RMOL. Tenaga Kerja Indonesia yang ada di luar negeri tidak akan bisa diurus secara baik meski Undang-Undang 39/2004 tentang TKI sudah direvisi, kalau birokrasi di pemerintahan tidak ditata dengan baik. Karena persoalan utama penanganan TKI ada pada persoalan birokrasi.
Hal itu dikatakan Arif M, anggota Panitia Kerja Revisi UU 39/2004 tentang TKI dalam diskusi Kebijakan Baru Penempatan dan Perlindungan Buruh dan Migran: Antara Penghormatan atas Harga Diri Bangsa dan Pengelolan Potensi Ekonomi yang digelar PP Pemuda Muhammadiyah dan Migrant Institute yang digelar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, petang tadi.
Acara yang dimoderatori Ketua Buruh, Tani dan Nelayan PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak juga dihadiri sebagai pembicara Sekjen Asosiasi Pengusaha Jasa Penempatan TKI, Rusdji Basalamah, Sekretariat Jenderal Advokasi Revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Ali Akbar Tanjung, dan peneliti Migrant Institute Nuryati Solapari.
Dia menyontohkan hukum pancung yang dialami Ruyati, tenaga kerja asal Bekasi di Arab Saudi. Ruyati dihukum mati Juni 2011 tahun setelah membunuh majikannya pada Januari 2010 lalu. Namun, sayangnya, kata anggota Komisi IX DPR ini, tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada keluarga Ruyati di Tanah Air. Keluarga mengetahui Ruyati menjalani proses hukum karena berdasarkan pemberitahuan dari tetangga yang bekerja di Arab Saudi, bukan dari KBRI atau pemerintah di Indonesia.
Karena itu menurutnya, hal pertama yang harus dilakukan untuk membenahi penanganan TKI adalah dengan memperbaki birokrasi. "Jadi menurut saya biroktasi yang harus dibenahi," tegasnya.
Dia melihat, kalau rakyat menghadapi masalah, birokrasi tidak mau mengurusnya. Karena dinilai, mengurus rakyat, capek dan tidak ada uangnya. Berbeda dengan mengurus proyek. Kalau urus proyek, kesalnya, kreativitas baru keluar.
"Mestinya kalau urus rakyat yang keluar kreatifitasnya," ungkapnya.
[zul]