sutarman/ist
sutarman/ist
RMOL. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman mengakui pernah menerbitkan memo internal tertanggal 3 Agustus kepada penyidik Polri ihwal penetapan Andi Nurpati sebagai tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi.
Tapi, memo itu dimentahkan penyidik Polri, karena penyidik belum mengantongi cukup bukti untuk menetapkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi Ketua DPP Partai Demokrat Divisi Komunikasi Publik itu sebagai tersangka.
"Yang menetapkan (seseorang itu) tersangka atau bukan adalah penyidik. Walaupun saya perintahkan (penyidik untuk menetapkan Andi Nurpati) sebagai tersangka, kalau penyidik menyatakan belum cukup bukti, penyidik tidak akan menetapkan (Andi Nurpati) sebagai tersangka," kata Sutarman kepada Rakyat Merdeka Online melalui pesan singkat petang tadi.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 14:15
Senin, 27 April 2026 | 14:07
Senin, 27 April 2026 | 14:06
Senin, 27 April 2026 | 13:59
Senin, 27 April 2026 | 13:46
Senin, 27 April 2026 | 13:43
Senin, 27 April 2026 | 13:36
Senin, 27 April 2026 | 13:35
Senin, 27 April 2026 | 13:30