Berita

Heru Lelono

Wawancara

WAWANCARA

Heru Lelono: Surat Nazar Dipublikasi, Surat SBY Juga Dong...

SELASA, 23 AGUSTUS 2011 | 04:35 WIB

RMOL. Presiden SBY membalas surat M Nazaruddin dinilai langkah positif. Sebab, ini mencerminkan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.

Presiden ingin memberikan contoh keteladanan. Tidak ada lagi kekuasaan yang berada di atas hukum. Hal ini menun­juk­kan, SBY tetap memegang teguh prinsip kesetaraan dalam hukum. Tidak ada yang dilindungi ketika seseorang bersalah.

Begitu disampaikan Staf Khu­sus Presiden Bidang Komunikasi dan PR, Heru Lelono, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


“Pak SBY ingin memberikan contoh. Saat ini tidak ada lagi ke­kuasaan yang mendominasi hu­kum,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, M Nazaruddin mengirimkan surat kepada Presiden SBY, Kamis (18/8). Isinya, bersedia dihukum se­berat-beratnya asalkan istri dan anaknya jangan diganggu. Sebab, keduanya tidak tahu apa-apa. Nazaruddin pun bersedia tidak akan menceritakan apapun yang dapat merusak citra Partai Demo­krat dan KPK.

Presiden membalas surat ter­sebut, Minggu (21/8) yang isi­nya meminta Nazaruddin koope­ratif menjalani pemeriksaan di KPK. SBY tidak akan mencam­puri kasus itu. SBY menekankan apa­rat penegak hukum bekerja pro­fesional dan menjamin ke­sela­matan pihak terkait.

Heru Lelono selanjutnya me­ngatakan, SBY menulis surat ba­lasan itu dengan pertimbangan yang matang. Banyak pihak me­nilai ini positif bila membalas su­rat tersebut. Salah satunya se­bagai pendidikan bagi masya­rakat.

“Ini kan baik untuk pendidikan bagi masyarakat, bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kapan SBY menerima surat dari Nazaruddin?
Saya tidak tahu persis kapan waktunya. Tapi menurut infor­masi yang saya terima, beliau menerimanya hari Minggu (21/8). Persisnya kapan saya tidak tahu. Yang pasti beliau menggu­na­kan kesempatan ini untuk mem­­­berikan contoh kepada se­mua orang bahwa hukum berada di atas segalanya.

Tapi ada yang mengganggap SBY tidak perlu membalas su­rat Nazaruddin?
Masa membalas surat tidak boleh. Kita semua tahu persoalan Nazaruddin adalah persoalan yang menjadi pandangan yang seolah-olah maha penting oleh publik. Ini harus didudukkan se­cepatnya bahwa ini masalah hukum.

Untuk itulah, Pak SBY merasa ada kesempatan untuk menjelas­kan ini semua dengan jalan mem­balas surat tersebut.

Kenapa dipublikasikan?
Surat Nazaruddin yang diki­rim­­kan ke Pak SBY dipublikasi­kan secara luas. Padahal itu di­anggap sebagai surat pribadi. Apabila sudah dipublikasikan, maka opini publik akan terbentuk bermacam-macam. Misalnya kalau tidak ditanggapi oleh Pak SBY, lalu hukuman yang dijatuh­kan kepada Nazaruddin ringan dan tidak adil, opini masyarakat akan menilai ini akibat surat yang dikirimkan itu. Pak SBY ingin menunjukkan tetap berkomitmen dalam penegakan hukum. Maka­nya surat Pak SBY juga dipubli­kasi dong.

Bagaimana dengan kekha­watiran Nazaruddin terhadap istri dan anaknya?
Nazaruddin memang minta agar istri dan anaknya dilindungi. Pertanyaannya, mau dilindungi bagaimana. Kalau perlindungan keselamatan, itu bukan tugas presiden.

Ketika polisi menangkap se­orang tersangka, maka mereka berkewajiban secara hukum untuk melindungi orang itu, se­perti ancaman pembunuhan.

Tapi begini ya, Pak SBY me­nga­takan, siapapun, bukan hanya istri dan anaknya Nazaruddin, kalau terlibat dalam perkara hu­kum apapun, maka tidak bisa terhindar dari proses hukum.

Artinya surat Nazaruddin itu salah alamat?
Saya tidak bisa mengatakan itu, karena hak setiap orang untuk mengirimkan surat. Ini negara demokratis. Apabila saya jadi Pak SBY, maka boleh-boleh saja saya tidak menjawab. Sebab, itu surat pribadi. Tapi Pak SBY sebagai pemimpin bangsa, bukan hanya sebagai pendiri Partai Demokrat. Beliau ingin memberikan contoh, itu tujuan utamanya.   [rm]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

H+3 Lebaran Emas Antam Stagnan, Buyback Merosot Rp80 Ribu

Selasa, 24 Maret 2026 | 10:01

NTT Butuh Alat Berat dan Logistik Mendesak Pasca Banjir dan Longsor

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:47

Rahasia AC Mobil Tetap Beku di Tengah Kemacetan Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:40

Prabowo Telepon Presiden Palestina, Tegaskan Solidaritas dari Indonesia

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:34

Harga Minyak Anjlok 11 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:22

Menanti Pembukaan Bursa Usai Libur Lebaran: Peluang dan Risiko di Pasar Saham RI

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:01

Saham-saham Asia Terbang Usai Keputusan Trump

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:44

Iran: Tidak Ada Negosiasi dengan AS, Itu Berita Bohong untuk Manipulasi Pasar

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:33

Pasar Saham AS Melonjak Setelah Trump Tunda Serangan ke Iran

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:18

Leonid Radvinsky Wafat: Jejak Sang Raja Platform OnlyFans yang Fenomenal

Selasa, 24 Maret 2026 | 08:07

Selengkapnya