RMOL. Kejaksaan Agung mengorek keterangan sederet saksi kasus dugaan korupsi di BUMN PT Merpati Nusantara Airlines. Sekalipun jaksa belum menetapkan tersangka kasus ini, pihak Merpati siap mengikuti gelar perkara.
Direktur Penyidikan pada JakÂsa Agung Muda Pidana KhuÂsus (Dirdik-Jampidsus) M JasÂman Pandjaitan menyatakan, upaÂya menetapkan status terÂsangka butuh bukti-bukti lengÂkap. Sejauh ini, lanjutnya, jaksa masih mengorek keterangan sejumlah saksi penting.
Sejumlah nama penting yang menjadi saksi kasus ini antara lain, bekas Dirut Merpati Cucuk SuryoÂsuprojo dan Hotasi NaÂbaÂban. SeÂlain kedua nama tersebut, kejakÂsaan juga telah memintai keteÂraÂngan bekas General MaÂnager (GM) Air Craft PrÂoÂcuÂreÂment Tony Sudjiarto, Manajer Operasional dan Manajer KeÂuangan Merpati.
Pemeriksaan saksi-saksi penÂting ini, menurut Jasman, berÂtuÂjuan menggali informasi seputar dugaan korupsi. “Seluruh rangÂkaian penyewaan pesawat yang diduga mengandung unsur koÂrupsi kami pelajari,†ujar jaksa yang kemarin di mutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi KaliÂmanÂtan Barat ini.
Kata Jasman, belum adanya peningkatan status saksi menjadi tersangka kasus ini, semata-mata dilatari belum adanya bukti-bukti yang cukup. Untuk menjadikan seseorang tersangka, sambungÂnya, kejaksaan akan melakukan gelar perkara lebih dulu. Namun saat disinggung, kapan gelar perkara dilaksanakan, ia belum bisa memastikan hal ini.
Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan hal senada. Menurut dia, penetapan status tersangka baru dilakukan pasca gelar perÂkara. Namun, dia pun belum bisa memastikan kapan gelar perkara itu dilaksanakan. Dia berharap, pada proses ini akan terlihat jelas siapa yang diduga melakukan penyelewengan.
Menurutnya, kasus dugaan koÂrupsi Merpati yang diusut KeÂjaÂgung fokus pada kasus peÂnyÂeÂwaan pesawat Boeing 737 paÂda 2006. Pada kasus ini, Direksi Merpati menyewa dua pesawat Boeing 737 dari PT TALG di AmeÂrika Serikat. Setelah dilakuÂkan pemÂbayaran 1 juta Dolar Amerika Serikat ke rekening Hume & Associates, hingga kini Merpati belum pernah menerima pesawat.
Beda dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Merpati, DarÂmoÂno menegaskan, kasus peÂnyeÂwaan pesawat ini masih dalam tingkat penyelidikan. Dia berjanji akan menginformasikan perkemÂbaÂngan penyelidikan kasus terÂsebut. â€Siapa yang paling berÂtanggung jawab terhadap pidana itu akan dijadikan tersangka. Itu akan kami sampaikan jika sudah ada ekspos,†janjinya.
Kapuspenkum Kejagung Noor Rochmad menambahkan, KejaÂgung serius menangani kasus ini. Sejauh ini, tim Jampidsus masih mengumpulkan semua informasi terkait kasus tersebut. Dia meÂngemukakan, kesaksian dari piÂhak Merpati, pihak yang meÂnyewakan pesawat serta doÂkuÂmen transfer sudah dikantongi jaksa. “Semua tengah didalami. Hasilnya kita tunggu nanti setelah gelar perkara,†katanya.
Akan tetapi, senada dengan Jasman dan Darmono, Noor meÂngaÂku tidak tahu kapan agenda gelar perkara dilangsungkan. “Tunggu waktu yang tepat,†alasannya.
Menanggapi rencana Kejagung menggelar perkara kasus peÂnyewaan pesawat, Dirut Merpati Sardjono Jhoni mengamini hal tersebut. Menurut dia, gelar perÂkara bisa menentukan keÂlangÂsungan penanganan kasus ini. “Di situ akan terlihat, apakah perkara ini masuk kategori pidana atau perdata. Kita ingin agar kasus ini cepat selesai,†katanya, kemarin.
Dia memastikan, Merpati siap menyelesaikan persoalan yang memÂbelit maskapai penerbangan milik negara tersebut. Ia mengaÂku selama ini Merpati proaktif menyeÂlesaikan persoalan ini. Sikap proÂaktif itu, menurutnya, ditunjukkan deÂngan kedatangan dirinya dan seÂjumlah pejabat Merpati ke Kejagung.
“Saya perÂnah datang ke KeÂjagung untuk mendampingi DiÂrektur Keuangan dan Direktur Operasional yang dimintai keÂterangan jaksa. Kedatangan saya bukan dalam kapasitas dipanggil, tapi diundang kejaksaan,†kataÂnya seraya membantah, kedataÂnganÂnya ke Kejagung daÂlam kaÂpasitas sebagai saksi.
Menurutnya, yang patut dipaÂhami dalam kasus ini adalah, proses pengajuan penyewaan pesawat didasari kebutuhan Merpati yang saat itu tidak punya uang. “Kami butuh pesawat, tapi tidak punya uang, makanya diÂputuskan untuk menyewa. MerÂpati selalu merujuk pada keÂbiÂjaÂkan korporasi, bukan kebijakan perorangan. Karena itu, kami meÂngikuti saja proses hukum yang berjalan,†ucapnya.
Kejagung Perlu Disupervisi KPKAnhar Nasution, Koordinator LBH FaktaKPK perlu segera mensupervisi penanganan perkara sewa dua pesawat Boeing 737-400 DAN 737-500 PT Merpati Nusantara Airlines yang dilakukan KejakÂsaan Agung. Komisi Kejaksaan pun perlu pro aktif mengawasi kinerja Kejagung. Hal tersebut disampaikan Koordinator LBH Fakta Anhar Nasution, kemarin.
Menurutnya, kelambanan KeÂjagung menyelesaikan perÂsoaÂlan ini dapat menjadi catatan buruk bagi sejarah penegakan huÂkum di Tanah Air.
“Kalau Kejagung lamban, KPK dapat melakukan koorÂdiÂnasi dan supervisi dugaan korupsi yang tidak jelas penaÂnganannya. Jika tetap dibiarkan seperti ini, maka akan menjadi petaka dalam penegakan huÂkum,†ujar bekas anggota Komisi III DPR ini.
Kinerja Kejagung menunÂtasÂkan perkara, lanjut Anhar, khuÂsusnya kasus korupsi, hendÂakÂnya juga dipantau Komisi KeÂjaksaan. Dia menginginkan agar Komisi Kejaksaan memiliki taring dalam mengawasi kejakÂsaan. “Selama ini kita belum meÂlihat gebrakan Komisi KeÂjaksaan. Harusnya meÂreÂka berÂperan dominan dalam meÂngemban amanat mengawasi kinerja kejaksaan. Apalagi, kasus Merpati adalah kasus lama yang tak selesai-selesai,†tegasnya.
Selain menaruh harapan pada KPK dan Komisi Kejaksaan, Anhar pun berharap elemen maÂsyarakat di luar institusi resmi, tidak jemu mengkritisi kinerja kejaksaan dalam menaÂngani perkara, khususnya korupsi.
“Media, LSM, mahasiswa, pengamat, dan DPR hendaknya tidak bosan mengawasi dan mengkritisi kinerja aparat penegak hukum. Hal ini tentu agar penegakan hukum berlaku proporsional atau tidak pandang bulu,†katanya.
Namun, menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, kasus penyeÂwaan pesawat tersebut masih dalam tingkat penyelidikan. Dia berjanji akan mengÂinÂforÂmaÂsiÂkan perkembaÂngan peÂnyÂeÂlidikan kasus tersebut kepada masyarakat. Siapa yang paling bertanggung jawab terhadap pidana itu akan dijadikan terÂsangka. “Itu akan kami saÂmÂpaikan jika sudah ada ekspos,†kata anggota Satgas PemÂberantasan Mafia Hukum ini.
Menurut Kapuspenkum KeÂjaksaan Agung Noor RochÂmad, Kejagung serius meÂnangani kasus tersebut. Sejauh ini, lanjut dia, tim Jampidsus masih meÂngumpulkan semua informasi terkait kasus tersebut.
Kasus Tak Tuntas Ganggu Kinerja PT Merpati
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPRKetua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengaku akan meminta penjelasan Jaksa Agung mengenai penanganan kasus dugaan korupsi di PT Merpati.
Menurut Azis, pengusutan kasus dugaan korupsi di masÂkapai penerbangan nasional terÂsebut, hendaknya diselesaikan secara cepat. Pasalnya, berlarutÂnya penanganan kasus korupsi selain dapat memperburuk citra penegakan hukum juga bisa mengganggu kinerja Merpati menjalankan tugasnya.
“Kinerja Merpati bisa terganggu akibat berlarutnya penanganan kasus ini,†ujarnya.
Terganggunya kinerja MerÂpati, lanjut dia, otomatis berefek terhadap pelayanan kepada publik yang menggunakan jasa Merpati. Lantaran itu, dia mengingatkan, semaÂngat peÂneÂgaÂkan hukum seharusnya tidak mengganggu faktor lain.
Lantaran itu, menurutnya, diperlukan penanganan perkara yang cepat dan cermat. Dengan kecepatan dan ketepatan penaÂnganan perkara, maka hal yang tak diinginkan dapat dihindari.
Berlarutnya penanganan kasus ini, lanjut Azis, akan diÂtanyakan Komisi III DPR keÂpada Jaksa Agung Basrief Arief. “Sebagai mitra kerja dan peÂngawas Kejagung, kami akan tanyakan itu pada rapat kerja mendatang,†tandasnya.
Dia berpandangan, gelar perÂkara menjadi momentum penÂting dalam menindaklanjuti perÂsoalan ini. “Di situ akan terlihat apa-apa yang menjadi persoalan mendasar pada kasus ini,†katanya.
[rm]