Berita

ilustrasi nikel

Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral Serius Dalami Ilegalitas Eksplorasi Nikel PT AHB

JUMAT, 05 AGUSTUS 2011 | 00:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR RI menjanjikan akan mendalami dugaan eksplorasi ilegal penambangan nikel yang dilakukan PT Anugerah Harisma Barakah (PT AHB) di Kabupaten Bombana dan Buton, Sulawesi Tenggara.
 
Anggota Komisi Energi dan Sumber Daya Mineral DPR, Agus Sulistiono mengatakan pihaknya akan memproses dugaan ilegalitas penambangan tersebut. Agus meminta Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra No. 828 tahun 2008 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, No. 815 tahun 2009 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan No. 435 tahun 2010 tentang Persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas lahan seluas 3024 hektar kepada PT AHB dinilai cacat hukum.

"Sebaiknya Gubernur mencabut SK-nya. Komisi VII akan segera mengusut pemberian SK oleh Gubernur Sultra yang dinyatakan ilegal itu. Kita akan proses kasusnya," pinta Agus, kemarin (Kamis, 4/8).


Agus serius menyoroti, khususnya kegiatan eksplorasi di atas lahan di wilayah Bombana, yang tidak disetujui oleh Bupati Bombana, waktu itu Atikurrahman, sebagai pelanggaran. Dikatakan politisi PKB ini, Undang-undang No 4/2009 menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan oleh Gubernur apabila wilayah IUP berada pada lintas wilayah kabupaten atau kota dalam satu Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati atau Walikota setempat.

"Dalam Undang-Undang yang berhak memberikan IUP Bupati, bukan Gubernur. Kalau Gubernur yang memberikan izin atau SK, itu ilegal," tegasnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya