Berita

syafii maarif/ist

Komite Etik KPK Jangan Ulangi Ketidaktegasan Majelis Kehormatan MK

RABU, 10 AGUSTUS 2011 | 14:32 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Sanksi yang akan dijatuhkan kepada pimpinan dan pejabat KPK, kalau memang ditemukan pelanggaran kode etik karena telah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin atau terlibat dalam merekayasa kasus, tergantung dari Komite Etik itu sendiri.

"Sanksinya mau keras, mau lembek, itu ya tergantung komposisi di sana (Komite Etik). Tergantung bagaimana pertemanan mereka. Kalau di MK kemarin, bagamaina (majelis kehormatan) teman-teman mereka, (putusannya) nggak tegas," kata pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 10/8).

Refly membandingkan dengan putusan Majelis Kehormatan MK yang memutuskan Hakim Arsyad Sanusi terbukti melanggar kode etik. Pasalnya, Neshawaty Arsyad (puteri kandung), Zaimar (adik ipar) dan panitera pengganti Mahkfud (bawahan langsung), beberapa kali bertemu pihak berperkara yakni Dirwan Mahmud, mantan calon Bupati Bengkulu Selatan. Bahkan pertemuan pertama berlangsung di apartemen Arsyad Sanusi. Tapi sanksinya dinilai tidak tegas. Kasus ini berawal dari tulisan Refly di harian Kompas.


Namun, melihat komposisi Komite Etik yang juga diisi pihak luar KPK yang selama ini tak diragukan lagi kredibilitasnya, seperti Marjono Rekso Diputro, Sjahruddin Rosul, Nono Anwar Makarim, Ahmad Syafii Maarif, dia optismistis akan memberikan putusan yang tegas.

"Sebenarnya ini pun sudah bagus. Orang-orang disana sudah bagus, mereka kan negarawan. Tetapi sekai lagi mereka ini akan berhitung dalam memberikan sanksi etik," katanya.

Refly menjelaskan, bisa saja sanksi yang akan diberikan keras. Tapi implikasinya, publik akan menilai bahwa betul KPK sudah tidak benar lagi. Sebaliknya, citra KPK masih terjaga, kalau sanksinya tidak tegas. Di sinilah Komite Etik akan berhitung.

"Seperti di MK kan tidak terlalu keras. Ini untuk memunculkan citra MK masih benar. Tapi kan pada ujungnya (Arsyad) terbukti juga terlibat dalam kasus (lain) surat palsu (MK). Saya khawatir KPK juga begitu ujungnya," tandasnya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya