Berita

Nudirman Munir

Wawancara

WAWANCARA

Nudirman Munir: Busyro Segera Dipanggil Karena Lecehkan Dewan

KAMIS, 18 AGUSTUS 2011 | 04:24 WIB

RMOL. Komisi III DPR mensinyalir sejumlah kejanggalan saat pemulangan dan penahanan Nazaruddin di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Anggota Komisi III DPR, Nudir­man Munir geram ter­hadap petugas  KPK yang me­lakukan penjagaan saat  me­ngunjungi Nazaruddin.

”Perlakuan petugas jaga ter­hadap sejumlah anggota Komisi III merupakan bentuk pelecehan ter­hadap parlemen dan pelang­gar­an konstitusi,” tegas Nudir­man kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.


Diberitakan sebelumnya, se­jum­lah anggota Komisi III men­da­tangi rutan Mako Brimob, Se­nin (15/8). Mereka adalah Ahmad Yani (Fraksi PPP), Azis Syam­suddin (Fraksi Golkar), Nudir­man Munir (Fraksi Golkar), Her­man Heri (Fraksi PDIP), Fahri Hamzah (Fraksi PKS).

Mereka datang bersama kuasa hu­kum Nazaruddin, OC Kaligis, dan sepupu Nazaruddin, M Nasir.

Sempat terjadi adu mulut an­tara beberapa anggota Komisi III de­ngan petugas KPK yang ber­jaga. Soalnya, komisi hukum itu tak diperkenankan masuk, meski telah menunggu hampir satu jam.

Nudirman selanjutnya menga­ta­kan, kedatangan Komisi III DPR ke rutan Mako Brimob di­lin­dungi undang-undang dan kon­stitusional.

“Pasal 20a Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, menga­ma­nat­kan tentang fungsi penga­was­an DPR. Artinya, DPR bisa me­la­kukan sidak (inspeksi men­da­dak) ke institusi mana pun. Da­lam kunjungan itu, kami jalankan se­suai prosedur loh, dan kami ma­sih dihalang-halangi,” papar Nu­dir­man.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kejanggalan apa lagi yang An­da temukan saat kunjungan itu?
Saya mencatat sejumlah ke­jang­­galan dalam proses pe­mu­langan hingga penahanan Na­zarud­din. Salah satu yang tidak masuk akal adalah dilarangnya pengacara bertemu dan mendampingi bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

Nazar diperiksa sekitar 30 jam di pesawat dan di Gedung KPK tan­pa pendampingan kuasa hukum.

Padahal, tersangka dalam kasus yang ancaman hukum­an­nya lebih dari lima tahun wajib di­dampingi pengacara. Kalau yang bersangkutan tidak bisa me­nyediakan pengacara, maka ne­gara yang akan membiayainya.

Artinya, KPK telah melanggar Undang-undang KUHAP khususnya Pasal 68, 69, 70. Kami akan memanggil Pak Busyro dan pimpinan lainnya untuk mempertanyakan masalah itu. Kalau mereka meragukan OC Kaligis sebagai pengacaranya, kan tinggal panggil Nazar. Ma­salah mudah kok dipersulit.

Bagaimana mengenai pe­meriksaan di KPK?
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja tetap hadir dan turut dalam rapat di KPK yang membahas mengenai Na­zarud­din. Harusnya, Chandra, Ade dan Juru Bicara KPK, Johan Budi tidak diperkenankan meng­ikuti pembahasan mengenai Na­zarud­din, karena nama mereka sempat disebut-sebut.

Kalau mereka tetap mengikuti rapat, ya akan ada konflik ke­pen­tingan.

Apa saja yang disampaikan Nazaruddin?
Banyak kebohongan publik yang di sampaikannya. Di antara­nya, soal menerima tamu. Kata­nya, Nazar tidak mau menerima ta­mu, kecuali kakaknya (M Nasir).

Tapi, ketika tahu yang datang adalah Komisi III DPR, dia sa­ngat antusias. Nazaruddin bilang tidak pernah bilang tidak mau terima tamu.

Nazaruddin juga mengaku men­dapat tekanan luar biasa. Dia pun tidak mau makan, karena kha­watir dikasih racun.

Memang Nazaruddin tidak da­pat dilindungi LPSK?
Itulah yang saya sesalkan. Ha­rus­nya Denny Indrayana tidak bo­leh mengatakan seperti itu. Se­ba­gai pemerhati, praktisi dan Sekretaris Satgas Mafia hukum, Denny tidak boleh mengatakan kalau Nazaruddin tidak pantas dilin­dungi Lembaga Perlin­dungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pernyataan Denny telah me­lang­gar asas praduga tidak ber­salah, sekaligus memvonis Na­zaruddin. Padahal, statusnya masih sebagai tersangka.

Apa dia (Denny) nggak pernah belajar atau melihat prektek LPSK di luar negeri. Di sana orang-orang yang dilindungi LPSK, justru penjahat kelas kakap. Bahkan, seorang terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pun harus dilindungi dan bisa mendapat pengurangan masa hukuman jika menjadi whistle blower.

Kenapa Komisi III DPR sangat antusias membela Nazaruddin?
Kami tidak dalam posisi mem­bela Nazaruddin. DPR hanya ingin mengawal kasus tersebut agar terbuka.  [rm]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya