ray rangkuti/ist
ray rangkuti/ist
RMOL. Penegak hukum dan KPK tentunya, tidak perlu sibuk menanggapi dan menindaklanjuti apa yang dikatakan buronan Interpol M. Nazaruddin. Karena memang secara moral dan hukum tidak ada yang mengharuskannya. Sebab, Nazaruddin sendiri merupakan orang yang tidak bertanggung jawab dan bermasalah secara hukum.
"Saya sebenarnya menganggap seluruh apa yang dikatakan Nazaruddin itu sebagai angin lalu. Meski saya tidak mengatakan itu tidak benar," kata aktivis anti korupsi, Ray Rangkuti kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.
Tapi, kata dia, karena KPK sendiri sudah membentuk Komite Etik untuk memeriksa nama-nama yang disebut Nazaruddin dalam nyanyiannya terlibat dalam pertemuan atau rekayasa kasus, menjadi logis Panitia Seleksi Pimpinan KPK menggagalkan pencalonan tiga pejabat KPK yang disebut Nazaruddin. Karena dengan membentuk Komite Etik, bahwa sudah ada dugaan betul mereka itu terlibat.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
UPDATE
Selasa, 28 April 2026 | 00:15
Selasa, 28 April 2026 | 00:04
Senin, 27 April 2026 | 23:46
Senin, 27 April 2026 | 23:24
Senin, 27 April 2026 | 23:10
Senin, 27 April 2026 | 22:30
Senin, 27 April 2026 | 22:28
Senin, 27 April 2026 | 22:11
Senin, 27 April 2026 | 22:11
Senin, 27 April 2026 | 22:06