Berita

Muhammad Nazaruddin

X-Files

Transaksi Janggal Nazar Lebih Dari Rp 187 Miliar

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
RABU, 10 AGUSTUS 2011 | 08:53 WIB

RMOL. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menemukan enam buah transaksi keuangan mencurigakan milik bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kini, jumlah transaksi mencurigakan Nazaruddin itu menjadi genap 150 transaksi di 16 bank.

Menurut Kepala PPATK Yunus Husein, 150 transaksi itu ter­masuk dalam kategori tran­saksi perusahaan. Namun, Yunus enggan membeberkan nama pe­rusahaannya.

“Dia kan punya perusahaan banyak sekali, lebih dari 150. Itu tidak di Kemenpora saja, di tem­pat lain juga banyak,” katanya.


Yunus mengaku tidak me­nge­tahui secara persis berapa jumlah nominal keseluruhan transaksi itu. Yang pasti, katanya, jumlah transaksi mencurigakan milik Nazaruddin mencapai angka ra­tusan miliar rupiah. “Wah jangan tanya rinciannya. Saya kurang begitu tahu,” ucapnya.

Namun, lanjut Yunus, PPATK belum menyerahkan 150 tran­saksi mencurigakan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yunus beralasan, PPATK perlu men­dalami laporan itu terlebih dahulu sebelum melaporkannya ke KPK.   

“Masih dalam proses. Kalau begitu dapat langsung kami la­porkan, namaya bukan PPATK, tapi kantor pos,” ujarnya.

Menurutnya, data 150 transaksi mencurigakan itu belum dapat dikatakan sebagai laporan final. Hingga kini, PPATK masih me­ngorek transaksi mencurigakan yang terdapat di rekening milik Nazaruddin. “Karena itu, PPATK mengimbau kepada lembaga per­bankan terus melaporkan per­kem­bangan yang bisa digunakan untuk membantu kelancaran penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, kata Yunus, PPATK telah menemukan 144 transaksi mencurigakan milik Na­zaruddin. Menurutnya, 144 transaksi mencurigakan itu ber­jumlah Rp 187 miliar. “Itu yang kemarin sebelum adanya ke­nai­kan saat ini,” ujarnya. Jika di­tambah enam transaksi yang baru ditemukan, jumlahnya lebih dari Rp 187 miliar.

Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, pihaknya akan mendalami data tentang transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Nazaruddin untuk keperluan penyidikan. Ka­rena untuk kepentingan pe­nyi­dikan, Johan pun enggan untuk membeberkan lebih lanjut.

“Siapa pun yang memberikan informasi soal dia, kami akan terima dan telusuri untuk di­da­lami,” ucapnya.

Johan berharap, KPK menjadi lembaga yang pertama kali memeriksa bekas Bendahara Umum DPP Demokrat itu pasca ditangkap Interpol di Kolombia. “Dia kan buronan KPK. Maka, sudah sewajarnya KPK yang paling berhak memeriksanya pertama kali,” katanya.

Menurut Johan, hingga kema­rin sore, KPK belum memperoleh informasi kapan Nazar akan dibawa pulang ke Indonesia. Dia mengatakan, tim gabungan dari KPK, Mabes Polri, Interpol, dan Imigrasi yang berangkat ke Bo­go­ta pada Minggu lalu, belum memberi kabar perkembangan proses pemulangan Nazaruddin. “Belum ada informasi yang kami dapat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Johan, KPK juga belum mendapatkan infor­masi mengenai posisi istri Na­za­ruddin, Neneng Sri Wahyuni. Mes­ki begitu, dia memastikan, Na­zaruddin mendapat pengawa­lan yang sangat ketat di Ko­lom­bia. “Dari informasi, Nazaruddin sudah mendapat pengamanan dari kepolisian lokal dengan pen­dampingan dari Dubes Indonesia di sana,” katanya.

Ketika ditanya, apakah KPK akan menangkap buronan lainnya pasca Nazaruddin dibekuk di Kolombia, Johan menjawab, pi­haknya semakin bersemangat un­tuk mengejar para buronan KPK lainnya. “Ini bisa menjadi pema­cu kami untuk menangkap buron yang lain. Sekarang  tinggal dua buron KPK, Nunun dan Ang­goro,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Ketut Untung Yoga Ana mengakui, Nazaruddin merupakan buronan KPK. Maka, sudah pasti KPK yang akan melakukan proses hukum terhadap Nazar.  Penyera­han ke KPK itu, lanjutnya, bukan berarti jajaran Polri tidak me­mer­lukan Nazaruddin untuk mem­pro­ses kasus hukum kasus pen­cemaran nama baik Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Ur­baningrum yang mereka tangani.

“Bukan berarti polisi tidak me­nangani, kan dia masih tersang­kut kasus pencemaran baik yang dilaporkan Pak Anas, ya nanti kami koordinasikan dengan KPK,” ucapnya.

Segera Serahkan Datanya ke KPK
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR
Sarankan PPATK Bikin Prioritas
Alex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung Muda

Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya ber­pendapat, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera membuat skala prioritas terhadap 150 transaksi mencurigakan milik Naza­rud­din. Soalnya, skala prioritas akan lebih memudahkan aparat penegak hukum untuk menin­daklanjuti laporan PPATK tersebut.

“Misalnya, PPATK melaku­kan rincian dan memisahkan mana transaksi yang diduga terkait proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Kemudian hitung ulang besarnya transaksi dari ka­sus-kasus tersebut,” sarannya.

Selain membuat skala prio­ri­tas, Alex berharap PPATK me­nemukan transaksi janggal lainnya milik Nazaruddin. Me­nurutnya, 150 transaksi itu jum­lahnya hanya sementara waktu dan akan bertambah dengan cepat. “Tapi, tergantung bagai­mana PPATK. Kalau mereka siap, maka akan cepat mene­mu­kan transaksi lainnya,” ucapnya.

Guna menuntaskan kasus Nazaruddin ini, Alex menilai lembaga penegak hukum perlu membentuk tim khusus. Menu­rutnya, tim khusus itu terdiri dari KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. “Walaupun pada dasar­nya KPK lebih berwenang da­lam penuntasan kasus itu. Tapi perlu diingat, Nazaruddin per­nah menyebut-nyebut petinggi KPK terlibat dalam suatu ka­sus,” tutur pria asal Gorontalo ini.

Alex menambahkan, pe­nang­kapan Nazaruddin semestinya dijadikan pintu masuk untuk mem­bongkar siapa saja yang terlibat. Dia mengingatkan, ja­ngan sampai nasib Nazaruddin sama seperti Susno Duadji yang bungkam setelah terjerat hu­kuman.   [rm]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya