Berita

fauzi bowo/ist

Warga Tanah Merah Tuntut E-KTP Sekaligus Permintaan Maaf Fauzi Bowo

SABTU, 30 JULI 2011 | 13:32 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Pelaksanaan KTP elektronik (e-KTP) secara nasional tinggal beberapa saat lagi. Namun di DKI Jakarta rencana itu masih menyimpan masalah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Tertanggal 22 Juni 2011 perihal penerbitan KTP elektronik bagi penduduk yang bertempat tinggal di lokasi milik orang lain, negara, atau badan usaha.

Di Tanah Merah Jakarta Utara hingga hari ini ada sekitar 27.000 jiwa warga pribumi  belum bisa memiliki KTP sesuai domisili. Padahal faktanya mereka adalah penduduk kota DKI Jakarta yang telah bertempat tinggal di Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara lebih dari sekitar 20-30 tahun. Ribuan penduduk ini juga memberikan kontribusi bagi pembangunan kota Jakarta, ikut memberi suara saat pemilu gubernur dan membentuk panitian pemilihan serta TPS-nya.

Ketua Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB), Mohamad Huda, kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 30/7), mengatakan "pemboikotan" SE Mendagri oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo, adalah tindakan yang mencerminkan rusaknya sistem pemerintahan di negeri ini. Tindakan Gubernur bersapaan Foke itu berpotensi dikuti oleh kepala daerah lainnya dan dimasa mendatang Gubernur-pun tidak segan memboikot kebijakan presiden.


Huda membahas alasan Gubernur DKI berani memboikot SE Mendagri tersebut. Foke menjelaskan dirinya memegang ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk dan Perda Nomor 4 Tahun 2004 yang mengatur semua wajib KTP harus memiliki surat domisili dari RT dan RW setempat untuk mengajukan KTP.

"Herannya ketentuan diantara SE Mendagri, UU Adminduk dan Perda ternyata tidak bertentangan dan tidak ada benturan satu dengan yang lain. Keberadaan SE Mendagri sangat berkesesuaian dan justru melengkapi peraturan-peraturan tersebut," ujarnya.

Pasal 2 UU No 23 Tahun 2006 menegaskan bahwa "Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh: a. Dokumen Kependudukan; b. pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; c. perlindungan atas Data Pribadi; d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen; e. informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.”.

Gubernur Foke harusnya terkena sanksi atas tindakannya telah menghalangi dan menghambat hak warga negara untuk memperoleh dokumen kependudukan sebagaimana ditegaskan pasal 92 ayat (1) UU No 23 Tahun 2006 bahwa: "Dalam hal Pejabat pada Instansi Pelaksana melakukan tindakan atau sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dalam undang-undang ini dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Menurutnya, e-KTP adalah dokumen kependudukan bukan bukti penguasaan hak atas tanah. Tidak ada satu aturan-pun yang mencampurkan-adukan antara peraturan administrasi kependudukan dan peraturan hak atas tanah. Jadi sudah jelas bahwa tempat domisili bukanlah bukti penguasaan hak atas tanah.

"Lalu apa kiranya hingga Gubernur tidak mau memfasilitasi pembentukan RT/RW di wilayah yang dianggap masih bermasalah seperti di tempat kami? Adakah aturan yang menyebutkan bahwa pemerintah dilarang menerbitkan e-KTP dan memfasilitasi pembentukan RT/RW di wilayah yang bermasalah?" ujar Huda heran.

Karena itu, dia menuntut kepada Gubernur DKI Fauzi Bowo dan Walikota Jakarta Utara Bambamg Sugiono untuk segera meminta maaf kepada warga Tanah Merah dan segera menjalankan kewajiban yang diembannya sebagaimana amanat UU untuk memberikan hak atas status kependudukan warga Tanah Merah Plumpang.

"Resmikan RT/RW di Tanah Merah dan terbitkan KTP, KK dan akte kelahiran untuk seluruh warga Tanah Merah sesuai domisili," tegasnya.[ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya