Berita

Ruhut Sitompul

Wawancara

WAWANCARA

Ruhut Sitompul: Presiden dan Partai Demokrat Garda Terdepan Pembela KPK

SELASA, 02 AGUSTUS 2011 | 08:19 WIB

RMOL. Presiden SBY dan Partai Demokrat berada di garda terdepan mempertahankan KPK demi pemberantasan korupsi. Tidak ada keinginan membubarkan lembaga yang digawangi Busyro Muqoddas itu.

“Pak SBY sebagai pimpinan kami tetap concern untuk men­cegah dan memberantas korupsi. Kami berkomitmen mendukung dan memberi pe­ngua­­tan kepada KPK,” tegas Juru Bicara Par­tai Demo­krat, Ruhut Sitom­pul, ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut anggota Komisi III DPR itu, saat Ra­kor­nas, SBY se­bagai Ketua De­wan Pem­bina menga­takan, semua langkah yang dilakukan kader Partai Demokrat dalam mengisi pembangunan harus pro rakyat. Apabila ingin membu­barkan KPK, itu bukan bentuk keberpihakan kepada rakyat.


“Pak SBY dalam Rakornas sudah jelas mengatakan, semua program yang dijalankan kader partai harus pro rakyat. Kalau membubarkan KPK, itu tidak pro rakyat dong,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:  

Mengapa Marzuki Alie se­la­ku Wakil Ketua Dewan Pem­bina Partai Demokrat melon­tar­kan gagasan itu?
Itu pernyataan pribadi, bukan atas nama Partai Demokrat. Pak SBY dan secara institusi partai tetap berada di garda terdepan untuk mempertahankan KPK.

Tapi ada yang menafsirkan pernyataan Marzuki itu demi ke­pentingan partai  karena ba­nyak kader Partai Demokrat yang bermasalah?
Itu yang keliru. Memang ada beberapa kader Partai Demokrat yang bermasalah secara hukum. Tapi bukan berarti secara institusi menghendaki pembubaran KPK. Itu salah besar. Kami tetap komit­men agar kader yang bermasalah diproses secara hukum. Pak SBY selalu menekankan seperti itu.  

Makanya kami harus mendu­kung kinerja yang dilakukan KPK. Itulah bentuk komitmen Partai Demokrat dalam usaha pemberantasan korupsi.

Bagaimana dengan wacana agar koruptor dimaafkan?
Kami tidak setuju koruptor dimaafkan. Tetap harus dihukum sesuai dengan kesalahannya. Kalau kesalahannya besar, ya dihukum berat, bila perlu ditem­bak mati. Tetapi harus sesuai dengan pelanggaran korupsi yang mereka lakukan.

Ada yang menilai KPK tidak mampu menuntaskan kasus BLBI dan Bank Century?
Kita mesti lihat case per case. Kalau kasus BLBI maupun Bank Century itu sebenarnya bukan ranah KPK. Itu hanya dipaksakan supaya digarap KPK.

Betul, kasus BLBI itu jelas ada pelanggaran hukum. Sebab, uang rakyat dinikmati para koruptor yang sudah lari ke luar negeri. Sedangkan kasus Bank Century, itu semua politis.

Kita harus paham bahawa kalau tidak diambil kebijakan  membantu Bank Century pada saat itu, negara kita bisa bangkrut. Sebab, pemilik bisa manarik uangnya.

Apa KPK serius menangani semua kasus korupsi?
Saya kira ya. Tapi apabila fakta dan bukti hukum tidak kuat, mereka tidak akan memproses. Makanya, kasus yang ditangani KPK belum pernah ada terdakwa yang bebas murni. Sebab, KPK sangat berhati-hati menangani kasus. Bagi KPK menjadikan satu perkara P21 itu tidak mudah. Bila tidak punya fakta dan bukti hukum yang kuat, tentu tidak ada penetapan tersangka.

Nazaruddin bilang ada pim­pinan KPK bertemu dirinya, bu­kankah itu pelanggaran hu­kum?
Itu kan masih tuduhan Na­zaruddin. Belum tentu benar. Ka­lau pun benar, orang itu yang di­proses secara hukum. Bukan lem­baganya dibubarkan.

Saya tegaskan, KPK masih sangat kita butuhkan. Rakyat kita miskin karena koruptor. Jangan gara-gara ada oknum di KPK yang mungkin berperilaku tidak benar, lalu kita punya pemikiran untuk membubarkan KPK.

Ibaratnya begini, kita mau membunuh tikus di dalam rumah. Tikusnya yang perlu ditangkap, bukan membakar rumahnya.

Keberadaan KPK itu harus kita dukung. Masih sangat kita butuh­kan karena koruptor masih ada. Tentunya perbaikan harus tetap dilakukan di internal KPK, apa­lagi saat ini akan dipilih komiso­ner KPK yang baru.

Hukuman apa yang pas bila ter­bukti ada pimpinan KPK ber­temu Nazaruddin?
Apabila pertemuan ini benar, tentu sangat kita sesalkan. Bagi saya, seorang komisioner KPK tidak boleh ketemu orang yang sedang bermasalah. Orang itu harus diproses secara hukum. Kemudian orangnya diganti, bukan KPK dibubarkan.

KPK cuma lembaga ad hoc saja?
Betul. KPK sebagai lembaga ad hoc. Itu dibentuk mengingat lembaga penegak hukum lainnya ketika itu belum bekerja maksi­mal. Makanya sekarang ini kita menunggu kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.

Kita berharap agar kepolisian dan kejaksaan harus menjemput bola. Tuntaskan semua kasus ko­rupsi. Jangan ada lagi tersangka kasus korupsi berkeliaran.

Sedangkan di KPK kalau sudah tersangka, langsung ditindak, ini bila orangnya masih di dalam negeri. Makanya kita harus menga­cungi jempol. Progresnya lebih maju dibandingkan lem­baga penegak hukum yang lain. Makanya KPK sangat diidolakan rakyat.    [rm]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya