RMOL. Pemerintah optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) selesai tahun ini.
Proses transformasi kelemÂbagaan, dirumuskan sesuai UnÂdang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Begitu disampaikan Menteri Koordinator Kesejahteraan RakÂyat (Menko Kesra), Agung LakÂsono, di sela-sela kunjungannya di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/8).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, pemerintah seÂdang merampungkan pembaÂhaÂsan dua bentuk BPJS yang diÂsepakati dalam rapat Panja DPR, yakni BPJS I dan BPJS II.
“Kami bertekad menuntaskan RUU BPJS tahun ini. Meski DPR sedang reses, kami tetap melakuÂkan pembahasan agar saat memaÂsuki masa sidang, kita bisa langÂsung running,†paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Apa perbedaan BPJS I dan BPJS II?
BPJS I diproyeksikan untuk mengurusi jaminan berdurasi pendek, seperti Jaminan KeseÂhaÂtan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Sedangkan BPJS II difokuskan untuk mengurus jaminan sosial berdurasi panjang, yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Bagaimana transformasi keÂlembagaannya?Pemerintah telah sepakat, BPJS I akan ditransformasi dari PT Askes (Persero). Sebab, BaÂdan Usaha Milik Negara (BUMN) itu memiliki konten yang tidak jauh berbeda dengan jaminan sosial yang akan dicover oleh BPJS I. Dengan demikian, saat Undang-undang BPJS diketok (disahkan), lembaga tersebut dapat langsung mengurus peserta baru sekaligus mengelola peserta lama.
Mengenai BPJS II, proses transformasinya masih kami lakukan pembahasan. KemungkiÂnan besar, BPJS II akan ditransÂformasi dari PT Jamsostek.
PT Taspen dan PT Asabri diÂtransformasi ke mana?Hal itu masih kami bahas. DaÂlam pembahasan yang kami lakuÂkan, kedua BUMN itu tetap diÂproÂyeksikan untuk asuransi soÂsial, namun ada sedikit perÂbedaan.
Kalau dalam ibadah haji kan ada ONH (Ongkos Naik Haji) dan ONH Plus. Nah, kedua lembaga itu (PT Taspen dan PT Asabri) akan berbentuk seperti ONH Plus.
Setelah RUU BPJS disahkan, apakah BPJS I dan BPJS II daÂpat langsung dioperasikan?Belum. Berdasarkan kajian yang kami lakukan, untuk memÂbentuk sebuah BPJS dibutuhkan waktu sekitar dua tahun. Jadi, BPJS I akan dilaksanakan pada 2014 dan BPJS II pada periode selanjutnya.
Kenapa begitu lama?
Peleburan sejumlah BUMN yang menangani asuransi menÂjadi BPJS, tidak sekadar ganti baju. Selain mengikuti ketentuan-keÂtentuan baru yang ada dalam Undang-undang BPJS, pelaksaÂnaan BPJS I dan BPJS II juga diatur dalam peraturan pemerinÂtah. Itulah yang memakan waktu lama.
Soalnya, banyak peraturan peÂmerintah yang harus disusun untuk BPJS I dan BPJS II agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan. Ini program besar, program yang akan menaungi 235 juta rakyat Indonesia.
O ya, apa pemerintah sudah menÂdapat solusi atas keterlamÂbatan pencarian dana BOS di sejumlah daerah?Hal tersebut sudah tidak ada masalah. Itu cuma soal komitmen pemerintah daerah saja. BerÂdaÂsarÂkan data yang kami terima, tinggal 40 kabupaten/kota yang masih memiliki masalah dengan penyaluran dana BOS.
Mereka menyalahkan pemeÂrintah pusat karena Permen-nya tidak jelas?Ini bukan soal level kebijakan. Keterlambatan terjadi karena masalah operasionalisasinya. BuktiÂnya, ada daerah yang bisa menyalurkan dana itu ke sekolah-sekolah hanya dalam waktu tiga hari. Ada yang satu minggu dan yang satu bulan. Tapi, ada juga daerah yang enam bulan.
Artinya ini cuma soal koÂmitmen...Alokasi biaya pendidikan taÂhun 2011 kan tidak sedikit, menÂcapai Rp 238 triliun. Ini terus ditingkatkan setiap tahun. Hal itu, sesuai amanat Undang-Undang Dasar yang memerintahkan, 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan. Nah, agar alokasi itu terserap maksimal, segala bentuk efisiensi dan perbaikan mekaÂnisme harus terus kita lakukan. Kami berharap, semangat ini tiÂdak hanya ada pada pemerintah pusat, tapi juga semua pemerinÂtah daerah.
Anda termasuk yang dielus menjadi Capres, apa tanggaÂpanÂnya? Kalau soal capres, saya nggak mikirin dulu. Tugas saya sekaÂrang adalah bekerja dan mengÂabdi untuk rakyat.
[rm]