Berita

BOY RAFLI AMAR/ist

MAFIA PEMILU

Kombes Boy: Cara Kerja Polri dan Panja Mafia Pemilu Berbeda

SENIN, 22 AGUSTUS 2011 | 08:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mabes Polri menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektifitas dalam menangani kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kita berusaha secara terukur menerapkan fakta-fakta hukum ini sebagai alat bukti," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar di Metro TV pagi ini.

Hal itu dikatakan Boy menanggapi pertanyaan kenapa Polri justru menetapkan mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesin sebagai tersangka, bukan nama-nama yang sudah diungkap Panitia Kerja Mafia Pemilu, yang diduga terlibat dalam kasus itu, seperti mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati. Zainal dianggap hanya sebagai korban pemalsuan tanda tangan yang dilakukan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan.


Menanggapi hal tersebut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, bahwa cara kerja Polri dan Panja Mafia Pemilu berbeda.

"Kita melihat memang temuan dari Panja ada perbedaan dengan penyidikan. Karena memang kita terikat dengan hukum acara. Bapak-bapak di Panja secara gamblang bisa mengumpulkan fakta itu tapi kan kita ada hukum acara yang harus dicermati dan dipatuhi," ungkap Boy.

Meski begitu, Boy memastikan proses penyidikan kasus, yang awalnya adalah sengketa hasil pemilihan legislatif pada 2009 antara politisi Hanura dan Gerindra, belum selesai. Penyidikan yang dilakukan Polri masih berjalan. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya