Berita

Nudirman Munir

Wawancara

WAWANCARA

Nudirman Munir: Pengaduan Terhadap Marzuki Kami Rapatkan Seusai Reses

MINGGU, 07 AGUSTUS 2011 | 03:23 WIB

RMOL.Badan Kehormatan (BK) DPR segera menindaklanjuti pengaduan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) terhadap Ketua DPR Marzuki Alie.

“Setelah masa reses ini, pertengahan Agustus, pengaduan tersebut dibawa ke dalam rapat pleno BK DPR,’’ tegas Wakil Ke­tua BK DPR, Nudirman Munir, kepada Rakyat Merdeka, ke­marin.

“Semua pengaduan masyara­kat, termasuk soal Ketua DPR, akan diproses BK DPR. Nanti kita lihat dalam rapat itu, apakah kasus tersebut layak ditindak­lanjuti atau harus dihentikan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Marzuki Alie dilaporkan ke BK DPR terkait pernyataanya soal pembubaran KPK dan memaafkan koruptor. SPR mengadukan Marzuki ke BK, karena dianggap melanggar Pasal 3 ayat 5 Kode Etik DPR.

Dalam pasal itu disebutkan, anggota DPR tidak diperkenan­kan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam ma­sya­rakat, baik di dalam maupun di luar Gedung DPR.

Nudirman selanjutnya menga­takan, selain melakukan penga­duan, masyarakat juga harus me­mahami makna undang-undang dan dasar hukum atas pengaduan itu. Dengan demikian, mereka bersikap lebih indepen­den saat pengaduan itu diproses BK DPR.

“Kita harus bersikap sportif dan independen, sehingga dapat menerima apapun keputusan BK,” ucapnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kira-kira prediksi Anda dite­rus­kan atau dihentikan?

Ya, kita lihat nanti saja. Kami rapatkan dulu. Soal diterima atau tidaknya laporan tersebut, ya kita tunggu putusan pleno BK DPR.

Bagaimana sikap anggota BK lainnya?

Saya tidak dapat mengene­ralisasi pendapat kawan-kawan di BK, kami kan ada 11 orang. Na­mun, kalau pendapat saya pri­badi, hal itu tidak dapat ditindak­lanjuti.

Kenapa?

Loh, itu kan hak konstitusional dari Marzuki Alie. Di negara ini, siapa pun berhak menyampaikan pendapatnya dan itu dijamin oleh undang-undang. Pak Marzuki tak melanggar apapun.

SPR menilai Marzuki Alie te­lah melanggar Pasal 3 ayat 5 Ko­de Etik DPR, tanggapan Anda?

Menurut saya, apa yang disam­paikan Marzuki tidak melanggar Pasal 3 Ayat 5, tidak bertentangan dengan norma dan moral. Sebab, dalam pernyataan tersebut, dia tidak menghina suku, agama, atau ras tertentu dan tidak berten­tangan dengan norma-norma yang ada dan berlaku di masya­rakat.

Marzuki hanya berniat mem­buka ruang diskusi untuk pembe­nahan Komisi pemberantasan Korupsi. Kecuali, Marzuki me­ngemukakan dukungan atas ke­merdekaan daerah tertentu. Kalau itu yang dilakukan, dia da­pat diberi sanksi karena me­langgar undang-undang soal makar. Inilah yang saya katakan tadi, kita harus memahami kon­teksnya.

Artinya, Anda juga memiliki pendapat yang sama dengan Mar­zuki Alie?

Kalau menghargai pendapat dia, itu benar. Namun, saya me­miliki pendapat yang berbeda dengan Marzuki. Menurut saya, KPK harus diperkuat dengan hak imunitas (kekebalan), sehingga tidak terjadi lagi intervensi politik terhadap KPK.

Saat ini, kita melihat dan men­dengar KPK diintervensi sede­mikian rupa.

Meski intervensi politik terha­dap KPK ini bukan barang baru, namun ‘nyanyian merdu’ Naza­ruddin memberikan bukti kalau intervensi politik terhadap KPK sudah sangat kental.

Apa yang bisa dilakukan se­karang?

Ya menunggu kebenaran se­cara hukum. Meski kebenaran secara politik sudah terang-ben­de­rang, kebenaran secara hukum tetap memerluka pembuktian. Setelah ada pembuktian hukum, kita baru dapat merumuskan for­mula tentang imunitas KPK.

Soal memaafkan koruptor, itu bagaimana?

Mengenai hal itu, saya tidak sepenuhnya berbeda pendapat dengan Marzuki. Sebab, dalam sejumlah kasus, saya mengede­pankan keseimbangan antara per­timbangan ekonomi dan hukum. Artinya begini, kalau memaafkan terhadap koruptor itu dapat me­ngembalikan kekayaan negara dalam jumlah besar, kenapa tidak.

Namun, hal itu tidak da­pat dilakukan sekarang. Sebab, kita belum memiliki payung hu­kum yang mengatur tentang hal itu. Kalau kita mau melakukan hal itu, ya harus di­buat dulu payung hukumnya. [rm]



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya