Berita

Staf Pre­siden Bidang Komunikasi dan Informasi, Heru Lelono

Wawancara

WAWANCARA

Heru Lelono: Presiden SBY Belum Membahas Wacana Amandemen UUD 1945

SENIN, 01 AGUSTUS 2011 | 07:42 WIB

RMOL. Pemerintah tidak mentabukan wacana amandemen UUD 1945. Tapi hendaknya disosilasilasikan dulu kepada masyarakat sebelum diproses sesuai mekanisme yang diatur konstitusi.

Begitu disampaikan Staf Pre­siden Bidang Komunikasi dan Informasi, Heru Lelono, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

“Presiden SBY belum mem­bahas spesifik seputar wacana amandemen UUD 1945. Tapi, wacana itu jangan ditabukan,’’ ujar Heru Lelono.


Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana sikap Presiden?
Meski belum melakukan kajian spesifik seputar amandemen UUD 1945, dalam beberapa ta­hun terakhir, Presiden telah me­ne­rima sejumlah masukan subs­tantif dari berbagai pihak. Di antaranya, mengenai penguatan posisi DPD dalam sistem tata negara kita.

Menurut Presiden, undang-undang kan yang membuat kita untuk kepentingan bangsa dan negara. Pada prinsipnya silakan saja diubah sesuai kepentingan dan kebutuhan. Tapi jangan sam­pai mengubah konsensus kehidu­pan bangsa dan negara.

Apa ada batasan yang disam­paikan Presiden mengani aman­demen tersebut?
Intinya jangan sampai mengu­bah konsensus kehidupan bangsa dan negara. Yakni, Negara Kesa­tuan Republik Indonesia, pembu­kaan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika.

Selain itu, Presiden berharap setiap pemikiran untuk mengu­bah UUD 1945 dibawa terlebih dahulu ke arena publik.

Bagaimana tangapan Presi­den terhadap UUD 1945 yang ada saat ini?
Saat berkomunikasi dengan presiden, beliau mengatakan, di mana pun undang-undang tidak ada sempurna. Sebab, perkem­bangan dunia terus terjadi.

Dalam kesempatan itu, saya mengatakan, banyak undang-undang yang perlu diperbaiki. Di antaranya, Undang-undang tetang Penyelenggaran Pemilu.

Kenapa Undang-undang Pe­milu perlu diperbaiki?
Sebelumnya perlu saya tegas­kan, saya adalah warga negara biasa, bukan politisi. Kenapa saya berpikir Undang-undang Pemilu perlu diperbaiki, karena undang-undang tersebut terkesan sarat kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Pemilu itu kan dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun, sebe­lum pesta demokrasi itu dilak­sanakan, kita selalu memperbaiki dan mengubah aturan mainnya.

Apa  kita tidak bisa membuat undang-undang yang berlaku jangka panjang hingga puluhan tahun atau ratusan tahun ke depan.

Itulah kekhawatiran saya se­bagai rakyat yang saya sampai­kan kepada Presiden. Selain itu, saya juga memberi sejumlah masukan lain mengenai undang-undang kepada beliau.

Masukan apa?
Misalnya, soal Undang-undang tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan infrastruktur atau kepentingan Umum. Saat wacana pembentukan undang-undang tersebut digulirkan, banyak ko­mentar yang menyatakan kalau undang-undang itu akan menjadi pasal karet.

Saat saya menyatakan itu, Presiden mengatakan, kalau tidak mau menjadi undang-undang yang mengadopsi pasal karet, ya jangan dibuat seperti itu. Itu kan yang membuat kita sendiri.

Makanya beliau berharap, pembuatan undang-undang ja­ngan dilakukan sekadar untuk mengakomodir kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Tapi, untuk kepentingan yang lebih besar, masa depan bangsa dan negara.

Apa yang harus dilakukan agar semua undang-undang da­pat mengakomodir kepen­ti­ngan yang lebih besar?
Agar hal itu dapat terwujud, orang-orang politik atau politisi harus lebih bijaksana. Jangan sekadar memikirkan kepen­ti­ngan­nya masing-masing. Ke­pen­tingan politik negara ini harus mendapat prioritas, karena ba­nyak per­soalan yang perlu kita per­baiki agar pembangunan bang­sa ini tidak terhambat ke­pentingan ke­lompok atau golongan ter­tentu.   [rm]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya