Berita

Rhenald Kasali

Wawancara

WAWANCARA

Rhenald Kasali: Kalau DPR Tidak Puas, Silakan Ajukan ke MK

SELASA, 06 SEPTEMBER 2011 | 04:52 WIB

RMOL.Panitia Seleksi (Pansel) tidak ada lagi urusan terkait rencana penolakan DPR terhadap delapan calon pimpinan KPK.

“Tugas Pansel sudah selesai. Kalau DPR mau menolak, ya terserah saja. Ini berarti mereka tidak membaca Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” tegas anggota Pansel Calon Pimpinan KPK, Rhenald Kasali, kepada Rakyat Merdeka, Minggu (4/9).

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR, Syari­fudin Suding mengisyaratkan DPR akan menolak 8 calon pim­pinan KPK yang sudah diseleksi Pansel. DPR tetap meng­ingin­kan 10 calon pimpinan KPK yang akan diseleksi oleh lembaga legislatif itu.

Rhenald Kasali selanjutnya mengatakan, pendapat itu baru se­batas opini pribadi, bukan institusi DPR. Sebaiknya dipu­tuskan bersama-sama di internal DPR dengan melihat landasan hukum secara komprehensif.

“Silakan saja nanti diputuskan di internal secara bersama-sama, dikaji dengan landasan hukum yang kuat. Nanti biar hukum yang membuktikan siapa yang salah,” papar Guru Besar Fakultas Eko­nomi Universitas Indonesia (FEUI) itu.

Berikut kutipan selengkapnya;

Delapan calon pimpinan KPK itu apa sudah the best of the best?

Empat orang teratas dari ran­king yang dikeluarkan Pansel, kami berani jamin kualitasnya. Empat calon lain, silakan DPR periksa curiculum vitae kalau DPR punya selera sendiri. Sila­kan saja dibuka kepada publik. Apa­bila kita punya tujuan sama untuk kepentingan bangsa ini, saya kira pandangannya akan sama.

Kenapa Anda begitu yakin de­ngan empat orang itu?

Pansel ini kan terdiri dari orang-orang non-politis. Kami melaku­kan seleksi secara obyek­tif dengan kriteria yang obyektif juga.

Yang kami lihat adalah integ-ritasnya. Empat calon teratas itu kompetensinya baik. Tapi dari empat orang itu, Bambang Widjo­­janto yang terbaik.

Bagaimana dengan empat ca­lon terbawah?

Dua dari empat orang itu masih menjadi perdebatan di masya­rakat, yaitu dari unsur jaksa dan polisi. Tapi silakan apabila DPR menganggap unsur jaksa dan polisi itu pintar. Kami tidak akan mencampuri.

Dua yang lain silakan saja di­lihat ketika DPR melakukan tes. Saya kira setelah mereka buka data, mereka akan berpikir sama dengan kita.

Kalau begitu, penolakan ter­hadap delapan calon itu salah?

Namanya demokrasi, silakan mau berpendapat apa saja. Pen­dapat yang salah pun boleh di­ungkapkan. Nanti ada yang me­nilai benar atau salah. Saya tidak dalam posisi menilai.

Saya menyarankan agar mem­buka undang-undang yang me­nyangkut jumlah pimpinan KPK. Kalau masih beda pendapat dan tidak puas dengan hasil Pansel, silakan ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kami siap menyeleksi lagi ka­lau MK memutuskan untuk men­cari calon pimpinan KPK lagi. Tentunya dengan penugasan dari presiden.

Bagaimana kalau DPR me­nolak delapan calon pimpinan KPK itu?

Kita tunggu dulu bagaimana sikap seluruhnya. Baca dulu Undang-undangnya. Kalau me­reka tetap berpandangan  berbeda dengan keputusan MK, itu berarti tidak baca undang-undang. Saya menghimbau agar DPR bekerja berdasarkan pedoman, bukan berdasarkan selera.

Anda melihat ada upaya me­lemahkan KPK?

Suara-suara seperti ini sudah lama kita dengar, tapi suara in­dividu saja. Suaranya macam-macam, tapi intinya agar KPK tidak sehat. Itu yang kita rasakan. Misalnya dari awal ada yang ti­dak mengakui keputusan Mah­kamah Konstitusi, lalu mereka ada yang minta 10 orang calon pimpinan KPK, dan masih ba­nyak hal aneh lainnya.

Kita memahami karena salah satu target pemberantasan ko­rupsi adalah di dunia politik. Pasti ada upaya-upaya agar posisi me­reka aman. Pansel bekerja bukan untuk politisi, tapi untuk rakyat Indonesia.

Apa Pansel sudah menjalan­kan tugasnya sesuai aturan?

Kami bekerja berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tidak punya motif apa pun terkait seleksi itu, kecuali demi kepen­tingan bangsa. Artinya, kami tidak masuk ke ranah politik.

Pansel dituding mengham­bur­kan uang negara dalam se­leksi itu, komentar Anda?

Saya kira pendapat seperti itu salah. Dalam Undang-undangnya dijelaskan bahwa proses seleksi harus terbuka dan diumumkan kepada publik. Makanya harus ada uang untuk pasang iklan. Itupun sudah dikurangi budget­nya. Sebab, kami hanya pasang iklan di satu media cetak dan media online. [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya