RMOL. Desakan agar pemerintah segera mengusir lembaga swadaya masyarakat asal Belanda, Greenpeace dari Indonesia. Pasalnya, LSM Greenpeace telah menerima kucuran dana sebesar 620 ribu poundsterling atau senilai sekitar Rp 8,7 miliar dari kantor Pusat Greenpeace di Belanda tanpa seizin pemerintah Indonesia. Apalagi dana itu digunakan Greenpeace untuk menjelek-jelekan Indonesia di luar negeri terkait masalah lingkungan.
"LSM Greenpeace dapat bantuan dana dari luar negeri tanpa seizin pemerintah. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diberikan sanksi pembekuan pengurusan karena melanggar UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas dan PP Nomor 18 Tahun 1986, serta Instruksi Mendagri Nomor 8 Tahun 1990," tegas anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Jakarta, hari ini, Rabu (24/8).
Informasi Greenpeace menerima dana dari Belanda tercantum di website: http://www.greenpeace.nl/Global/nederland/image/2011/PDF/Jaarverslag%202010.pdf. Pada halaman 19-20 disebutkan, salah satu proyek kampanye internasional Greenpeace adalah melawan Indonesia dan perusahaan perusahaan di Indonesia. Sebelumnya, Greenpeace juga terbukti menikmati dana haram puluhan miliar rupiah yang bersumber dari lotere/judi seperti terpampang di http://www.greenpeace.nl/Doneren/Nationale-Postcode-Loterij.
Menurut Bambang, dalam UU 8/1985 Bab VII Pembekuan dan Pembubaran pasal 14, pemerintah dapat membekukan Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan atau LSM yang menerima bantuan dari asing tanpa persetujuan pemerintah.
"Jadi tidak ada alasan lagi pemerintah untuk tidak membekukan Greenpeace karena sudah jelas-jelas melanggar undang-undang. Usir Greenpeace, sekarang juga," tegas Bambang, yang juga politikus Golkar ini.
Dikatakan juga, Greenpeace kerap kali berkelit dan tidak mau mengakui adanya aliran dana dari luar negeri. Untuk membuktikannya, lembaga keuangan pemerintah bisa mengaudit sumber keuangan Greenpeace. Begitupun Kementerian Dalam Negeri, seharusnya mengawasi setiap kegiatan LSM asing.
"Perbuatan berbohong seperti itu tidak selayaknya dilakukan Greenpeace yang mengaku sebagai LSM internasional. Pada rapat dengar pendapat dalam waktu dekat ini saya akan mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengaudit sumber keuangan LSM Greenpeace. Nanti Kementerian Dalam Negeri dapat merekomendasikan lembaga keuangan untuk mengaudit sumber dana Greenpeace," imbuhnya.
Sejalan dengan itu, Bambang juga mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi Greenpeace.
"Kalau greenpeace sudah melenceng dari kaidah agama, tidak usah ragu lagi MUI untuk keluarkan fatwa haram," tegas Bambang.
Hal itu dikatakan Bambang menanggapi Ketua MUI Amidhan yang mengaku dalam waktu dekat akan mengeluarkan fatwa haram bagi Greenpeace karena dianggap telah melenceng dari kaidah agama.
"Pada intinya, motif bercokolnya Greenpeace di Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah agama. MUI tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk Greenpeace, termasuk LSM lain yang terbukti perpanjangan tangan asing di sini," tegas Ketua MUI Amidhan di Gedung MUI, Jakarta Pusat, saat berdialog dengan Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing Greenpeace belum lama ini.
[zul]