Berita

MUI: Dana Lotere yang Ditelan Greenpeace Haram

KAMIS, 04 AGUSTUS 2011 | 17:21 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

  Apapun namanya, selagi berbau judi jelas haram. Begitu pernyataan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan. Tidak terkecuali, katanya, yang masuk ke kantong Greenpeace. Menurutnya, patut ditengarai, uang lotere yang diterima Greenpeace itu adalah bagian praktik pencucian uang dalam skala massal.

“Sumber dana Greenpeace berasal dari lotere. Bisa saja itu modus lain dari praktek pencucian uang, dan itu dilarang di Indonesia,” kata Amidhan di Jakarta, Kamis siang (4/8).

Bukti Greenpeace menerima uang judi dari Postcode Lottery, Belanda, dipampangkan di website LSM asing itu pada laman http://www.greenpeace.nl/Doneren/Nationale-Postcode-Loterij/.

Menurut www.postcodeloterij.nl, untuk tahun 2010 saja, LSM yang bermarkas di Belanda itu menerima dana lotere sebesar 2,2 juta poundsterling atau senilai Rp 31 miliar. 

Dengan demikian, sambung Amidhan, pemerintah sepatutnya melarang Greenpeace beroperasi di Indonesia. Belum lagi, sambung dia, Greenpeace kerap mewakili kepentingan asing di Indonesia.   “Selama di Indonesia, Greenpeace tidak pernah melakukan kebajikan kecuali demi kepentingan sekuler. Ini akan kita persoalkan ke pemerintah, kalau perlu jangan diizinkan. Sebab sumber dananya berasal dari lotere atau judi,” ujar Amidhan.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Majelis Fatwa MUI, Nahar Nahrawi menegaskan setiap kucuran uang yang diperoleh dari lotere atau judi, haram hukumnya. Nahar menegaskan dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 90 dengan jelas disebutkan:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” sebut Nahar mengutip surat Al Maidah.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Betawi Bersatu Amirullah menilai, kucuran dana lotere atau judi yang diperoleh bisa jadi hasil kongkalikong antara petinggi LSM. Namun Amirullah memastikan, apapun itu, dana yang berasal dari lotere atau judi adalah haram.

“Mungkin karena faktor kedekatan, petinggi Greenpeace bisa dapat dana judi, tapi tetap saja haram. Pemerintah harus menyelidiki itu. Apalagi, dana lotere digunakan untuk kegiatan operasional Greenpeace, termasuk menjelek-jelekkan citra Indonesia di luar negeri,” tukas Amirullah. [zul]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya