RMOL. Kejaksaan Agung kembali memperpanjang status cekal Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak. Otomatis tersangka kasus dugaan korupsi divestasi saham Kaltim Prima Coal (KPC) Rp 576 miliar tersebut tak bisa leluasa bepergian ke luar negeri hingga enam bulan mendatang.
Perpanjangan masa cekal terÂhadap orang nomor satu KalÂtim ini disampaikan KapusÂpenÂkum Kejagung Noor Rochmad. DaÂlam keterangannya, ia meÂnyaÂtakan, permintaan cekal telah diÂlaÂyangkan Kejagung pada DiÂrekÂtorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi KeÂmenterian Hukum dan HAM. Status cekal Awang tersebut, lanÂjutnya, mulai berlaku pada 29 Juli. “Melanjutkan status cekal yang sebelumnya habis pada 28 Juli 2011,†ucapnya.
Disinggung mengenai berapa lama masa perpanjangan cekal terhadap Awang, ia mengatakan, status cekal Awang akan berlaku hingga enam bulan ke depan alias setengah tahun.
Jaksa Agung Muda Bidang InÂtelejen (Jam Intel) Edwin SituÂmoÂrang menambahkan, surat perÂpanÂjangan status cekal Awang teÂlah ditandatangani dan dikirim ke Imigrasi sejak 26 Juli. Surat cekal kali ini, tuturnya, bernomor 208/D/DSP.3/07/2011. Menurutnya, perÂpanjangan cekal Awang dilaÂkuÂkan atas permintaan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JamÂpidsus). “Diusulkan penyiÂdik Jampidsus paÂda 22 Juli 2011 lalu,†terangÂnya.
Dia menggarisbawahi, perminÂtaan perpanjangan cekal Awang oleh penyidik Jampidsus dilatari penanganan perkara tersebut maÂsih dalam tahap penyidikan jaÂjaran Jampidsus. MenamÂbahÂkan keterangan ini, Noor yang diÂkonfirmasi mengenai jadwal peÂmeriksaan terhadap Awang beÂlum bisa memastikan hal terÂseÂbut. Persoalannya, sambungnya, jaksa belum mengantongi izin peÂmeriksaan.
“Surat izin pemeriksaannya sudah disampaikan ke Jaksa Agung untuk diserahkan kepada PrÂesiden,†tandasnya seraya meÂnamÂbahkan, Awang Farouk samÂpai saat ini belum pernah menÂjalani pemeriksaan dalam kaÂpaÂsitas sebagai tersangka.
Lebih jauh ketika dikonfirmasi ikhÂwal pengiriman surat izin peÂmeriksaan kepada Presiden, ia mengaku tidak tahu persis kapan surat izin pemeriksaan Awang akan disampaikan ke Istana. Dia memprediksi, biasanya, pasca perÂpanjangan masa cekal terÂhaÂdap seseorang, surat izin peÂmeÂrikÂsaan dikirim secara bersamaan.
Yang terang, surat perpanÂjangÂan cekal Awang yang bernomor registrasi 208/D/DSP.3/07/2011 merupakan kelanjutan dari SK nomor 248/D/DSP.3/07/2010 tenÂtang status cekal terhadap Awang Farouk yang berakhir 29 Juli 2011. Lebih jauh menanggapi perÂtanyaan terkait penanganan perÂkara yang membelit Gubernur Kaltim ini, sumber penyidik di lingkungan Jampidsus meneÂrangÂkan, tim jaksa sudah dikirim ke Kaltim untuk mengumpulkan maÂteri dan menggali bukti-bukti daÂlam menuntaskan perkara tersebut.
Jaksa dari Kejagung, menuÂrutÂnya telah berkoordinasi dengan jaÂjaran Kejati Kaltim yang meÂnangani perkara dua terdakwa lain dalam kasus yang berkaitan. “Karena ada dua putusan yang berÂbeda dalam perkara yang terÂkait dengan kasus ini. Hal itu maÂsih dipelajari tim Jampidsus secara intensif,†tuturnya.
Diinformasikan, putusan yang dimaksud adalah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanggata, Kutai Timur, Kaltim yang memvonis Direktur Utama PT Kutai Timur energi (KTE) Anung Nugroho lima tahun penÂjara dan denda Rp 300 juta subÂsider tiga bulan kurungan terÂkait kaÂsus divestasi saham KPC. NaÂmun di lain sisi, majelis hakim PN Sanggata memvonis Direktur PT KTE Apidian Triwahyudi dengan putusan sebaliknya.
Noor membenarkan, sejauh ini Jaksa Agung Basrif Arief masih mengkaji dan menganalisa puÂtusan berbeda PN Sanggata terÂhaÂdap dua terdakwa tersebut. “KiÂta masih mengkaji dua puÂtusÂan yang berbeda dalam kasus terÂsebut,†tegasnya.
Upaya mengkaji dua putusan berbeda tersebut ditujukan agar berkas permohonan izin pemeÂrikÂsaan yang akan diajukan pada PreÂsiden nantinya lengkap alias komÂprehensif. Dengan kelengÂkapÂan berkas tersebut, otomatis lanÂjutnya, akan membantu dan memudahkan jajaran jaksa dalam melakukan penyidikan.
Awang farouk yang diwakili kuasa hukumnya, Amir SyamÂsudÂdin menyatakan kecewa deÂngan perpanjangan pencekalan ini. Pasalnya, sejauh ini status cekal terhadap kliennya memÂbaÂtasi ruang gerak dalam menÂjaÂlanÂkan roda pemerintahan di wilayah yang dipimpinnya. Dipastikan, jika memang ada bukti keterÂlibatÂan Awang pada kasus ini, piÂhakÂnya tidak mempermasalahkan jika kasus ini dilanjutkan oleh Kejagung. “Kenyataannya sejauh ini kan tidak ada unsur yang ditu-duhkan,†tegasnya.
Demokrasi Yang Sesungguhnya Melarang KorupsiAdhie Massardi, Aktivis LSM GIBAktivis LSM Gerakan InÂdoÂnesia Bersih (GIB) Adhie MasÂsardi menilai, korupsi yang dilakukan pejabat daerah meÂrupakan suatu tindak kejahatan yang bermula dari sistem deÂmokrasi Indonesia yang tidak murÂni menerapkan nilai-nilai deÂmokrasi sesungguhnya. PaÂdahal, katanya, demokrasi yang sesungguhnya sangat melarang keras praktik korupsi.
“Sistem demokrasi kita ini kan demokrasi kriminal. Jangan heran jika banyak perkara koÂrupsi yang merata dari tingkat pusat hingga daerah. Padahal, jika menerapkan demokrasi yang sesungguhnya, yaitu menÂsejahterakan rakyat, maka koÂrupsi tidak akan ada,†katanya.
Selain itu, katanya, tidak ada hukuman yang memberikan efek jera juga berdampak makin maÂraknya praktik korupsi. KaÂrena itu, Adhie meminta lemÂbaÂga peradilan di Tanah Air memÂberikan hukuman yang setimpal bagi para pengemplang duit neÂgara yang berasal dari golongan peÂjabat daerah maupun pusat. “Korupsi akan hilang jika lemÂbaga penegak hukum tegas dan tidak pandang bulu dalam memberantasnya,†ujarnya.
Menurutnya, selain tidak meÂneÂrapkan sistem demokrasi yang sesungguhnya, faktor koÂrupÂsi di daerah juga disinyalir berÂasal dari faktor pemilihan keÂpala daerah (pilkada) yang meÂnyedot duit kampanye. “KaÂrena keinginan untuk balik modal itulah APBD yang jadi diÂsalahgunakan,†ucapnya.
Adhie mengatakan, aktor korupsi di daerah sangat baÂnyak. Menurutnya, pejabat daeÂrah yang tertangkap oleh lemÂÂbaga penegak hukum meruÂpaÂkan pejabat yang sedang apes alias kurang beruntung. “MungÂkin kurang lobi-lobi dan tidak bisa mengatur skenario. Tapi ada juga yang sudah jadi terÂsangÂka, tapi proses hukummnya tak jalan,†ucapnya.
Supaya mengurangi korupsi di tingkat daerah, Adhie meÂminta KPK membuat metode penÂcegahan korupsi dengan peÂrencanaan sistem yang matang. Soalnya, lembaga superbodi itu mempunyai kewenangan untuk meÂlakukan pencegahan koÂrupsi. “Karena ketika saya berÂbincang dengan KPK, mereka itu tak punya yang namanya straÂtegi pencegahan yang betul-betul akurat,†tandasnya.
Belum Mengerti Pegang Amanah Rakyat DaerahAhmad Yani, Anggota Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai, perpanÂjangan pencekalan bagi terÂsangÂka kasus korupsi meruÂpaÂkan kewenangan dari suatu lemÂbaga penegak hukum yang tidak bisa diganggu gugat. PaÂsalÂnya, pencekalan tersebut memÂpunyai tujuan untuk memÂperlancar proses penyidikan.
“Selain mencegah si tersangÂka untuk kabur ke luar negeri tentunya. Tentunya kita tak mau terÂsangka kasus korupsi berÂkeÂliaran ke luar negeri,†katanya.
Namun, Yani juga merasa aneh jika ada seorang yang suÂdah dijadikan tersangka, namun belum diproses secara hukum karÂena terganjal oleh surat dari Presiden. “Bagi saya aneh saja. Memang betul dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan demikian. Tapi, melebihi waktu 60 hari dan tiÂdak mendapat jawaban dari PreÂsiden, maka lembaga peÂnegak huÂkum berhak meÂlanÂjutkan proÂses hukumnya,†ucapnya.
Politisi PPP ini menilai, para pejabat daerah yang melakukan praktik korupsi ialah mereka yang belum mengerti menjadi seorang yang memegang amaÂnah daerah yang dikelolanya.
Sehingga, katanya, para peÂjabat tersebut dengan mudah terÂjerumus ke dalam praktik terÂsebut. “Ya satu sisi mereka bisa dikategorikan belum bisa menÂjadi seorang birokrat. Sehingga, tak bisa membedakan mana huÂkum dan kebijakan. SedÂangkan birokrat itu, pasti mengerti anÂtaÂra kebijakan yang dibuatnya dengan hukum yang sudah tetap,†tandasnya.
Disamping itu, katanya, beÂlum optimalnya pengawasan lembaga penegak hukum ke daerah-daerah disinyalir menÂjadi penyebab kedua maraknya pejabat daerah yang melakukan praktik korupsi. Karena itu, YaÂni sangat berharap jika lembaga peÂnegak hukum mengawasi jalanÂnya pemerintahan di suatu daerah. “Kita ingin ciptakan good government yang merata hingÂga ke pelosok daerah,†ujarÂnya.
[rm]