Berita

AGUS CONDRO/IST

MIRANDAGATE

Agus Condro Segera Dapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat

JUMAT, 05 AGUSTUS 2011 | 11:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam, Agus Condro kembali mendapat perlakuan istimewa. Setelah dipindahkan dari tempat tahanannya, di LP Cipinang, Jakarta dan menjadi warga binaan di LP Alas Roban, Kendal, Jawa Tengah, Agus Condro akan segera mendapat remisi dan pembebasan bersyarat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengupayakan permohonannya.

"LPSK segera akan ajukan permohonannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam rilis yang diterima redaksi (Jumat 5/8).

LPSK sendiri telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap Agus Condro selaku justice collaborator (pelapor pelaku) kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 15 Maret 2011.


Dalam upaya pemberian perlindungan tersebut, LPSK telah melakukan pendampingan dalam proses persidangan sebanyak lebih dari 13 kali, dan mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis Hakim. Selain itu, LPSK juga mengajukan permohonan pemindahan rumah tahanan ke Menteri Hukum dan HAM pada 18 Juli 2011 dan memberikan perlindungan fisik berupa tindakan pengamanan dan pengawalan bagi Agus Condro.

Semendawai menyebutkan, sebagai justice collaborator (pelapor-pelaku), Agus Condro layak mendapatkan perlindungan hukum yang berbeda dari terdakwa lainnya. Meski vonis hukuman yang dijatuhkan padanya tidak berbeda signifikan dengan terdakwa suap Mirandagate yang lainnya, tapi bukan berarti menutup peluang perlindungan hukum lainnya bagi Agus Condro.

"Keberanian Agus Condro seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Negara sudah seharusnya memberi penghargaan atas tindakan Agus Condro dalam membongkar kasus korupsi yang juga melibatkan dirinya," demikian Semendawai. [wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya