Berita

nur alam/ist

NIKEL ILEGAL

Gubernur Nur Alam Dituding Jadi Mafia Tambang

MINGGU, 31 JULI 2011 | 18:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Keleluasaan ekspor nikel oleh PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) hasil eksplorasi di atas lahan seluas 3024 hektar di lintas wilayah kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara ditengarai karena dibantu mafia hukum.

Gerakan Anti Korupsi (GAK) menuding Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam adalah mafia hukumnya.

"Gubernur mafia tambang. Pemberian ijin eksplorasi di dua wilayah (Kabupaten) jelas-jelas tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Ini hanya akal-akalan saja. Sampai hari ini jelas kerjanya (Nur Alam) jadi mafia," ujar Ketua Gerakan Anti Korupsi Sulawesi (GAKS), Awaluddin di Pulau Dua, Senayan, Jakarta (Minggu siang, 31/7).


Kerja Gubernur Nur Alam sebagai mafia, beber Awaluddin, nampak dari penerbitan surat keputusan kepada PT AHB. SK Gubernur Sulawesi Tenggara, No 828 tahun 2008 tanggal 31 Desember 2008 Tantang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan kepada PT ABH tumpang tindih kesepakatan kontrak karya penambangan dengan PT Inco. "Kontrak karya dengan PT Inco belum selesai," katanya.

Lalu, masih kata Awaluddin, SK Gubernur No 815/2009 tentang persetujuan ijin usaha pertambangan, dan SK No 435/2010 mengenai ijin operasi kepada PT AHB bertentangan dengan aturan diatasnya, Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dibeberkannya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Kendari sendiri sudah menguji ketiga SK Gubernur tersebut dan memutuskan membatalkannya.

PT AHB tak menggubris putusan tersebut. Malah, tentunya dengan ijin Gubernur Nur Ali, kata Awaluddin, PT AHB melakukan ekspor nikel-nya terhitung hari ini.

"Aktifitas eksplorasinya ilegal, apalagi ekspornya. Gubernur mafianya," ucapnya.

Ditambahkan Awaluddin, alih-alih melakukan sosialisasi penambangan, PT AHB malah menghina warga sekitar karena tidak mengakui wilayah eskspolorasi sebagai tanah ulayat (adat). [dem] 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya