Berita

busyro/ist

Fachry Hamzah: Busyro Muqaddas Lakukan Malpraktek

SELASA, 16 AGUSTUS 2011 | 00:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah salah langkah. Melanggar hak-hak Nazaruddin sebagai seorang terduga.

"konsekuensinya bukan kasusnya lagi, konsen nazar soal keselamatan. Dia (Nazaruddin) merasa tidak seperti manusia yang bebas, manusia yang utuh yang tidak memiliki hak apapun," ujar Anggota Komisi III DPR, Fachry Hamzah saat diwawancara Metro TV beberapa waktu lalu (Senin, 15/8).

Larangan bertemu keluarga dan larangan mendapat pendampingan yang dilakukan KPK, kata Fachry, yang membuat Nazaruddin tidak lagi merasakan dirinya sebagai seorang manusia. Padahal, Nazaruddin sangat dibutuhkan untuk membuka praktek-praktek koruptif lainnya, dan juga borok-borok KPK seperti yang pernah diungkapnya dalam pelarian.


KPK, tambahnya, tidak boleh atas alasan apapun menyembunyikan kasus ini dan menjadinya untuk kepentingan KPK.

"Apa yang dilakukan Busyro adalah malpraktek. Bikin konpers, mereka bilang Nazar terlibat dalam proyek 6 triliun lebih (padahal persidangan belum dilakukan). Dia (Busyro) mau kriminalisasikan Nazar dulu, agar tidak akan ada pembelaan lagi yang bisa dilakukan Nazar," cetusnya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya