Berita

ist

LPSK

Dua Bentuk Pelindungan untuk Nazaruddin

SABTU, 13 AGUSTUS 2011 | 00:03 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan dua bentuk perlindungan bagi M Nazaruddin. Menempatkan Nazaruddin di rumah aman (safe house) atau hanya pengamanan pengawalan.

"Tergantung tingkat ancamannya," kata Jurubicara LPSK, Maharani Sitishopia kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat malam, 12/8).

Soal bentuk perlindungan, kata Rani, akan diberikan LPSK sebagaimana diterangkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang No 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Bentuk perlindungan terhadap Nazaruddin sendiri akan diputuskan setelah ada keputusan bahwa dia mendapat perlindungan dari LPSK. LPSK sampai saat ini belum memutuskan. LPSK masih mendalami untuk menilai apakah Nazaruddin layak dilindungi atau tidak.

"Tim LPSK masih bekerja untuk melakukan koordinasi dan mengidentifikasi persoalannya," katanya.

Sebelumnya, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani perlindungan terhadap Nazaruddin yang merupakan tersangka korupsi pembangunan gedung wisma atlet Sea Games dan kasus proyek pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung tahun 2008 itu. Tim khusus akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus Nazaruddin. [dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya