ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Tim kuasa hukum M Nazaruddin menegaskan tak memiliki niat atau maksud untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di balik langkah-langkah yang mereka lakukan untuk membela klien mereka.
Surat yang dikirimkan kepada Presiden SBY, kepada Perserikatan Bangsa-bangsa dan kepada penyidik KPK dengan berbagai konten, tak lain adalah upaya untuk menegakkan hukum.
"Kami tidak punya keinginan untuk melemahkan apalagi membubarkan KPK," ujar salah satu kuasa hukum M Nazaruddin, Arifin Bonzol kepada Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu lalu.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11
Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11