaklanjuti. Sejauh ini belum ada usulan ataupun kepu­tusan dari Badan Kehormatan mengenai yang bersangkutan.

Bagaimana dengan surat pe­mecatan Nazaruddin?
Sudah ada di meja Presiden, tinggal ditandatangani saja oleh Pak SBY. Surat itu diterima oleh Sekretariat Kabinet  26 Agustus. Ada tanda terimanya. Saya su­dah informasikan ke Menteri Sekre­taris Kabinet untuk me­nin­dak­lanjuti sesuai undang-undang.

O ya, bagaimana dengan usu­lan pembubaran Badan Angga­ran DPR?
Banggar itu alat kelengkapan yang diatur oleh Undang-undang. Kalau ada keinginan untuk mem­bubarkannya, tentu harus kesepa­katan semua fraksi. Kerja Banggar itu banyak. Namun ada hal yang perlu kita lengkapi, seperti data base. Karena itu, sesuai Rencana Strategis kita akan membuat budget office yang akan mendukung kegiatan Banggar ataupun komisi-komisi yang terkait Banggar.

Bagaimana dengan temuan KPK ada dugaan permainan di Banggar?
Itu kan tidak jelas, kalau mau buktikan saja. Bila ada fakta hu­kumnya, silahkan saja untuk di­proses. Jangan dijadikan ham­batan. Jangan pula mengge­nera­lisir seolah-olah semua anggota DPR melakukan hal yang de­mikian.   [rm]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya