RMOL. Akhirnya berkas perkara tersangka pembobolan dana nasabah Citibank Rp 17 miliar, Malinda Dee dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Kini, Korps Adhyaksa tinggal menunggu penyerahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dengan barang bukti yang rencananya akan dilakukan sehabis Idul Fitri nanti.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Hamzah Tadja meÂneÂgasÂkan sudah dua hari yang lalu beÂkas Senior Relationship Manager Citibank itu dinyatakan lengkap berkasnya. Menurutnya, penyidik Mabes Polri sudah bekerja sesuai dengan arahan yang diminta oleh jaksa. “Ya, tinggal menunggu peÂnyerahan tahap kedua. Mungkin seÂhabis Lebaran ini, saya belum tahu pasti tanggalnya,†katanya di Kejagung, kemarin.
Menurutnya, dalam perkara ini Malinda dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002, sebagaimana teÂlah diubah dengan Undang-unÂdang Nomor 25 Tahun 2003 seÂbaÂgaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, dia tak mau menjelaskan mengapa berkas wanita bertubuh seksi itu terkesan lamban sampai ke tahap penuntutan. “Itu kewenangan penyidik,†ucapnya.
Sekadar latar, berkas perkara Malinda Dee sudah tiga kali monÂdar-mandir Polri Kejagung. BerÂdasarkan catatan
Rakyat MerÂdeÂka, Korps Adhyaksa pertama kali mengembalikan berkas Malinda ke penyidik Polri yakni tanggal 18 Mei 2011. Kemudian, pada tangÂgal 20 Juni 2011 dan yang ketiga pada tanggal 07 Juli 2011.
Hal ini jelas sangat berbeda jauh dengan perkara suami MaÂlinÂda, Andhika Gumilang, adik kandungnya yang bernama Visca LoÂvitasari dan suami Visca, IsÂmail. Nama ketiga orang terdekat Malinda itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung dan siap memasuki arena persidangan.
Hamzah memastikan bahwa pengusutan kasus Malinda Dee teÂlah ditangani secara objektif oleh pihaknya. Menurutnya, laÂmaÂnya penetapan P21 tehadap berÂkas Malinda lebih dikareÂnaÂkan masalah teknis saja. “Pada intiÂnya kami tetap menyelesaikan berkasnya,†ucapnya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam juga menyatakan, berkas perkara wanita yang baru sembuh menÂjaÂlani operasi radang payudara itu sudah selesai dan dinyatakan lengÂkap oleh Kejagung. MenuÂrutÂnya, saat ini semua keweÂnaÂngan berada di jajaran Korps Adhyaksa. “Sudah P21 sejak beÂberapa hari lalu,†katanya.
Sebelumnya, muncul isu yang tersebar di salah satu situs jejaÂring sosial bahwa istri Andhika Gumilang itu keluar dari tahanan dan sedang asyik nongkrong di restoran Jepang di Pacific Place, Jakarta. Namun, hal itu buru-buru dibantah oleh Anton.
Menurutnya, Malinda tidak keÂluar dari Rumah Tahanan BaÂresÂkrim Polri. “Sudah dicek kepada Kepala Rutan Bareskrim. HaÂsilnya tidak ada satu tahanan pun yang keluar dari sel,†ujarnya.
Selain itu, katanya, Mabes PolÂri menolak permintaan Malinda yang ingin melakukan serangÂkaiÂan operasi lain berupa pengÂhiÂlaÂngan implan kosmetik lebih di bagian bokong dan vagina.
“Iya, sudah kita tolak. Kami meÂnolak ini demi kepentingan hukum juga. Sebentar lagi dia kan masuk ke penuntutan. Nah, suÂpaya nggak menghambat ya kita tolak saja,†tandasnya.
Menurutnya, permintaan opeÂrasi itu sempat disampaikan oleh Malinda sebelum kembali ke RuÂtan Bareskrim Polri. Tapi, lanjut dia, pihaknya tetap menolak memÂberi izin kepada Malinda unÂtuk melakukan operasi tersebut. Soalnya, penolakan itu sudah berÂdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Rumah Sakit Polri lantaran dapat berbahaya bagi kesehatan Malinda.
Seperti diketahui, hingga kini Korps Bhayangkara telah meÂneÂtapÂkan tujuh orang tersangka pada kasus pembobolan dana naÂsabah Citibank ini. Mereka ialah Malinda Dee (Senior RelationÂship Manager), Andhika GumiÂlang (suami Malinda), Visca Lovitasari (adik Malinda), Ismail (suami Visca), Dwi Herawati (peÂgawai Citibank), Novianty Iriane (Cash Supervisor Citibank) dan Betharia Panjaitan (Cash SuperÂvisor Citibank).
Namun, dari keÂtuÂjuh nama orang itu hanya MaÂlinda Dee yang berkas perkaranya belum selesai hingga saat ini.
Berkas Malinda Tiga Kali Bolak-balikSebelum berkas perkara MaÂlinÂda Dee dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung, berkas waÂnita yang pernah menjabat seÂbagai Senior Relationship ManaÂger Citibank itu sudah tiga kali bolak-balik Kejagung-Polri.
Berdasarkan catatan
Rakyat Merdeka, Korps Adhyaksa perÂtama kali mengembalikan berkas Malinda ke penyidik Polri yakni tanggal 18 Mei 2011. Kemudian, pada tanggal 20 Juni 2011 dan yang ketiga pada tanggal 7 Juli 2011. Kepala Pusat Penerangan HuÂkum (Kapuspenkum) Noor Rochmad enggan menjelaskan deÂnÂgan rinci penyebab berkas MaÂlinda dikembalikan lagi keÂpada pihak kepolisian.
Menurut Noor, jaksa penyidik perkara Malinda menyebutkan ada kelemahan pembuktian di dalam berkas wanita bertubuh seksi itu. “Laporan terakhir diÂkembalikan lagi ke Mabes Polri. Persisnya, saya tidak tahu apa yang kurang lengkap,†katanya.
Kapuspenkum juga menepis tudingan bahwa lembaganya tak beres dalam menindaklanjuti berÂkas Malinda. Dia kembali meÂneÂgaskan bahwa jaksa menilai maÂteÂri penyidikan Malinda masih meÂmiliki kelemahan dari sisi pembuktian sehingga berkas dikembalikan lagi.
Sementara itu, Pengacara MaÂlinda, Halapancas Simanjuntak beralasan pada waktu itu bekas reÂlation manager Citibank ini maÂsih harus dirawat rumah sakit kaÂrena masih menjalani perawatan pasÂcaoperasi. Karena, kondisi MaÂlinda baru pulih 80 persen. “Sampai saat ini kondisinya beÂlum seratus persen. KeÂmungÂkinan baru bisa keluar rumah saÂkit setelah Lebaran,†katanya.
Menurut Halapancas, tindakan medis terhadap bocornya silikon di dada Malinda memang sudah ramÂpung. Namun, bukan berarti suÂdah selesai. Justru setelah itu adalah saat yang krusial agar kondisi Malinda setelah operasi terus membaik. Karena itu, tim medis meminta Malinda tetap menÂjalani rawat inap di RS.
“Ini bukan kemauan kami senÂdiri. Ini semua atas persetujuan tim dokter. Kalau dokter meÂngaÂtaÂkan dua minggu sembuh, ya saat itu juga balik ke tahanan. PeÂnyidik harus berkoordinasi deÂngan tim dokter,†katanya.
Malinda merupakan tersangka kaÂsus pembobolan dana nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar. Hal itu ditegaskan oleh Direktur II Tindak Pidana Ekonomi KhuÂsus Mabes Polri, Brigjen Pol Arief SuÂlistyo. Menurut Arief, gaÂbuÂngan kerugian dari hasil audit seÂmentara rekening tiga nasabah terÂsebut yaitu Rp 16.063 miliar.
Arief mengatakan, nasabah pertama memiliki dana rekening sebesar Rp 6,3 miliar dan 514, 5 ribu Dolar AS dengan waktu peÂnaÂrikan uang 6 Januari 2011 samÂpai 23 Desember 2010. Sehingga, total keseluruhan Rp 10 miliar. Nasabah kedua dari transaksi tanggal 13 Agustus 2009 sampai 30 Desember 2010 total nominal yang ditarik Rp 4,7 miliar dan 10.100 Dolar AS. Total Rp 4,8 miÂliar. Sementara itu, nasabah keÂtiga lanjut Arif, terjadi penarikan dana mulai dari 9 Juni 2010 seÂbesar Rp 311.200 juta.
Hasil pembobolan terhadap keÂtiga rekening nasabah itu, kata Arif, dipakai Malinda membeli emÂpat jenis mobil: Hummer putih tahun 2010, Mercedes Benz E-350 tahun 2010, Ferrari merah seri F-430 Scuderia tahun 2010, dan Ferrari Camporia tahun 2010. Mobil Hummer putih diatasÂnaÂmaÂkan Abi. Mobil ini dibeli deÂngan cara kredit. Saat membeli MaÂlinda baru memberinya uang muka Rp 310 juta. “Uang ini diÂambil dari nasabah ketiga,†kata Arif.
Sedangkan Mercedes Benz E-350 baru dibayar sebesar 46.150 DoÂlar AS. Begitu juga Ferrari meÂrah seri F-430 Scuderia. Ferrari ini atas nama Malinda sendiri dan baru dibayar Rp 1,6 miliar. SeÂdangkan Ferrari Camporia atas nama MAL itu baru dibayar 55.000 Dolar AS.
Penanganan Kasus Ini LamaDidi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR Meski berkas perkara Malinda Dee telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung, namun bagi anggota KoÂmisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin hal itu bukan terÂmasuk prestasi yang mengÂgemÂberikan.
Pasalnya, dalam peÂnguÂsutan kasus pembobolan dana naÂsaÂbah Citibank itu, KeÂjagung berÂsama Mabes Polri cenderung terÂkesan lamban. SeÂhingga, berÂkas perkara wanita bertubuh seksi itu bolak-balik KeÂjagung-Polri sebanyak tiga kali.
“Memang saya akui bahwa pemberkasan kasus memÂbuÂtuhÂkan waktu yang cukup lama. Tapi, jika dilakukan secara serius tidak akan memakan waktu yang lama seperti ini,†katanya.
Lantas, siapa yang paling berÂtanggung jawab atas lambannya pemberkasan kasus Malinda Dee ini? Didi menjawab peÂnyiÂdik Kejagung dan Polri yang haÂrus bertanggung jawab. Soalnya, di tangan mereka ituÂlah maju tidaknya suatu peÂnguÂsutan kasus itu berjalan hingga persidangan. “Saya curiga, peÂnyiÂdik Polri dan Kejagung tak berkoordinasi dengan baik untuk menyelesaikan kasus ini,†ujarnya.
Didi berharap penyerahan berkas Malinda tahap kedua tak memakan waktu yang lama juga. Dia berharap, sehabis LeÂbaran Malinda dapat memasuki arena meja hijau. “Segera lakuÂkan secepat mungkin. Kita nggak ingin menunda-nunda waktu lebih lama lagi,†ucapnya.
Didi menuturkan, perkara yang menjerat Malinda ini terÂkesan unik. Soalnya, dalam kurun waktu beberapa tahun ini, pembobolan dana nasabah yang melibatkan private banking tidak pernah terjadi.
Karena itu, dia meminta para nasabah yang menjadi private banking suatu bank supaya leÂbih berhati-hati dalam memilih perwakilan dari bank. “Lihat dulu track record yang berÂsangÂkutan. Jangan hanya tergoda dengan wajah dan penampilan saja,†tandasnya.
Politisi Demokrat ini juga berÂpendapat, setiap lembaga perÂbankan asing yang berÂopeÂrasi di Indonesia haruslah diisi dengan sumber daya manusia yang profesional. Dia mengiÂngatÂkan, supaya lembaga perÂbankan milik asing memahami arti penting sebuah kepercayan yang diberikan oleh para nasabah.
“Jika tidak ada nasabah, mana mungkin sebuah lembaga perbankan akan maju. Sebab, maju tidaknya suatu lembaga perbankan tergantung dari nasabahnya bukan dari bankir,†ujarnya.
Jangan Dibiarkan Berlarut-larutIwan Gunawan, Sekjen PMHIPengentasan berkas perÂkara tersangka kasus pemÂboÂbolan dana nasabah Citibank, Malinda Dee menunjukkan keÂseriusan Mabes Polri meÂnyeÂleÂsaikan kasus ini, kendati banyak yang menilainya lamban.
Proses pengusutan kasus terÂseÂbut juga diharapkan mampu menepis sederet rumor seputar ketidakberesan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu. Keterangan tentang hal ini disampaikan Sekjen PerÂhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Iwan GÂuÂnaÂwan, kemarin.
Dia berpendapat, penaÂngaÂnan kasus Malinda sudah sangat menyita waktu. “Jangan dibiarÂkan terus berlarut-larut. TunÂtasÂkan segera,†ujarnya. Iwan meÂngingatkan, berlÂaÂrutÂnya penaÂnganan perkara bisa mengakiÂbatÂkan masuknya maÂfia hukum. Di luar itu, nasib terÂsangka pun menÂjadi tidak jelas atau tidak karuan.
“Ada pihak luar yang kerap memanfaatkan suasana seperti ini untuk maÂsuk dan memÂpeÂngaruhi peÂnaÂnganan perkara. Biasanya mafia kasus mengiÂming-imingi seÂsuatu pada peÂnyidik,†katanya.
Iwan menambahkan, di situÂlah biasanya celah yang sering dimainkan penyidik untuk mengulur-ulur waktu meÂnyeÂleÂsaiÂkan sebuah perkara. Jadi, samÂbungnya, dengan cepatnya proses pemberkasan perkara, maka kesempatan untuk meÂmainkan kasus menjadi sempit.
“Pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan akan mempersemÂpit Âkesempatan mafia hukum unÂtuk memainkan perkara terÂtentu. Kita harapkan peÂnyÂeÂleÂsaian kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Itu yang paling penting,†tuturnya. Iwan menegaskan, kejaksaan henÂdakÂnya cepat melengkapi berÂkas perkara tersebut.
Berkas perkara Malinda Dee sudah tiga kali mondar-mandir Polri Kejagung. Berdasarkan catatan
Rakyat Merdeka, Korps Adhyaksa pertama kali meÂngembalikan berkas Malinda ke penyidik Polri yakni tanggal 18 Mei 2011. Kemudian, pada tangÂgal 20 Juni 2011 dan yang ketiga pada tanggal 7 Juli 2011.
Hal ini jelas sangat berbeda jauh dengan perkara suami Malinda, Andhika Gumilang, adik kanÂdungnya yang bernama Visca Lovitasari dan suami VisÂca, Ismail. Nama ketiga orang terdekat Malinda itu sudah diÂnyatakan lengkap oleh KeÂjaÂgung dan siap memasuki arena persidangan.
[rm]