RMOL. Untuk ketiga kalinya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Malinda Dee ke Mabes Polri.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rochmad enggan menÂjeÂlasÂkan secara rinci penyebab berkas MaÂlinda dikembalikan lagi keÂpada pihak kepolisian. Menurut Noor, jaksa perkara Malinda meÂnyebutkan ada kelemahan pemÂbuktian dalam berkas itu.
“Laporan terakhir dikemÂbaÂliÂkan lagi ke Mabes Polri. PerÂsisÂnya, saya tidak tahu apa yang kuÂrang lengkap,†katanya.
Menurut Noor, proses pemuÂlihan kondisi fisik Malinda Dee pasca operasi payudara tidak akan mengganggu proses hukum kasus tersebut. Namun, katanya, mesÂkiÂpun akan diajukan ke pengaÂdiÂlan, pihaknya harus memastikan kondisi Malinda sudah sehat dan tidak ada lagi penyakit. “Proses huÂkum juga harus menghormati aspek HAM,†alasannya.
Namun, Kapuspenkum meneÂpis tudingan bahwa lembaganya tak beres dalam menindaklanjuti berkas Malinda. Dia kembali meÂneÂgaskan bahwa jaksa menilai materi penyidikan Malinda masih memiliki kelemahan dari sisi pembuktian, sehingga berkas diÂkembalikan lagi.
Berdasarkan catatan
Rakyat Merdeka, Korps Adhyaksa pertaÂma kali mengembalikan berkas Malinda ke penyidik Polri yakni tanggal 18 Mei 2011. Kemudian, pada tanggal 20 Juni 2011 dan yang ketiga pada tanggal 7 Juli 2011. Hal ini jelas sangat berbeda jauh dengan perkara suami MaÂlinda, Andhika Gumilang, adik kandungnya yang bernama Visca Lovitasari dan suami Visca, IsÂmail. Berkas ketiga orang dekat Malinda itu sudah dinyatakan lengÂkap oleh Kejagung dan siap diÂbawa ke arena persidangan.
Hal itu terlihat dari pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta SeÂlatan, Masyhudi saat dikonÂfirÂmasi
Rakyat Merdeka. Menurut Masyhudi, ada sejumlah barang bukti yang akan dibeber di persiÂdangan. Antara lain, mobil MitÂsubishi Pajero, Honda CRV, tiga jam mewah, telepon genggam, dokumen kepemilikan apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, dan sejumlah dokumen transaksi.
“Tiga tersangka diserahkan keÂÂpada kami bersama sejumlah baÂrang bukti. Kami akan meÂnyuÂsun surat dakwaan untuk ketiÂganya, dan siap disidang di PeÂngadilan Negeri Jakarta SelaÂtan,†ucapnya.
Masyhudi mengatakan, AnÂdhiÂÂka menerima transferan dana dari Malinda senilai Rp 311 juta. MeÂnuÂrutnya, uang itu untuk memÂÂÂbaÂyar uang muka pemÂbeÂlian mobil Hummer. Andhika juga disangka memalsukan KarÂtu Tanda PenÂduduk (KTP). Polisi menemukan tuÂjuh KTP atas namanya.
Adapun pasangan Visca dan IsÂmail, diduga menerima dan meÂnampung aliran dana tiga nasabah Citibank yang menjadi korban kasus pembobolan dengan terÂsangka Malinda ini. Total dana yang dibobol, yakni Rp 16 miliar. Berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Visca menerima tranÂsakÂsi sebesar Rp 1,6 miliar.
Di reÂkeÂning Ismail, terdapat 29 tranÂsaksi masuk dengan total Rp 7 miÂliar. Setelah menerima dana, meÂreka mentransfernya ke rekeÂning Malinda. Mereka diÂduga menerima imbalan sekitar Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta per transaksi.
Sementara itu, pengacara MaÂlinda, Hallapancas Simanjuntak beralasan, bekas Relation MaÂnaÂger Citibank itu masih harus diÂrawat rumah sakit karena masih menjalani perawatan pasca operasi. Alasannya, kondisi MaÂlinÂda baru pulih 80 persen. “SamÂpai saat ini, kondisinya belum seÂratus persen. Kemungkinan baru bisa keluar rumah sakit setelah Lebaran,†katanya.
Menurut Hallapancas, tindakan medis terhadap bocornya silikon di dada Malinda memang sudah rampung. Namun, bukan berarti sudah selesai. Justru sekarang adalah saat yang krusial agar kondisi Malinda setelah operasi terus membaik. Karena itu, tim medis meminta Malinda tetap menjalani rawat inap di Rumah Sakit Siloam, Tangerang.
“Ini bukan kemauan kami senÂdiri. Ini semua atas persetujuan tim dokter. Kalau dokter mengaÂtaÂkan dua minggu sembuh, ya saat itu juga balik ke tahanan. PeÂnyidik harus berkoordinasi deÂngan tim dokter,†katanya.
