Berita

ilustrasi

Muchlis Hasyim

Ah, SBY Blunder Lagi!

Oleh Muchlis Hasyim
SENIN, 22 AGUSTUS 2011 | 08:04 WIB

DI tengah berbagai persoalan dan ketidakpastian masyarakat terpaksa kembali menyaksikan kegagalan komunikasi politik Istana Negara yang menambah ruwet.

Apa boleh buat, Presiden SBY membuat blunder lagi. Kali ini blunder yang diciptkannya itu terbilang besar. Entah mengapa, ia menyerah kalah pada maneuver busuk Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang telah dipecat karena terlibat dalam berbagai kasus korupsi dan suap senilai lebih dari Rp 6 triliun.

Beberapa waktu lalu, setelah dibekuk dan dibawa pulang ke Indonesia, Nazaruddin mengirimkan surat terbuka kepada Presiden SBY. Di dalam surat itu ia meminta SBY memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi dirinya. Sebagai “imbalan” Nazaruddin  bersedia tidak menyeret pihak-pihak lain yang selama ini disebutnya terlibat dalam sejumlah kasus korupsi dan penggelapan dana APBN di beberapa proyek. Singkatnya, Nazaruddin bersedia menjadi tumbal tunggal dalam kasus itu.

Nazaruddin yang selama dalam pelarian kerap menebarakan ancaman kepada berbagai pihak dalam surat itu tampak bagai penderita lumpuh layu yang tak bisa berbuat apa-apa lagi. “Saya rela dihukum penjara bertahun-tahun asalkan Bapak dapat berjanji Bapak akan memberikan ketenangan lahir dan batin bagi keluarga saya, khususnya bagi istri dan anak-anak saya,” katanya.

Dia pun memberikan sinyal peringatan pada SBY agar tidak mengganggu istrinya, karena istrinya adalah “benar-benar seorang ibu rumah tangga yang sama sekali tidak mengetahui apa pun yang berhubungan dengan kepartaian.”

Perlu kita catat, bahwa isi surat Nazaruddin itu melecehkan prinsip dan praktik hukum di negeri ini. Bukankah dalam konstitusi republik ini sudah dinyatakan dengan tegas bahwa semua warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum atau equality before the law.

Tetapi, yang lebih parah dari surat Nazaruddin itu adalah surat terbuka yang dikirim Presiden SBY untuk membalas surat Nazaruddin. Inilah salah kaprah yang dibalas dengan salah kaprah.

Praktik surat-menyurat di antara keduanya jelas-jelas melecehkan logika dan akal sehat, konstitusi, supremasi hukum dan lembaga penegak hukum, juga lembaga kepresidenan. Pun melecehkan seluruh rakyat Indonesia.

Mengapa Presiden SBY terbawa pada logika sesat dan maneuver Nazaruddin? Apa yang ingin disampaikannya lewat surat balasan yang isinya seperti itu? Lupakah Presiden SBY bahwa di dalam konstitusi jelas disebutkan bahwa negara menjamin hak dan kewajiban semua warga negara di hadapan hukum.

Bila ia memang lupa, bukalah kembali Pasal 27 UUD 1945. Dalam ayat (1) pasal itu jelas tertulis: segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Lewat suratnya, Nazaruddin sengaja menyesatkan logika kita semua. Tetapi, sekali lagi, terbawa penyesatan logika ala Nazaruddin jelas tak kalah parahnya.

Bayangkan bila semua pesakitan bertingkah seperti Nazaruddin? Apakah SBY akan membalas surat mereka? Apakah ia sebagai presiden mau membuang waktu begitu saja untuk mengikuti penyesatan logika yang dilakukan orang-orang seperti Nazaruddin? Bukankah Nazaruddin lebih pantas dianggap sebagai musuh rakyat.

Seharusnya, melihat pemberitaan mengenai kasus Nazaruddin yang begitu carut marut ini, Presiden SBY cukup memanggil semua pejabat di lingkungan Polhuk dan HAM, dan meminta mereka tidak bermain-main dalam menangani kasus ini. Tekankan pada pejabat-pejabat itu bahwa negara sedang menghadapi ujian berat di bidang penegakan hukum. Kegagalan dalam ujian ini dapat melahirkan katastropik yang tak tertahankan dalam kehidupan bernegara.

Perintahkan mereka untuk menerapkan semua UU yang berlaku dalam menangani setiap kasus hukum, tanpa terkecuali. Jangan ada tawar menawar.

Semua pejabat itu harus menyadari bahwa begitu banyak kejanggalan dalam kasus ini. Yang paling mencolok mata adalah kenyataan bahwa Nazaruddin tidak didampingi pengacara selama 48 jam penerbangan dari Kolombia ke Indonesia. Juga tentang pengumuman Mabes Polri sebelum kedatangan Nazaruddin yang mengatakan bahwa ia ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, istri, sepupu dan seorang rekannya. Tetapi setelah pesawat carter senilai Rp 4 miliar tiba dari Kolombia, ternyata yang ada hanya Nazaruddin, sementara ketiga lainnya tidak ada dalam pesawat. Polri pun dengan enteng mengatakan bahwa kordinasi mereka terganggu karena urusan sinyal.

Permainan apa ini?

Inikah sinyal yang memperlihatkan bahwa Polri yang diharapkan bersikap adil pun ikut bermain? Pertanyaan ini semakin menguat manakala publik kembali membuka catatan yan tidak terlalu lama mengenai kedekatan hubungan antara Nazaruddin dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Adalah Jenderal Timur Pradopo yang memerintahkan penghentian kasus pelecehan seksual yang melibatkan Nazaruddin bulan Mei tahun 2010 lalu. Jenderal Timur ketika itu adalah Kapolda Jawa Barat, tempat dimana pelecehan terjadi. Padalah dalam praktik hukum kita diketahui bahwa pelecehan seksual tidak merupakan delik aduan.

Sehingga walaupun pihak yang merasa menjadi korban “mencabut pengaduan” kasus ini harusnya tetap berjalan demi keadilan.

Publik juga bertana-tanya: kemana Satgas Mafia Hukum yang dibentuk Presiden SBY beberapa waktu lalu. Mengapa mereka berdiam diri? Mengapa mereka membiarkan Presiden dipermainkan oleh Nazaruddin? Mestinya mereka di garda paling depan. Untuk apa mereka menerima fasilitas negara kalau hanya ngumpet dan tidak punya peranan apa-apa?

Alih-alih diberi tugas untuk ikut membantu menangani substansi perkara Nazaruddin, Presiden SBY malah mempromosikan Denny Indrayaka ke posisi yang lebih tinggi dari dari Menko Polhuk dan HAM Djoko Suyanto dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang merupakan atasan langsung Denny Indrayana. Karena Denny lah yang diminta SBY untuk membacakan surat balasannya untuk Nazaruddin itu.

Intinya, penulis ingin mengingatkan kembali bahwa persoalan Nazaruddin ini harus diletakkan dalam bingkai negara demokrasi yang didasarkan pada konstitusi. Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Tidak terkecuali suku bangsa, warna kulit dan agama.

Menurut hemat penulis, pers Indonesia harus mengambil peran demi meluruskan kekeliruan ini. Ingatkan Presiden dan lembaga penegak hukum bahwa ada prinsip supremasi hukum yang telah tertulis dalam konstitusi kita dan harus dipatuhi oleh semua pihak.

Ingatkan Presiden bahwa masih banyak pekerjaan lain yang jauh lebih penting baginya daripada sekadar mengurusi dan mengikuti logika Nazaruddin yang sesat. Biarlah urusan bandit dan maling seperti Nazaruddin ini ditangani penegak hukum. Presiden cukup memberikan arahan yang tegas, bukan malah terlibat dalam permainan melodramatik sang bandit.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden SBY berkewajiban merestorasi hukum dengan menghilangkan semua keraguan terhadap supremasi hukum yang menjadi pondasi negara ini. Sementara surat yang dikirimkannya untuk membalas surat Nazaruddin, cukup disesalkan, malah membuat masyarakat semakin ragu dengan itikad pemerintahan SBY mengurai jejaring korupsi di negara ini.

Juga menurut hemat penulis, Presiden SBY perlu belajar mengenai ketegasan dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam talkshow di sebuah stasiun televisi beberapa hari lalu, JK bercerita bagaimana ia dengan tegas meminta ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika itu Taufiqurrahman Ruqi untuk menangkap anggota DPR yang berusaha memeras APBN. Ketegasan JK ini berhasil mengerem pihak manapun yang berusaha memanipulasi APBN untuk kepentingan pribadi. Contoh lain, JK juga berani bersikap tegas ketika mengetahui bahwa pemilik Bank Century menggelapkan bailout yang mereka terima tahun 2008 lalu. Dia langsung menelepon Kapolri ketika itu Jenderal Bambang Hendarso Danuri, dan memintanya menangkap pemilik Bank Century.

Persoalannya, apakah Presiden SBY berani tegas?

Kalau Presiden SBY bisa tegas, maka kasus Nazaruddin ini dapat kita jadikan sebagai pintu masuk untuk membongkar berbagai kasus mafia APBN yang seringkali melibatkan pejabat negara, termasuk wakil rakyat. [***]

Penulis adalah pengamat media, jurnalis senior dan pendiri Inilah.Com


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya