Berita

Nunun Nurbaetie

X-Files

KPK & Polri Tak Kunjung Tangkap Nunun Nurbaetie

Sudah 1,5 Bulan Kerja Sama dengan Interpol
SELASA, 02 AGUSTUS 2011 | 07:54 WIB

RMOL. KPK dan Mabes Polri setali tiga uang dalam hal mengejar Nunun Nurbaetie, salah satu tersangka kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 1999-2004. Hingga kini, kedua lembaga penegak hukum itu tak bisa mengendus keberadaan Nunun. Padahal, kedua lembaga itu sudah resmi bekerja sama dengan Interpol sejak 13 Juni 2011.

Belum jelasnya keberadaan istri Adang Daradjatun itu, di­sam­paikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam. Dalam keterangannya, Anton me­nyata­kan bahwa pihaknya belum me­nge­tahui keberadaan istri be­kas Wa­kapolri itu. “Kami masih men­carinya, belum terdeteksi,” katanya.

Dia menambahkan, kendala yang paling berat dihadapi Korps Bhayangkara ialah lantaran Nu­nun berada di luar negeri. Me­nurutnya, proses penangkapan bu­ron di negeri orang yang jauh dari kedaulatan NKRI memer­lu­kan waktu dan proses. Lagi pula, lanjutnya, interpol memiliki ba­nyak daftar pencarian orang (DPO).  â€Di Interpol kan banyak yang jadi buronan, tidak satu. Jadi melayani negara orang lain juga, bu­kan Indonesia saja,” tandasnya.


 Lalu, mengapa keberadaan Nu­nun sulit terdeteksi? Padahal, kepolisian sudah bekerjasama de­ngan pihak NCB Interpol un­tuk mengorek keberadaan Nunun. “Ya, kita harus cari ya. Tetep dicari ya. Walaupun lama, kita masih tetap cari,” ujarnya.

 Seperti diketahui, wanita yang menurut tim pengacaranya kena penyakit lupa ingatan ini, resmi menjadi buronan interpol di 188 negara pada 13 Juni 2011. Dalam situs resmi www.interpol.go.id na­ma Nunun tertulis dalam salah satu buronan yang dicari. Ter­ca­tat,  ciri-ciri fisik perempuan ber­usia 60 tahun itu yakni tinggi ba­dan 1,55 meter, berat 55 kilo­gram, mata dan rambut berwarna hitam.

 Sementara itu, Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas memperoleh informasi, tersangka kasus suap ini mendapat penga­walan yang diduga militer Thai­land. “Kita dapat info itu, tapi kita belum tahu persis. Tidak jelas yang mengawal militer atau bu­kan,” katanya.

 Namun, ketika disinggung mengenai keberadaan Nunun, pi­haknya menyatakan bahwa Nu­nun masih buron. Dia menga­ta­kan bahwa KPK belum menge­tahui lokasi keberadaan Nunun yang pasti. “Kita sedang bekerja keras tapi tidak mudah, ada pro­sedur yang tidak bisa dihindari, me­lalui Interpol, penarikan pas­por, bahwa sampai sekarang be­lum berhasil, itu sedang bekerja keras,” ucapnya.

 Pihaknya juga telah menjalin kerjasama dengan Interpol untuk mengetahui keberadaan Nunun. Disamping itu, katanya, pihaknya juga pernah memanggil sepupu Nunun yakni Yane Yunarni Alex, pada 8 Juli 2011. Pemanggilan itu dilakukan oleh pihaknya untuk mengetahui kebenaran masalah paspor milik Yane yang pernah dipinjam oleh Nunun.
 
Busyro menjamin pihaknya masih berminat menyelesaikan kasus suap yang telah menyeret 25 politisi Senayan ke meja hijau itu. Menurutnya, sistem dan etos kerja yang terbangun di internal KPK sejauh ini sudah mapan. “Penye­lidikan dan penyidikan kasus-kasus besar tetap jalan terus,” tegasnya.

 Sementara itu, Ina Rahman, pengacara Nunun mengaku tak tahu menahu soal perlindungan yang didapat kliennya di luar negeri. Dia juga mengaku tak tahu keberadaan istri anggota Komisi III DPR Fraksi PKS itu. Menurut Ina, pertemuan terakhir dengan kliennya itu adalah pada Mei tahun lalu. Setelah itu, ia me­ngaku tak tahu keberadaan Nu­nun. “Kami bertemu di Singa­pura, waktu itu saja keadaan ibu memprihatinkan,” katanya.

 Pengacara Nunun lainnya, Par­tahi Sihombing juga tak me­ngetahui keberadaan kliennya saat ini. “Wah Bukan kapasitas saya untuk memberikan infor­masi soal keberadaan Nunun,” ucapnya.

Dia membantah jika ada in­formasi yang menyebutkan bah­wa perlindungan dari militer Thailand itu atas permintaan ke­luarga Nunun.  Ia hanya me­nye­butkan, KPK harus membuktikan du­gaannya itu dan menjadi ke­wajiban KPK sebagai lembaga pe­negak hukum untuk menjem­put Nunun. “Tidak benar itu,” ujarnya.

 Wakil Sekjen PKS Mahfud Sid­diq menilai perkara Nunun tidak ada sangkut pautnya dengan PKS. Tapi, Mahfud mengimbau KPK untuk mengirimkan tim untuk memulangkan Nunun. “Harusnya penegak hukum yang bekerja keras mencari ke­ber­adaan Nunun Nurbaetie. Bukan hanya sekadar meminta bantuan parpol,” katanya.

Bukan Kena Pasal Penyuapan Malah Gratifikasi
Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah merasa pri­hatin dengan belum dite­­mu­kannya salah satu tersangka ka­sus cek perjalanan, Nunun Nur­baetie. Pasalnya, para terdakwa yang hanya sebagai penerima suap sudah banyak yang di­vonis oleh majelis hakim Pe­nga­dilan Tipikor Jakarta.

 â€œTidak fair kalau KPK hanya menjerat si penerima suap saja. Bukan hanya itu, kami di PDIP juga merasa yang paling diru­gikan ketimbang partai lain. Buk­tinya, anggota kami banyak yang disikat KPK,” katanya.

 Yang membuat Basarah le­bih aneh lagi ialah mengapa pa­ra terdakwa yang hanya se­bagai pe­nerima itu dikenakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang gratifikasi. Se­hingga, untuk mengarahkan ke­pada pihak yang memberi suap serasa kurang tepat. “Ka­lau pakai pasal itu tidak akan mengarah kepada si pemberi suap. Bentuk hukumannya ha­nya kepada yang menerima. Jadi, seakan-akan kasus ini su­dah ada yang mensetting se­de­mikian rupa,” ucapnya.

 Karena itu, Basarah me­nu­ding KPK dan Mabes Polri tidak sepenuh hati menuntaskan perkara suap ini. Menurutnya, polisi dan KPK bisa mem­ben­tuk tim khusus untuk me­la­ku­kan investigasi secara man­diri ke daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian Nunun. “Atau buatlah second opinion jika Nunun dikabarkan oleh pi­hak keluarga sedang sakit,” ujarnya.

 Basarah kembali menegas­kan, peran KPK dalam menelu­su­ri kasus travel cek ini dapat di­ka­takan hampir tebang pilih. Ka­rena itu, dia meminta kese­rius­an KPK untk mengungkap sia­pa pemberi suapnya. “Sele­sai­kan dong perkara itu kalau ma­sih mau dipuji oleh ma­sya­rakat, temukan itu siapa pem­be­ri suapnya,” tuturnya.

 Politisi PDIP ini menye­ru­kan, KPK tidak perlu takut dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam mem­berantas korupsi. Meskipun, ka­tanya, yang akan dihadapi itu orang yang mempunyai pe­nga­ruh besar di negeri ini. “Se­ma­kin besar tanggung jawab, maka semakin besar pula resiko yang akan dilalui oleh lembaga itu,” tandasnya.

KPK Punya Dua Pilihan
Yusuf Sahide, Direktur LSM KPK Watch
[rm]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya