ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Tim kuasa hukum M Nazaruddin menegaskan tak memiliki niat atau maksud untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di balik langkah-langkah yang mereka lakukan untuk membela klien mereka.
Surat yang dikirimkan kepada Presiden SBY, kepada Perserikatan Bangsa-bangsa dan kepada penyidik KPK dengan berbagai konten, tak lain adalah upaya untuk menegakkan hukum.
"Kami tidak punya keinginan untuk melemahkan apalagi membubarkan KPK," ujar salah satu kuasa hukum M Nazaruddin, Arifin Bonzol kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu lalu.
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
UPDATE
Kamis, 09 April 2026 | 16:15
Kamis, 09 April 2026 | 15:56
Kamis, 09 April 2026 | 15:41
Kamis, 09 April 2026 | 15:33
Kamis, 09 April 2026 | 15:21
Kamis, 09 April 2026 | 15:19
Kamis, 09 April 2026 | 15:08
Kamis, 09 April 2026 | 15:01
Kamis, 09 April 2026 | 14:37
Kamis, 09 April 2026 | 14:30