Berita

lst

SAKSI DAN KORBAN

Semendawai Beri Sinyal Lindungi Nazaruddin

RABU, 10 AGUSTUS 2011 | 00:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi sinyal untuk memberikan perlindungan terhadap M Nazaruddin. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk menangani perlindungan terhadap Nazaruddin yang merupakan tersangka korupsi pembangunan gedung wisma atlet Sea Games dan kasus proyek pengadaan peralatan pabrik vaksin flu burung tahun 2008 itu.

"Tim khusus akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus Nazaruddin," ucap Semendawai dalam rilis yang diterima redaksi (Selasa, 9/8).

Diingatkan Semendawai, Nazaruddin bisa menjadi saksi kunci dan pihaknya bisa memberikan perlindungan apabila dia mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.


"Meski sebagai tersangka Nazaruddin dapat diberikan perlindungan jika yang bersangkutan juga menjadi saksi atas tersangka lainnya dalam kasus yang sama dan yang bersangkutan mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan tersebut," katanya.

Tim khusus yang dibentuk LPSK akan mencari informasi akurat untuk menilai layak atau tidaknya Nazaruddin diberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hal ini dimaksudkan agar pemberian perlindungan LPSK tidak disalahgunakan untuk menutupi kejahatan yang dilakukan atau hanya dimanfaatkannya," terangnya.

Semendawai berharap semua pihak terutama aparat penegak hukum dapat mendukung kerja tim tersebut agar mendapatkan informasi yang akurat. Selain itu ia juga mengimbau agar aparat penegak hukum dapat memberikan jaminan hukum dan keamanan serta tidak adanya tekanan terhadap Nazaruddin dalam proses pemeriksaan.

"Jaminan perlindungan nantinya diharapkan dapat mendorong M. Nazaruddin untuk mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dan membongkar tabir kejahatan yang selama ini tidak terungkap," tandasnya. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya