Berita

sahrin hamid/ist

Dibeberkan Bukti Nazaruddin Lecehkan SBY

SABTU, 20 AGUSTUS 2011 | 14:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin telah melecehkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini terlihat dari isi surat yang ia kirimkan kepada Presiden, meski pihak Istana kemarin mengaku belum menerimanya.

Mantan anggota Komisi III DPR Sahrin Hamid menilai, Nazaruddin menganggap Presiden SBY tidak mengetahui proses hukum yang berlangsung dan Presiden dianggap dapat mengintervensi proses penyidikan pidana yang sedang berjalan.

Hal ini, kata Sahrin kepada Rakyat Merdeka Online pagi tadi, dapat dilihat dari salah satu poin surat Nazar, yang berbunyi,"Saya mohon kepada Bapak agar segera memberikan hukuman penjara kepada saya tanpa perlu lagi mengikuti proses persidangan."


Dalam surat itu juga, masih kata Ketua DPP PAN ini, Nazaruddin menganggap Presiden SBY lebih mementingkan citra Partai Demokrat dibanding dengan penegakan hukum. Hal ini terlihat jelas dari kalimat Nazaruddin,"Saya juga berjanji, saya tidak akan menceritakan apa pun yang dapat merusak citra Partai Demokrat."
 
Terakhir, masih kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, Nazaruddin menganggap Presiden SBY mau bertransaksi dengan kasus-kasus hukum. Sehingga dengan terbuka Nazar menawarkan transaksi atau pertukaran antara Nazar dengan Presiden SBY. Hal ini diungkapkan Nazar juga dalam suratnya tersebut. "Saya rela dihukum penjara bertahun-tahun asalkan Bapak dapat berjanji akan memberikan ketenangan lahir dan batin bagi keluarga saya." [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya