ahmad yani/rmol
ahmad yani/rmol
RMOL. Keputusan Panitia Seleksi Pimpinan KPK mengumumkan urutan nilai dari delapan nama calon pimpinan KPK yang akan dipilih DPR empat di antaranya disayangkan. Karena itu sama saja Pansel KPK telah mem-fait accompli DPR.
"Pansel ini sudah melampaui kewenangannya dan itu mendiskriminasikan calon-calon yang lain. Dan itu tidak boleh. Walaupun pun nanti pilihan kita sama dengan pilihan yang dibuat Pansel, tapi tidak boleh dia membuat ranking empat besar itu," kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Menurut Yani, Pansel yang dipimpin Patrialis Akbar itu sebenarnya tak masalah membuat ranking penilaian terhadap delapan calon yang lolos seleksi untuk mengikuti fit and proper test. Dia mengingatkan, mestinya penilaian itu diberikan dalam amplop tertutup kepada Presiden dan DPR. Karena itu lah dia memuji Pansel sebelumnya yang mengumumkan nama calon pimpinan KPK berdasarkan alfabetis.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Senin, 27 April 2026 | 14:16
Senin, 27 April 2026 | 14:15
Senin, 27 April 2026 | 14:07
Senin, 27 April 2026 | 14:06
Senin, 27 April 2026 | 13:59
Senin, 27 April 2026 | 13:46
Senin, 27 April 2026 | 13:43
Senin, 27 April 2026 | 13:36
Senin, 27 April 2026 | 13:35
Senin, 27 April 2026 | 13:30