Berita

Laode Ida

Wawancara

WAWANCARA

Laode Ida: Hak Presiden Diperkuat Demi Hilangkan Dagang Sapi Politik

MINGGU, 31 JULI 2011 | 04:13 WIB

RMOL.Salah satu tujuan DPD memprakarsai adanya amandemen UUD 1945 untuk memperkuat sistem presidensial.

“Ini memperkuat otoritas pre­siden dalam menyelenggarakan pemerintahan,” ungkap Wakil Ketua DPD, Laode Ida, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta.

“Pemerintah selama ini belum bekerja secara maksimal karena konstitusi kita belum memberi­kan jaminan mutlak bagi presiden untuk menyelenggarakan peme­rintahan dengan otoritas yang sangat kuat,” tambahnya.

Menurut Laode, seharusnya pre­siden memiliki hak meng­ambil keputusan dan menjalan­kan produk kebijakan-kebijakan parlemen dengan tenang.

Penguatan sistem presidensial bertujuan untuk mengurangi ruang tawar-menawar atau da­gang sapi politik dalam proses penyelenggaraan negara.

Sebelumnya diberitakan, DPD mendorong amandemen kelima UUD 1945 untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Pokok-pokok usulan yang dido­rong dalam amandemenitu antara lain, memperkuat otonomi dae­rah, pembahasan tentang perlu­nya calon presiden independen, pelaksanaan Pemilu, optimalisasi peran MA dan lain-lain. Dalam men­dorong rencana itu, DPD sudah menggalang duku­ngan dan sosialisasi kepada bebe­rapa pihak, mi­sal­nya kalangan aka­demisi, partai politik dan juga tokoh ma­syarakat.

Dalam hal ini, Laode menga­takan aman­demen ke­lima ini bukan produk DPD, te­tapi produk dari bangsa Indonesia karena dikonsultasikan ke ber­bagai ka­langan masyarakat, se­perti dise­lesaikan pakar di bidang kons­titusi dan hukum keta­ta­negaraan.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa DPD begitu se­ma­ngat memperjuangkan aman­de­­men UUD 1945?

Kita sudah mempelajari kons­titusi yang sudah diamandemen sebanyak empat kali. Ternyata masih banyak kelemahannya. Kami meyakini praktek penye­lenggaraan negara saat ini me­ru­pakan bagian dari produk keta­tanegaraan dan konstitusi kita yang belum sempurna. Mi­salnya sistem presidensial yang tidak tegas, parlemen bikameral masih belum efektif dan beberapa hal lain yang merangsang kami ber­pikir melakukan perubahan kons­titusi. Intinya kami ingin melaku­kan penataan dan penyempur­naan sistem ketatanegaraan kita.

Berarti ingin memperkuat DPD dong?

Itu sebagai salah satu bagian saja. Sebab, ada 10 isu yang kami anggap perlu untuk perubahan konstitusi. Saya berpendapat penguatan DPD merupakan salah satu bagian.

O ya, bagaimana peran pe­merintah ke depan berdasar­kan for­mat amandemen kelima ini?

Parlemen, baik DPR dan DPD, tugasnya membuat undang-undang dan kebijakan untuk dilak­sanakan oleh pemerintah. Selama ini pemerintah terlalu banyak disibukkan dalam pem­bua­tan kebijakan dan undang-undang. Sebab, dalam sistem presidensial, pemerintah tidak membuat undang-undang tetapi menjalankan kebijakan. Pada tahap tertentu, pemerintah punya hak veto terhadap usulan kebija­kan dari parlemen yang dianggap tidak sesuai dengan visi-misi pemerintah

Menurut kami di sana ruang presidensial yang kuat. Presiden punya otoritas untuk memveto ran­cangan kebijakan yang di­anggap tidak sesuai dengan agenda kebijakan yang seharus­nya dilakukan presiden pada saat itu.

Bagaimana dengan posisi DPD?

DPD itu akan efektif dan menjadi lembaga kamar kedua untuk melakukan pengecekan segala rancangan kebijakan yang menjadi kewenangannya. Kita maksimalkan kewenangan kita. Misalnya otonomi daerah dan lain-lain. Itu adalah wilayah DPD memiliki hak menyerap aspirasi masyarakat, sehingga penyerapan itu bisa efektif.

Apabila aspirasi disampaikan pada DPD dan DPD tidak punya hak veto untuk memutuskan aspi­rasi daerah, maka itu tidak efektif seperti apa yang dike­hendaki  masyarakat di daerah.

Bagaimana dengan capres/ca­wapres dari independen?

Semua masyarakat memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Konsekuensi logisnya tidak boleh ada yang membatasi hak seseo­rang apabila dia ingin mencalon­kan diri. Hak warga negara tidak boleh hanya dikanalisasi secara terlembaga melalui partai politik.

Namun mereka sebagai in­di­vidu-individu yang punya hak dipilih dan memilih, serta punya hak untuk mengorganisir diri dan mengajukan dirinya menjadi calon presiden.

Kami mendorong saluran ha­dirnya calon presiden bisa lebih terbuka, bisa dari partai politik dan juga dari calon independen. Calon perseorangan itu pun me­miliki mekanisme tersendiri agar seseorang bisa maju dalam pe­milihan presiden.

Apa ini didukung partai poli­tik?

Negara yang mengatasnama­kan demokrasi sebenarnya tidak melarang untuk munculnya calon independen. Rencana ini justru memperkuat sistem demokrasi kita di tingkatan parpol, bukan merusak.

Malah memperkuat semangat dan meningkatkan kualitas de­mokrasi kita, baik melalui parpol ataupun dari jalur independen. Kami menginginkan hadirnya seorang pemimpin diperkuat oleh manajemen politik dan manaje­men sosial. [rm]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya