Berita

wafid/ist

SUAP WISMA ATLET

Bekas Sesmenpora ​‎​Siap Ungkap Kejanggalan Tuduhan KPK

RABU, 24 AGUSTUS 2011 | 21:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Hampir bisa dipastikan, dakwaan Jaksa Penuntut KPK terhadap Wafid Muharam serupa dengan apa yang dibuat terhadap Mindo Rosalina Manulang dan El Idris. Tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar merupakan uang suap dalam proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.

Terkait dakwaan tersebut, Wafid Muharam ​‎​mengaku siap berdebat. Pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti jika dakwaan jaksa KPK tidak benar.

"Kita ​‎​siap mentahkan semuanya," kata Erman Umar, pengacara Wafid Muharam saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 24/8).


Bagi Wafid, kata Erman, ada banyak kejanggalan kalau tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar yang diterimanya dikatakan sebagai suap. Katanya, kalau suap kenapa bilangan uangnya ganjil, Rp 3,2 miliar. Kenapa tidak bulat, misalnya Rp3 miliar atau 3,5 miliar. Lalu, kenapa juga uangnya tidak disimpan sendiri oleh Pak Wafid. Kan setelah terima, Pak Wafid menyerahkannya langsung dan sisimpan oleh staf-nya yang biasa mengelola dana talangan di Kemenpora.

"Tentu masih ada banyak kejanggalan lainnya. Kita akan ungkap di persidangan," demikian Erman.

Yang pasti, katanya lagi, cek yang diterima dari Mindo Rosalina Manulang dan El Idris pada Kamis 12 April lalu itu adalah dana talangan untuk menutupi kebutuhan operasional Kemenpora yang prosesnya diketahui oleh Menpora.

"Bukan sekali saja Pak Wafid nyari dana talangan. Beliau sering mencarinya," demikian Erman.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya