Berita

Marzuki Alie

Wawancara

WAWANCARA

Marzuki Alie: Putusan MK Mengikat, Kami Tak Menggugat

RABU, 07 SEPTEMBER 2011 | 06:25 WIB

RMOL. Ketua DPR Marzuki Alie berpandangan, calon pimpinan KPK yang akan diseleksi tetap delapan orang. Ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, MK telah memper­pan­jang jabatan Busyro Muqqodas sebagai Ketua KPK hingga 2014. Ini berarti KPK hanya mem­butuhkan empat pimpinan lagi. Pihaknya tidak menggugat ke MK agar calon yang diajukan ke DPR sebanyak 10 orang.

“Saya tetap berpegang pada keputusan yang dikeluarkan MK.  Itu sifatnya mengikat. Kita tak bisa menolak,” ujar Marzuki Alie, di Gedung DPR, kemarin.

Disinggung ada anggota DPR yang meminta 10 calon pimpinan KPK yang diseleksi, Marzuki mengatakan, itu hanya pendapat pribadi, bukan pendapat kelem­bagaan.

Disinggung ada anggota DPR yang meminta 10 calon pimpinan KPK yang diseleksi, Marzuki mengatakan, itu hanya pendapat pribadi, bukan pendapat kelem­bagaan.

“Berpendapat seperti itu sah saja, tapi tidak menjadi patokan karena DPR belum rapat soal ter­sebut,’’ ucapnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kapan calon pimpinan KPK itu dirapatkan?
Proses seleksi itu akan dibi­ca­rakan di alat kelengkapan melalui Komisi III DPR. Saya pada prin­sipnya menyerahkan itu kepada Komisi III yang memiliki ke­we­nangan untuk melakukan seleksi, kita tunggu saja proses yang akan bergulir.

Kenapa Anda tidak meminta 10 calon pimpinan KPK?
Di dalam undang-undangnya, anggota KPK itu terdiri dari lima orang dan diusulkan dalam pro­sesnya seleksinya 10 orang. Tapi kita mengetahui ada satu ke­pu­tusan MK yang memperpan­jang jabatan Pak Busyro.

Masa jabatan Pak Busyro tidak mengikuti akhir masa jabatan empat pimpinan KPK yang lain. Jadi yang dibutuhkan adalah empat calon lagi. Keputusan MK itu mengikat sifatnya.

Bagaimana dengan anggota DPR yang terlibat korupsi tapi belum mundur dari DPR, se­per­ti Misbakhun?
Saya berpegang pada undang-undang yang ada, bahwa siapa­pun terpidana harus dipecat. Namun kalau Anda menanyakan lambatnya pemecatan anggota DPR yang terlibat korupsi, itu hanya masalah waktu saja. Sesuai undang-undang seharusnya su­dah dipecat.

Apa surat pemecatannya su­dah disampaikan kepada pim­pinan DPR?
Suratnya belum ada, saya mengikuti aturan. Kalau sudah ada keputusan dari fraksi, baru bisa kita tindaklanjuti. Sejauh ini belum ada usulan ataupun kepu­tusan dari Badan Kehormatan mengenai yang bersangkutan.

Bagaimana dengan surat pe­mecatan Nazaruddin?
Sudah ada di meja Presiden, tinggal ditandatangani saja oleh Pak SBY. Surat itu diterima oleh Sekretariat Kabinet  26 Agustus. Ada tanda terimanya. Saya su­dah informasikan ke Menteri Sekre­taris Kabinet untuk me­nin­dak­lanjuti sesuai undang-undang.

O ya, bagaimana dengan usu­lan pembubaran Badan Angga­ran DPR?
Banggar itu alat kelengkapan yang diatur oleh Undang-undang. Kalau ada keinginan untuk mem­bubarkannya, tentu harus kesepa­katan semua fraksi. Kerja Banggar itu banyak. Namun ada hal yang perlu kita lengkapi, seperti data base. Karena itu, sesuai Rencana Strategis kita akan membuat budget office yang akan mendukung kegiatan Banggar ataupun komisi-komisi yang terkait Banggar.

Bagaimana dengan temuan KPK ada dugaan permainan di Banggar?
Itu kan tidak jelas, kalau mau buktikan saja. Bila ada fakta hu­kumnya, silahkan saja untuk di­proses. Jangan dijadikan ham­batan. Jangan pula mengge­nera­lisir seolah-olah semua anggota DPR melakukan hal yang de­mikian.   [rm]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya