Syarifuddin Sudding/ist
Syarifuddin Sudding/ist
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga ad hoc, bukan lembaga permanen. Karena itu tugas KPK adalah menangani kasus-kasus besar korupsi yang tidak disentuh Kejaksaan dan Kepolisian. Tapi sayang hal itu belum dijalankan secara maksimal.
"Justru kita melihat KPK ingin mendapatkan pengakuan publik dengan (menangani) beberapa kasus yang seharusnya itu bisa ditangani oleh Kejaksaan, Kepolisian. Karena kerugian negaranya kecil. Kenapa terhadap kasus Century, BLBI, kasus Gayus Tambunan, kok sama sekali (KPK) tidak bisa mengambil peran secara baik," kata anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Selain itu, tugas utama KPK sesungguhnya sebagaimana termaktub dalam UU 30/2002 adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap dua lembaga penegak hukum itu. Diharapkan dengan melakukan koordinasi dan supervisi, Kejaksaan dan Kepolian di kemudian dua lembaga itu bisa menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan baik. Tapi koordinasi dan supervisi ini juga belum dijalankan dengan baik.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
UPDATE
Selasa, 28 April 2026 | 00:15
Selasa, 28 April 2026 | 00:04
Senin, 27 April 2026 | 23:46
Senin, 27 April 2026 | 23:24
Senin, 27 April 2026 | 23:10
Senin, 27 April 2026 | 22:30
Senin, 27 April 2026 | 22:28
Senin, 27 April 2026 | 22:11
Senin, 27 April 2026 | 22:11
Senin, 27 April 2026 | 22:06