RMOL. Gayus Tambunan dijerat jaksa penuntut umum (JPU) dengan empat dakwaan sekaligus. Salah satunya dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menurut jaksa Uung Abdul Syakur, Gayus telah melanggar keÂwenangannya sebagai PNS Ditjen Pajak yang menjabat sebaÂgai petugas penelaah keberatan. MeÂnurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-75/PJ.01/UP.53/2008 tangÂgal 11 April 2008, Gayus hanya boleh bertugas menyusun konsep surat uraian banding, membuat konsep surat tugas, menghadiri persidangan dan membuat hasil laporan sidang.
Singkat cerita, tanggal 25 Juli 2007, konsultan pajak Roberto Santonius menerima surat kuasa khusus dari PT Metropolitan ReÂtailment No: 048/MRMFD/VII/07 untuk mewakili pemberi kuasa menghadiri sidang yang akan dilakukan Pengadilan Pajak.
Berdasarkan surat permohonan itu, maka Kantor Pusat Ditjen PaÂjak menunjuk Gayus Tambunan sebagai salah satu petugas yang meÂwakili Ditjen Pajak. Menurut JPU, Gayus hanya ditugaskan mewakili Ditjen Pajak, meÂnyuÂsun surat konsep uraian banÂding, menysusn surat tanggapan dan membuat laporan hasil sidang.
Mengetahui Gayus sebagai saÂlah satu petugas yang menangani perkara tersebut, dakwa JPU, RoÂberto selaku konsultan PT MetÂroÂpolitan melakukan komunikasi dan konsultasi yang intensif deÂngan Gayus. Kemudian, Gayus menerima dokumen wajib pajak dari PT Metropilitan Retailment.
Alhasil, pada 17 Maret 2008, PeÂngaÂdilan Banding Pajak mengÂluarkan dua keputusan, yakni NoÂmor 13608/PP/M.IX/15/2008 dan Nomor 13609/PP/M.IX/16/2008 yang memutuskan bahwa Ditjen PaÂjak mengeluarkan keÂpuÂtusan pengembalian kelebihan pemÂbaÂyaran pajak sebesar Rp 12.626.592.371 dan Rp 2.620.000.000.
Karena dianggap telah berhasil memenangkan perkara Roberto, maka sebagai tanda terimakasih, Roberto memberikan uang seÂjumÂlah Rp 925 juta kepada Gayus yang penyerahannya dilakukan seÂbanyak dua kali. Yakni di KanÂtor Cabang BCA Utama SurÂyoÂpraÂnoto dan BCA Cabang Harmoni.
Supaya uang tersebut tidak diÂcurigai aparat penegak huÂkum, JPU menuding Gayus meÂnyamarkan asal usul uang terÂsebut. Caranya, kata JPU, RoÂberÂto Santonius terlebih dahulu meÂnarik dana sebesar Rp 900 juta dari rekeningnya yang bernomor 653-001298-9. Namun, uang yang ditarik Roberto itu tak diÂambil oleh dirinya, melainkan diÂserahkan kepada Gayus untuk dimasukkan ke rekening Gayus Nomor 474-0198250.
Begitu pun ketika transaksi yang kedua. Menurut JPU, RoÂberÂto dan istrinya yang bernama Lie Pik Hoen datang ke kantor BCA Cabang Harmoni. Di sana, kata JPU, Roberto menarik uang sebesar Rp 25 juta dari rekeÂningÂnya. Setelah uang ditarik, Lie Pik Hoen kemudian menyetorkan uang itu ke rekening milik Gayus. Alhasil, metode ini digunakan supaya aparat penegak hukum tak mencurigai uang itu diberikan Roberto.
Selain menyembunyikan asal-usul uang yang diterima dari RoÂberto, JPU juga melihat usaha GaÂyus untuk menyembunyikan asal-usul uang sebesar 3,5 juta Dolar AS yang diterima dari Alif KunÂcoro pada waktu Gayus memÂbantu Alif menangani maÂsalah pajak PT Bumi Resources dan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC).
Bagaimana cara Gayus meÂnyemÂbunyikan uang tersebut? BerÂÂdasarkan dakwaan JPU, uang tersebut awalnya disimpan di ruÂmah Gayus. Tetapi, menurut JPU, uang itu kemudian berpindah deÂngan cara ditukarkan ke dalam ruÂpiah dan sebagian lagi tetap dalam bentuk dolar dan tersimpan di beberapa bank.
Yakni di Bank BCA Cabang Bursa Efek senilai Rp 3,72 miliar, Bank Panin Cabang Bursa Efek sebesar Rp 100 juta, Bank BCA Cabang Pacific Place sebesar Rp 4,595 miliar.
Selain menyembunyikan harta yang diterima dari Roberto dan Alif Kuncoro, JPU menuding Gayus berupaya menyembunyiÂkan harta kekayaan lainnya deÂngan cara menyuruh istrinya MiÂlaÂna Anggareni menyewa safe deÂposit box bernomor 564 A pada Bank Mandiri Cabang Kelapa GaÂÂding tanggal 3 Juli 2009. KeÂmuÂdian, Milana memberikan suÂrat kuasa kepada Gayus, sehingga dapat mengakses dan melakukan segala hal terhadap deposit tersebut.
Tak hanya satu buah safe deÂposit yang disewa. JPU menuding GaÂyus menyuruh Milana untuk kemÂbali menyewa safe deposit noÂmor 363 A di Bank Mandiri KeÂlapa Gading, Jakarta serta memÂberikan surat kuasa penuh kepada Gayus.
JPU kembali mencium upaya GaÂyus untuk menyembunyikan haÂrÂÂtanya, di antaranya dengan membeli 31 keping logam mulia. PemÂbelian logam mulia itu diÂantaÂranya terjadi pada tanggal 6 AgusÂtus 2006, di Toko Emas AneÂka LoÂgam Kelapa Gading TraÂÂde Center. Disana, JPU menuÂding GaÂyus membeli dua keeping loÂgam mulia deÂngan nomor seri BBI077 dan BBI076 seharga Rp 61,6 juta.
Pembelian juga dilakukan di PT ANTAM pada 19 Agustus 2009. Menurut JPU, Gayus memÂbeli tiga keeping logam mulia deÂngan nomor seri CNE099, CNE098 dan CNE097 seharga Rp 93,9 juta. Demikian salah satu dakwaan terÂhadap Gayus dalam sidang di PeÂngadilan Tipikor, Jakarta.
Menanggapi dakwaan ini, kuaÂsa hukum Gayus, Hotma SitomÂpul justru mempertanyakan, meÂngapa jaksa tidak menguraikan asal usul harta yang diduga meruÂpakan hasil suap tersebut.
“JPU tiÂdak menerangkan atau menguÂraiÂkan atau merumuskan pihak yang menjadi pemberi suap, sama sekali tidak menyeÂbutÂÂkan dari mana dan dari siapa terÂÂdakwa meÂnerima uang berÂjumÂlah 659.800 dolar AS,†kataÂnya. Hotma justru menuding jakÂsa tidak jelas dalam meruÂmusÂkan dan menguraikan perisÂtiwa pidaÂna yang dikenakan keÂpada klienÂnya.
Belum Ditemukan Atau Ditutupi?Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR Meski Gayus Tambunan kemÂbali duduk di kursi terdakwa, bagi anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin, perÂkara tersebut belumlah selesai deÂngan tuntas. Soalnya, perkara GaÂyus masih menyisakan bebeÂrapa poin yang belum terungkap.
“Pertama, belum ditemukan siapa penyuap Gayus selain RoÂberto Santonius yang disebut-sebut memberikan duit kepada Gayus sebesar Rp 925 juta,†katanya.
Kemudian, lanjutnya, masih belum jelas siapa pejabat tinggi di Ditjen Pajak yang diduga ikut terlibat dalam perkara pajak yang ditangani oleh Gayus. PaÂdaÂhal, katanya, ada keÂmungÂkiÂnan pejabat tinggi di Ditjen PaÂjak terlibat. “Apakah sama seÂkali belum ditelusuri, belum diÂteÂmukan atau ditutupi? Saya haÂrap segera ada tindakan tegas,†ucap anggota DPR dari Partai Demokrat ini.
Makanya, dia meminta BaÂresÂkrim Polri segera menunÂtasÂkan sisa kasus yang menyeret beÂkas pegawai Ditjen Pajak GoÂlongan III A itu. Menurutnya, sisa kasus inilah yang membuat masyarakat menjadi terus berÂtanya. “Sebaiknya diselesaikan dengan cepat, jelas dan tuntas demi tegaknya keadilan di TaÂnah Air kita ini,†tandasnya.
Didi juga mengimbau jaksa untuk membuktikan dakÂwaanÂnya secara konkret di depan maÂjelis hakim Pengadilan Tipikor. Karena menurutnya, jaksa yang profesional ialah yang bisa mempertanggung jawabkan seÂluruh isi dakwaan. “Termasuk keÂtika Gayus dituduh melaÂkukan pencucian uang. Maka itu harus bisa dibuktikan oleh jaksa,†ujarnya.
Meski begitu, dia tetap meÂminta masyarakat jangan berÂsikap anarkis melihat aparat peÂnegak hukum cenderung terÂkeÂsan lamban dalam menÂyeÂleÂsaiÂkan perkara Gayus. Sebab, kaÂtaÂnya, tindakan itu akan memÂbuat suasana semakin panas. “Sebaiknya bersikap dewasa dan hindari sikap anarkis,†katanya.
Yang Diadili Cuma Kelas Teri
Neta S Pane, Ketua LSM IPWKetua Presidium LSM InÂdoÂnesia Police Watch (IPW) Neta S Pane berpendapat, dugaan tindak pidana pencucian uang yang disebutkan jaksa dalam dakwaan Gayus Tambunan seÂharusnya dijadikan landasan bagi kepolisian sebagai upaya menyingkap dalang mafia huÂkum dalam kasus ini.
“Pencucian uang itu kan haÂrus ada predicat crimenya dulu. Nah, yang penting jaksa segera temukan predicat crimenya dulu,†katanya.
Karena itu, Neta menyerukan kepada lembaga penegak huÂkum untuk bangkit dari keterÂpuÂrukan dalam menangani perÂkara korupsi. Sehingga, ke deÂpannya masyarakat tidak berÂmimpi buruk lagi atas sikap lemÂbaga penegak hukum yang kesannya kurang berani meÂngusut tuntas perkara korupsi.
“Mulai dari BLBI, Centuy, Travel Check yang hanya kelas teÂrinya saja hingga Gayus TamÂÂbuÂnan. Kemana aparat penegak hukum kita selama ini,†tandasnya.
Neta juga menyarankan haÂkim Pengadilan Tipikor unÂtuk menggali informasi yang sedaÂlam-dalamnya dari bekas peÂgaÂwai Ditjen Pajak Golongan III A itu. Soalnya, lanjut dia, suami Milana Anggraeni itu kemungÂkinan masih berusaha menutup-nutupi perkara yang memÂbelitÂnya. “Mereka harus cermat daÂlam mengamati perkara ini. Apakah Gayus merasa diancam oleh pihak tertentu jika terus-terusan blak-blakan,†ujarnya.
Neta menambahkan, kasus itu tidak akan tuntas jika diÂtangani Mabes Polri. Soalnya, menurut dia, Mabes Polri tidak tertarik untuk menelisik sumber harta kekayaan Gayus. “Hingga kini juga belum jelas, apakah uang sebesar itu hanya Gayus yang menikmati atau Gayus juga mengalirkannya ke orang lain. Kalau benar, siapa orangÂnya,†katanya.
[rm]