Berita

refly harun/ist

Indonesia Harusnya Tiru Thailand, Partai Gunakan Dana Negara Dibubarkan

RABU, 10 AGUSTUS 2011 | 12:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Sejauh ini, menurut Undang-Undang Partai Politik, partai hanya bisa dibubarkan kalau ideologi, asas, dan program partai bertentangan dengan UUD 1945. Partai yang terbukti menggunakan dana negara, tidak bisa dibubarkan.

"Makanya menurut saya di masa depan, kita harus lebih keras terhadap masalah penggunaan dana ini. Tapi itu ya, harus kita kaitkan dengan aktivitas Pemilu," terang pengamat hukum tata negara Refly Harun kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 10/8).

Kalau ternyata satu partai, misalnya terbukti menggunakan uang negara untuk kampanye, melaukan money politics, atau terbukti melakukan konspirasi dalam memenangkan sebuah Pemilu, menurut Refly, kita sebaiknya meniru aturan di Thailand, yaitu partai yang bersangkutan dibubarkan.


"Tapi (sejauh ini) kita tidak punya mekanisme itu. Jadi partai itu hanya dibubarkan dengan alasan konstitusional. Di masa depan kita harapkan aturan itu lebih tegas. Tapi saya pesimis aturan itu akan dibuat. Kan tidak mungkin legislator membuat aturan yang menjerat dirinya sendiri," paparnya.

Soal mekanisme pembubaran partai ini, kata Refly, berdasarkan UU Mahkamah Konstitusi, MK yang berhak untuk membubarkan atas permintaan pemerintah. Makanya, saat ini, masih kata Refly, UU itu sedang diuji materi oleh Pong Hardjatmo dan kawan-kawan agar masyarakat juga berhak untuk mengajukan pembubaran partai. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya