Berita

Agung Laksono

Wawancara

WAWANCARA

Agung Laksono: Kami Sangat Optimistis RUU BPJS Tuntas Tahun Ini

JUMAT, 12 AGUSTUS 2011 | 08:14 WIB

RMOL. Pemerintah optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) selesai tahun ini.

Proses transformasi kelem­bagaan, dirumuskan sesuai Un­dang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Begitu disampaikan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rak­yat (Menko Kesra), Agung Lak­sono, di sela-sela kunjungannya di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/8).


Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, pemerintah se­dang merampungkan pemba­ha­san dua bentuk BPJS yang di­sepakati dalam rapat Panja DPR, yakni BPJS I dan BPJS II.

“Kami bertekad menuntaskan RUU BPJS tahun ini. Meski DPR sedang reses, kami tetap melaku­kan pembahasan agar saat mema­suki masa sidang, kita bisa lang­sung running,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa perbedaan BPJS I dan BPJS II?
BPJS I diproyeksikan untuk mengurusi jaminan berdurasi pendek, seperti Jaminan Kese­ha­tan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Sedangkan BPJS II difokuskan untuk mengurus jaminan sosial berdurasi panjang, yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Bagaimana transformasi ke­lembagaannya?
Pemerintah telah sepakat, BPJS I akan ditransformasi dari PT Askes (Persero). Sebab, Ba­dan Usaha Milik Negara (BUMN) itu memiliki konten yang tidak jauh berbeda dengan jaminan sosial yang akan dicover oleh BPJS I. Dengan demikian, saat Undang-undang BPJS diketok (disahkan), lembaga tersebut dapat langsung mengurus peserta baru sekaligus mengelola peserta lama.

 Mengenai BPJS II, proses transformasinya masih kami lakukan pembahasan. Kemungki­nan besar, BPJS II akan ditrans­formasi dari PT Jamsostek.

PT Taspen  dan PT Asabri di­transformasi ke mana?
Hal itu masih kami bahas. Da­lam pembahasan yang kami laku­kan, kedua BUMN itu tetap di­pro­yeksikan untuk asuransi so­sial, namun ada sedikit per­bedaan.

Kalau dalam ibadah haji kan ada ONH (Ongkos Naik Haji) dan ONH Plus. Nah, kedua lembaga itu (PT Taspen dan PT Asabri) akan berbentuk seperti ONH Plus.

Setelah RUU BPJS disahkan, apakah BPJS I dan BPJS II da­pat langsung dioperasikan?
Belum. Berdasarkan kajian yang kami lakukan, untuk mem­bentuk sebuah BPJS dibutuhkan waktu sekitar dua tahun. Jadi, BPJS I akan dilaksanakan pada 2014 dan BPJS II pada periode selanjutnya.

Kenapa begitu lama?
Peleburan sejumlah BUMN yang menangani asuransi men­jadi BPJS, tidak sekadar ganti baju. Selain mengikuti ketentuan-ke­tentuan baru yang ada dalam Undang-undang BPJS, pelaksa­naan BPJS I dan BPJS II juga diatur dalam peraturan pemerin­tah. Itulah yang memakan waktu lama.

Soalnya, banyak peraturan pe­merintah yang harus disusun untuk BPJS I dan BPJS II agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan. Ini program besar, program yang akan menaungi 235 juta rakyat Indonesia.

O ya, apa pemerintah sudah men­dapat solusi atas keterlam­batan pencarian dana BOS di sejumlah daerah?
Hal tersebut sudah tidak ada masalah. Itu cuma soal komitmen pemerintah daerah saja. Ber­da­sar­kan data yang kami terima, tinggal 40 kabupaten/kota yang masih memiliki masalah dengan penyaluran dana BOS.

Mereka menyalahkan peme­rintah pusat karena Permen-nya tidak jelas?
Ini bukan soal level kebijakan. Keterlambatan terjadi karena masalah operasionalisasinya. Bukti­nya, ada daerah yang bisa menyalurkan dana itu ke sekolah-sekolah hanya dalam waktu tiga hari. Ada yang satu minggu dan yang satu bulan. Tapi, ada juga daerah yang enam bulan.

Artinya ini cuma soal ko­mitmen...
Alokasi biaya pendidikan ta­hun 2011 kan tidak sedikit, men­capai Rp 238 triliun. Ini terus ditingkatkan setiap tahun. Hal itu, sesuai amanat Undang-Undang Dasar yang memerintahkan, 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan. Nah, agar alokasi itu terserap maksimal, segala bentuk efisiensi dan perbaikan meka­nisme harus terus kita lakukan. Kami berharap, semangat ini ti­dak hanya ada pada pemerintah pusat, tapi juga semua pemerin­tah daerah.

Anda termasuk yang dielus menjadi Capres, apa tangga­pan­nya?
 Kalau soal capres, saya nggak mikirin dulu. Tugas saya seka­rang adalah bekerja dan meng­abdi untuk rakyat.   [rm]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya