Berita

nazaruddin/ist

Muchlis Hasyim

Melawan Sutradara yang Ingin Membelokkan Nazaruddin-gate

Oleh: Muchlis Hasyim
SENIN, 15 AGUSTUS 2011 | 07:00 WIB

INDONESIA telah memilih demokrasi sebagai sistem politik berbangsa dan bernegara. Demokrasi hanya bisa bertahan bila ia ditopang supremasi hukum yang kuat dan berwibawa. Sehat atau tidak demokrasi yang dianut juga dapat dilihat dari apakah setiap warganegara memilik hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, atau tidak.

Indonesia bukanlah negara yang menggunakan hukum rimba dimana seseorang dapat dihukum begitu saja tanpa proses peradilan yang bebas dari intervensi. Indonesia pun tidak seperti Republik Rakyat China (RRC) yang menghukum mati tersangka koruptor hanya untuk menciptakan efek jera.

Di sisi lain, demokrasi membutuhkan transparansi. Tidak boleh ada diskresi yang membuat sebuah badan atau lembaga, bahkan orang per orang, menjadi begitu berkuasa dalam menafsirkan dan menjalankan praktik hukum. Ada logika hukum dan praktik hukum yang berlaku untuk semua. Karena prinsip ini berlaku untuk semua, maka negara wajib menjamin agar setiap warga negara mengetahui proses hukum yang sedang berjalan, terutama untuk kasus-kasus yang sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan kepentingan rakyat, seperti kasus korupsi.


Kasus mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pun sudah sepatutnya diletakkan di atas kerangka dasar itu. Nazaruddin jelas memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan siapa saja di depan mata hukum.

Ironisnya, sejak awal kasus ini merebak kita menyaksikan berbagai kejanggalan dan hal yang tak biasa yang membuat kita semua curiga dengan maksud yang ada di benak alat penegak hukum kita, juga di benak penguasa negeri ini.

Penjemputan atau kepulangan Nazaruddin ke Indonesia pun dipenuhi berbagai kejanggalan yang melawan logika hukum positif kita. Nazaruddin yang ngetop sejak melarikan diri itu sama sekali tidak didampingi pengacara. Padahal, melihat ancaman hukuman untuk dirinya, sudah seharusnya ia didampingi pengacara.

Begitu juga dengan pesawat carter yang membawanya dari "negeri narkoba" itu. Menurut mantan KSAU Cheppy Hakim, semestinya pesawat tersebut bisa tiba di Indonesia dalam 14 jam. Tetapi kenyataannya, pesawat mendarat di bandara Halim Perdanakusumah setelah terbang selama 48 jam. Dan selama masa itu, Nazaruddin sama sekali tidak didampingi pengacara. Melihat hal ini, tidak aneh rasanya bila banyak yang menduga ada kesepakatan antara Nazaruddin dan pihak tertentu yang paling berkepentingan dengan kasus ini.

Kasus ini harus ditangani dengan transparan mengingat ia melibatkan partai penguasa dan figur-figur tertentu di tubuh penguasa.

Seharusnya Nazaruddin diserahkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan menjadi tahanan KPK dan dititIpkan di rutan Mako Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Siapapun tahu bahwa banyak figur bermasalah pernah "disimpan" di tempat itu, dan hasilnya upaya untuk membongkar kasus-kasus mereka tidak optimal bahkan masih meninggalkan misteri.

Yang juga tidak kalah janggal adalah keterlibatan istri Nazaruddin, Neneng, dan sepupu Nazaruddin, M. Nasir, di balik  pelarian itu. Kedua orang ini bersama seorang teman Nazaruddin mengikuti dan mendampinginya dalam pelarian. Ketiga mereka seharusnya juga ikut dicokok, karena mereka memiliki informasi kemana saja Nazaruddin pergi selama dalam pelarian, siapa saja yang ditemuinya dan apa saja yang dia lakukan.

Hal lain yang membuat kita khawatir kasus ini tidak akan berakhir kemana-mana melainkan menguap begitu saja berkaitan dengan kedekatan atara Nazaruddin dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Keduanya memiliki hubungan yang erat sejak lama, setidaknya sejak Timur Pradopo menjadi Kapolda Jawa Barat. Adalah Timur yang patut diduga ikut menghentikan pengusutan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Nazaruddin ketika Kongres Partai Demokrat digelar di Bandung, Mei tahu lalu.

Kasus Nazaruddin, dan kasus-kasus lain yang melibatkan petinggi partai yang didirikan SBY itu membuat publik semakin patah hati pada praktik demokrasi yang berlangsung hingga kini. Awalnya kita berharap Partai Demokrat dapat menggantikan partai-partai yang dibesarkan Orde Baru dan partai-partai yang lahir kemudian yang disibukkan oleh perpecahan internal. Tetapi kini kita semua menyaksikan bahwa penyakit di dalam tubuh Partai Demokrat itu bahkan jauh lebih parah dari partai-partai sebelumnya.

Peran pers Indonesia dalam menguliti kasus ini pun masih jauh dari yang diharapkan. Umumnya insan pers seperti ikan teri yang mengerubungi cahaya sinar petromaks yang dibawa nelayan. Mereka larut pada histeria dan kehebohan serta melaporkan yang hanya tampak di depan mata tanpa melakukan investigasi sehingga inti kasus ini muncul ke permukaan. Padahal perlu dicatat tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak.

Sekarang publik haya bisa berharap kepada para penyidik. Apabila mereka juga ikut dalam permainan besar untuk membelokkan kasus ini maka demokrasi Indonesia Raya bisa jadi runtuh bersama kepercayaan publik. [***]

Penulis adalah jurnalis senior, pengamat media dan pendiri Inilah.com

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya