Laode Ida
Laode Ida
RMOL.Salah satu tujuan DPD memprakarsai adanya amandemen UUD 1945 untuk memperkuat sistem presidensial.
“Ini memperkuat otoritas preÂsiden dalam menyelenggarakan pemerintahan,†ungkap Wakil Ketua DPD, Laode Ida, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.
“Pemerintah selama ini belum bekerja secara maksimal karena konstitusi kita belum memberiÂkan jaminan mutlak bagi presiden untuk menyelenggarakan pemeÂrintahan dengan otoritas yang sangat kuat,†tambahnya.
Menurut Laode, seharusnya preÂsiden memiliki hak mengÂambil keputusan dan menjalanÂkan produk kebijakan-kebijakan parlemen dengan tenang.
Penguatan sistem presidensial bertujuan untuk mengurangi ruang tawar-menawar atau daÂgang sapi politik dalam proses penyelenggaraan negara.
Sebelumnya diberitakan, DPD mendorong amandemen kelima UUD 1945 untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Pokok-pokok usulan yang didoÂrong dalam amandemenitu antara lain, memperkuat otonomi daeÂrah, pembahasan tentang perluÂnya calon presiden independen, pelaksanaan Pemilu, optimalisasi peran MA dan lain-lain. Dalam menÂdorong rencana itu, DPD sudah menggalang dukuÂngan dan sosialisasi kepada bebeÂrapa pihak, miÂsalÂnya kalangan akaÂdemisi, partai politik dan juga tokoh maÂsyarakat.
Dalam hal ini, Laode mengaÂtakan amanÂdemen keÂlima ini bukan produk DPD, teÂtapi produk dari bangsa Indonesia karena dikonsultasikan ke berÂbagai kaÂlangan masyarakat, seÂperti diseÂlesaikan pakar di bidang konsÂtitusi dan hukum ketaÂtaÂnegaraan.
Berikut kutipan selengkapnya;
Kenapa DPD begitu seÂmaÂngat memperjuangkan amanÂdeÂÂmen UUD 1945?
Kita sudah mempelajari konsÂtitusi yang sudah diamandemen sebanyak empat kali. Ternyata masih banyak kelemahannya. Kami meyakini praktek penyeÂlenggaraan negara saat ini meÂruÂpakan bagian dari produk ketaÂtanegaraan dan konstitusi kita yang belum sempurna. MiÂsalnya sistem presidensial yang tidak tegas, parlemen bikameral masih belum efektif dan beberapa hal lain yang merangsang kami berÂpikir melakukan perubahan konsÂtitusi. Intinya kami ingin melakuÂkan penataan dan penyempurÂnaan sistem ketatanegaraan kita.
Berarti ingin memperkuat DPD dong?
Itu sebagai salah satu bagian saja. Sebab, ada 10 isu yang kami anggap perlu untuk perubahan konstitusi. Saya berpendapat penguatan DPD merupakan salah satu bagian.
O ya, bagaimana peran peÂmerintah ke depan berdasarÂkan forÂmat amandemen kelima ini?
Parlemen, baik DPR dan DPD, tugasnya membuat undang-undang dan kebijakan untuk dilakÂsanakan oleh pemerintah. Selama ini pemerintah terlalu banyak disibukkan dalam pemÂbuaÂtan kebijakan dan undang-undang. Sebab, dalam sistem presidensial, pemerintah tidak membuat undang-undang tetapi menjalankan kebijakan. Pada tahap tertentu, pemerintah punya hak veto terhadap usulan kebijaÂkan dari parlemen yang dianggap tidak sesuai dengan visi-misi pemerintah
Menurut kami di sana ruang presidensial yang kuat. Presiden punya otoritas untuk memveto ranÂcangan kebijakan yang diÂanggap tidak sesuai dengan agenda kebijakan yang seharusÂnya dilakukan presiden pada saat itu.
Bagaimana dengan posisi DPD?
DPD itu akan efektif dan menjadi lembaga kamar kedua untuk melakukan pengecekan segala rancangan kebijakan yang menjadi kewenangannya. Kita maksimalkan kewenangan kita. Misalnya otonomi daerah dan lain-lain. Itu adalah wilayah DPD memiliki hak menyerap aspirasi masyarakat, sehingga penyerapan itu bisa efektif.
Apabila aspirasi disampaikan pada DPD dan DPD tidak punya hak veto untuk memutuskan aspiÂrasi daerah, maka itu tidak efektif seperti apa yang dikeÂhendaki masyarakat di daerah.
Bagaimana dengan capres/caÂwapres dari independen?
Semua masyarakat memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Konsekuensi logisnya tidak boleh ada yang membatasi hak seseoÂrang apabila dia ingin mencalonÂkan diri. Hak warga negara tidak boleh hanya dikanalisasi secara terlembaga melalui partai politik.
Namun mereka sebagai inÂdiÂvidu-individu yang punya hak dipilih dan memilih, serta punya hak untuk mengorganisir diri dan mengajukan dirinya menjadi calon presiden.
Kami mendorong saluran haÂdirnya calon presiden bisa lebih terbuka, bisa dari partai politik dan juga dari calon independen. Calon perseorangan itu pun meÂmiliki mekanisme tersendiri agar seseorang bisa maju dalam peÂmilihan presiden.
Apa ini didukung partai poliÂtik?
Negara yang mengatasnamaÂkan demokrasi sebenarnya tidak melarang untuk munculnya calon independen. Rencana ini justru memperkuat sistem demokrasi kita di tingkatan parpol, bukan merusak.
Malah memperkuat semangat dan meningkatkan kualitas deÂmokrasi kita, baik melalui parpol ataupun dari jalur independen. Kami menginginkan hadirnya seorang pemimpin diperkuat oleh manajemen politik dan manajeÂmen sosial. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 20:13
Senin, 29 Desember 2025 | 19:53
Senin, 29 Desember 2025 | 19:43
Senin, 29 Desember 2025 | 19:35
Senin, 29 Desember 2025 | 19:25
Senin, 29 Desember 2025 | 19:22
Senin, 29 Desember 2025 | 19:15
Senin, 29 Desember 2025 | 19:08
Senin, 29 Desember 2025 | 19:04
Senin, 29 Desember 2025 | 18:57