ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau DPR, dalam hal ini Komisi III DPR, mendiskualifikasi calon pimpinan KPK dari kalangan Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim dalam uji kepatutan yang akan dilanjutkan pekan ini. Diskualifikasi perlu dilakukan mengingat esensi berdirinya KPK adalah akibat adanya ketidakpercayaan publik terhadap polisi, jaksa, dan hakim dalam pemberantasan korupsi.
"Itulah esensinya. Jika polisi, jaksa dan hakim dimasukkan sebagai pimpinan KPK, itu adalah sebuah kesia-siaan yang mengingkari esensi berdirinya KPK," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane dalam keterangannya kepada redaksi (Minggu, 14/8).
Selain itu, IPW meminta agar juga tidak ragu untuk melakukan kocok ulang terhadap hasil kerja Pansel dari awal sampai seleksi tahap III atau tes profile assessment (tes penilaian kepribadian) yang dilakukan pekan lalu. Jangan segan untuk melakukan seleksi ulang manakala hal utama dari proses kualifikasi calon pimpinan KPK tak bisa dipenuhi oleh calon yang ada. Hal utama apa? Yakni, soal integritas, rekam jejak tak tercela, independensi dalam arti tidak mempunyai relasi khusus dengan pemegang kekuasaan, bukan calon titipan dan bukan calon yang punya ikatan emosional dengan kekuatan politik tertentu.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16
Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02