marzuki/ist
marzuki/ist
RMOL. Pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie mengenai ide pembubaran KPK dan pemberian maaf kepada koruptor terus mendapat kecaman. Serikat Pengacara Rakyat (SPR) akan mempermasalahkan pernyataan Marzuki tersebut. Besok (Senin, 1/8), SPR akan mengadukannya kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Marzuki dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
"Patut diduga Marzuki Alie telah melanggar Pasal 3 ayat (5) Kode Etik Anggota DPR RI. Anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, baik di dalam maupun diluar gedung DPR,†kata Jurubicara SPR Habiburokhman dalam keterangan resminya (Minggu, 31/7).
Dikatakan Habiburokhman, ide Marzuki Alie membubarkan KPK dan memberikan maaf kepada koruptor merupakan pelanggaran norma dan etika. Tindak pidana korupsi jelas melanggar norma-norma dasar di masyarakat. Selama ini KPK terbukti menjadi institusi penegak hukum yang paling progresif dalam memberantas korupsi.
Populer
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
Senin, 06 Juli 2026 | 18:36
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
UPDATE
Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45
Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30
Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15
Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53
Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23
Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58
Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31
Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13
Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59
Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39