Selama di rumah sakit, kataÂnya, aktivitas Malinda selalu diÂbatasi. Dia harus banyak berÂisÂtiÂrahat. Dia sering menghabiskan waktu dengan membaca buku. Terutama buku bertema agama. Apalagi saat ini sedang bulan RaÂmadhan. Jika sedang enak badan, Malinda kadang ikut berÂpuasa.
Khawatir Kasus Malinda MandekYahdil Abdi Harahap, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Yahdil Abdi Harahap berÂpenÂdapat, bolak-baliknya berkas Malinda antara Mabes Polri dan Kejaksaan Agung merupakan hal yang lumrah. Pasalnya, daÂlam acara pemberkasan diperÂluÂkan data yang konkrit dan vaÂlid supaya berkas yang diÂhaÂsilÂkan bisa dipÂerÂtanÂgÂgunÂgÂjaÂwabÂkan di pengadilan.
“Saya kira wajar jika mereka lama. Pemberkasan itu tidak semudah membalikkan kedua teÂlapak tangan. Perlu ketelitian tim penyidik dalam membuat berkas perkara,†katanya.
Yahdil optimis bahwa perkaÂra Malinda Dee akan maju ke meja hijau. Malah, dia meÂngÂapÂresiasi langkah Korps AdÂhÂyaksa yang hingga kini beÂlum juga menyatakan lengkap berÂkas perkara Malinda. “BerÂarti penyidik kejaksaan teliti dalam memeriksa kelengkapan berkas Malinda,†ucapnya.
Menurutnya, yang patut diÂperÂtanyakan kinerjanya ialah peÂnyidik pada jajaran Mabes Polri. Soalnya, mengapa hingga saat ini penyidik Mabes tak juga melengkapi berkas perkara seÂsuai dengan arahan yang ditunÂjukkan jaksa. “Saya khawatir justru kasus ini mandek lantaran Polri bekerja tak maksimal,†tandasnya.
Lantaran itu, politisi PAN ini meÂminta Mabes Polri menyeÂlesaikan berkas Malinda sesuai deÂngan permintaan jaksa KeÂjaÂgung. Sehingga, katanya, maÂsyarakat tak perlu menunggu lama untuk melihat penuntasan kasus Malinda. “Suatu catatan penting bagi instansi kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini,†ujarnya.
Kepada penyidik Polri, YaÂhÂdil meminta supaya di dalam berÂkas Malinda dicantumkan siapa saja nasabah yang dibobol dananya oleh Malinda, kemuÂdian kemana saja aliran uang nasabah yang dibobol itu.
“Setahu saya, saat ini aliran duit Malinda baru sampai pada suami dan adik kandungnya. Kita tidak tahu kemana sisaÂnya,†kata dia.
Jangan Terlalu Percaya BankYenti Garnasih, Pengamat HukumPengamat hukum dari Universitas Trisakti Yenti GarÂnasih berpendapat, praktik pembobolan dana nasabah tidak akan terjadi jika lembaga perÂbankan melakukan pemerikÂsaÂan berkala terhadap dana nasaÂbah, khususnya nasabah prioÂriÂtas. Pasalnya, nasabah prioritas menyimpan uangnya dalam jumlah yang sangat besar.
“Inilah kerugiannya kalau kita menjadi nasabah private banking. Saya sarankan supaya praktik ini dihentikan di seluruh bank yang ada di Tanah Air,†katanya.
Yenti menambahkan, praktik kejahatan perbankan yang meÂnyeÂret Malinda akan berdamÂpak sangat besar bagi para naÂsaÂbah Citibank. Bahkan, rasa perÂcaya nasabah kepada bank melorot drastis. “Rasa percaya masyarakat akan tergusur habis jika tidak ada penanganan khuÂsus dalam kasus ini,†tandas waÂnita yang kerap menjadi saksi ahli kasus pencucian uang ini.
Dia berharap kasus Malinda Dee ditangani oleh tim anti tinÂdak pidana pencucian uang yang baru dibentuk Kejaksaan Agung. Soalnya, peluang terÂjadinya praktik pencucian uang dalam kasus ini sangat terbuka lebar.
“Bisa sebagai pencucian uang. Caranya, lihat salary MaÂlinda Dee per bulan. Kalau gaÂjiÂnya di Citibank hanya bebeÂrapa juta, lantas mengapa bisa membeli mobil Hummer senilai Rp 3 miliar dan Ferarri seharga Rp 8 miliar,†ucapnya.
Ketika ditanya, mengapa nasabah private banking banyak yang dananya dibobol oknum lembaga perbankan, Yenti menÂjawab, para nasabah tidak akan tertipu jika mereka mempunyai sikap yang tidak mudah percaya dan selalu kritis terhadap kebiÂjakan lembaga perbankan.
“Ini akibat memberikan rasa kepercayaan yang berlebih kepada orang yang bekerja di suatu instansi perbankan. Boleh saja kita percaya, tapi tetap haÂrus kita kritisi dan jangan leÂngah,†ujarnya.
[rm]