RMOL. Ketua DPR Marzuki Alie berpandangan, calon pimpinan KPK yang akan diseleksi tetap delapan orang. Ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, MK telah memperÂpanÂjang jabatan Busyro Muqqodas sebagai Ketua KPK hingga 2014. Ini berarti KPK hanya memÂbutuhkan empat pimpinan lagi. Pihaknya tidak menggugat ke MK agar calon yang diajukan ke DPR sebanyak 10 orang.
“Saya tetap berpegang pada keputusan yang dikeluarkan MK. Itu sifatnya mengikat. Kita tak bisa menolak,†ujar Marzuki Alie, di Gedung DPR, kemarin.
Disinggung ada anggota DPR yang meminta 10 calon pimpinan KPK yang diseleksi, Marzuki mengatakan, itu hanya pendapat pribadi, bukan pendapat kelemÂbagaan.
Disinggung ada anggota DPR yang meminta 10 calon pimpinan KPK yang diseleksi, Marzuki mengatakan, itu hanya pendapat pribadi, bukan pendapat kelemÂbagaan.
“Berpendapat seperti itu sah saja, tapi tidak menjadi patokan karena DPR belum rapat soal terÂsebut,’’ ucapnya.
Berikut kutipan selengkapnya;Kapan calon pimpinan KPK itu dirapatkan?Proses seleksi itu akan dibiÂcaÂrakan di alat kelengkapan melalui Komisi III DPR. Saya pada prinÂsipnya menyerahkan itu kepada Komisi III yang memiliki keÂweÂnangan untuk melakukan seleksi, kita tunggu saja proses yang akan bergulir.
Kenapa Anda tidak meminta 10 calon pimpinan KPK?Di dalam undang-undangnya, anggota KPK itu terdiri dari lima orang dan diusulkan dalam proÂsesnya seleksinya 10 orang. Tapi kita mengetahui ada satu keÂpuÂtusan MK yang memperpanÂjang jabatan Pak Busyro.
Masa jabatan Pak Busyro tidak mengikuti akhir masa jabatan empat pimpinan KPK yang lain. Jadi yang dibutuhkan adalah empat calon lagi. Keputusan MK itu mengikat sifatnya.
Bagaimana dengan anggota DPR yang terlibat korupsi tapi belum mundur dari DPR, seÂperÂti Misbakhun?Saya berpegang pada undang-undang yang ada, bahwa siapaÂpun terpidana harus dipecat. Namun kalau Anda menanyakan lambatnya pemecatan anggota DPR yang terlibat korupsi, itu hanya masalah waktu saja. Sesuai undang-undang seharusnya suÂdah dipecat.
Apa surat pemecatannya suÂdah disampaikan kepada pimÂpinan DPR?Suratnya belum ada, saya mengikuti aturan. Kalau sudah ada keputusan dari fraksi, baru bisa kita tindaklanjuti. Sejauh ini belum ada usulan ataupun kepuÂtusan dari Badan Kehormatan mengenai yang bersangkutan.
Bagaimana dengan surat peÂmecatan Nazaruddin?
Sudah ada di meja Presiden, tinggal ditandatangani saja oleh Pak SBY. Surat itu diterima oleh Sekretariat Kabinet 26 Agustus. Ada tanda terimanya. Saya suÂdah informasikan ke Menteri SekreÂtaris Kabinet untuk meÂninÂdakÂlanjuti sesuai undang-undang.
O ya, bagaimana dengan usuÂlan pembubaran Badan AnggaÂran DPR?Banggar itu alat kelengkapan yang diatur oleh Undang-undang. Kalau ada keinginan untuk memÂbubarkannya, tentu harus kesepaÂkatan semua fraksi. Kerja Banggar itu banyak. Namun ada hal yang perlu kita lengkapi, seperti data base. Karena itu, sesuai Rencana Strategis kita akan membuat budget office yang akan mendukung kegiatan Banggar ataupun komisi-komisi yang terkait Banggar.
Bagaimana dengan temuan KPK ada dugaan permainan di Banggar?Itu kan tidak jelas, kalau mau buktikan saja. Bila ada fakta huÂkumnya, silahkan saja untuk diÂproses. Jangan dijadikan hamÂbatan. Jangan pula menggeÂneraÂlisir seolah-olah semua anggota DPR melakukan hal yang deÂmikian.
[rm]