RMOL. PT Madani Karsa Mandiri (MKM) dan Bank Muamalat Indonesia menyerahkan santunan klaim kepada nasabah Bank Muamalat. Ada tiga jenis santunan klaim yang diserahkan, yaitu penyerahan santunan klaim asuransi tabungan haji arafah; santunan asuransi tabungan muamalat umrah; dan pembayaran klaim asuransi jiwa pembiayaan Bank Muamalat.
Hal itu diungkapkan Direktur PT Madani Karsa Mandiri (MKM), Sari Kusumawati, di hotel Mandari Orioental Jakarta, akhir pekan lalu pada acara yang juga diisi dengan acara buka bersama dengan rekan asuransi.
Sari Kusumawati menjelaskan, asuransi tabungan haji arafah adalah fasilitas asuransi secara cuma-cuma dari yang diberikan kepada seluruh nasabah tabungan arafah Bank Muamalat, baik arafah biasa maupun arafah plus, dengan ketentuan saldo tabungan minimal Rp 5 juta, dan usia tidak diatas 60 tahun. Manfaat asuransi yang diterima adalah sebesar selisih dari proyeksi BPIH dengan saldo tabungan saat klaim. Jika penabung ditakdirkan meninggal sebelum berangkat ibadah haji, maka ada ahli wartis yang dapat menggantikan dan meneruskan niat ibadah haji tersebut.
"Untuk Asuransi Tabungan Haji Arafah dalam kesempatan itu, penyerahan santunan diberikan kepada dua orang ahli waris nasabah, Moh Alfatih dan Pramesti Nindya D masing masing sebesar Rp 19 juta dan Rp 27 Juta dari dari Bank Muamalat cabang Serang dan Yogyakarta," terangnya.
Sedangkan, asuransi tabungan muamalat umrah, lanjut Sari Kusumawati, adalah manfaat asuransi jiwa kepada ahli waris nasabah, bagi semua nasabah yang membuka rekening tabungan Muamalat Umrah di seluruh kantor layanan BMI. Asuransi itu diberikan secara gratis oleh Bank Muamalat dengan besarnya Manfaat (santunan) sebesar Rp 20 juta.
"Diharapkan dengan adanya santuanan itu dapat memberi kesempatan pada ahli waris untuk menuniakan ibadah umrah sebagai pengganti nasabah yang ditakdirkan meninggal lebih dahulu," paparnya di hadapan para rekanan dan anggota konsorsium asuransi yang tergabung dengan nama Konsorsium Madani.
Disamping itu tabungan Muamalat Umrah menyediakan fasilitas pembiayaan umrah dimana jika tabungan mencapai saldo tertentu, nasabah mendapatkan fasilitas pembiayaan sehingga bisa berangkat umrah.
"Untuk kali ini penyerahan santunan klaim asuransi tabungan muamalat umrah diberikan kepada Neneng Sulastri dengan nama ahli waris Ria Ambassari, SE, sebesar Rp20.000.000 dengan nama asuransi PT Asuransi Syariah Al-Amin," paparnya.
Sementara untuk pembayaran klaim asuransi jiwa pembiayaan Bank Muamalat, Sari Kusumawati, menambahkan, adalah asuransi yang memberi santuanan pembayaran sisa pinjaman bagi debitur Bank Muamalat, jika debitur ditakdirkan meninggal dalam masa Pembiayaan di Bank Muamalat.
Dalam Pengelolaan produk tersebut, Bank Muamalat Bekerja sama dengan PT Madani Karsa Mandiri sebagai konsultan, serta pengelolaan resiko dilakukan secara Konsorsium oleh beberapa Perusahaan Asuransi Syariah. Untuk Konsorsium Asuransi Jiwa Pembiayaan sebagai Leader adalah PT Asuransi Takaful Keluarga, dan Member adalah: BNI Life Syariah, Mega Life Syariah, dan Central Asia Raya (CAR) Syariah.
"Untuk pembayaran klaim asuransi jiwa pembiayaan Bank Mualamat kali ini diberikan kepada nasabah Darmawan dengan plafond pembiayaan Rp1 milyar di Cabang Bank Muamalat Makassar melalui konsorsium asuransi jiwa pembiayaan Bank Muamalat dengan
leader asuransi takaful Indonesia dan para anggota yang terdiri BNI Life Syariah, Mega Life Syariah dan CAR Syariah," tandasnya.
[zul]