Kekhawatiran Markus Kurniawan Hidajat, seperti yang disampaikan ketika berbicara dalam seminar mengenai pluralisme dan kebangsaan di Seminari Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, kemarin (Sabtu, 23/7) tampaknya terbukti.
Pagi ini (Minggu, 24/7) suasana di sekitar trotoar jalan di depan perumahan Taman Yasmin yang beberapa waktu belakangan ini dijadikan semacam “gereja darurat†oleh jamaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) dilaporkan mengalami tekanan yang besar sekali dari aparat keamanan yang bersenjata lengkap.
Tekanan seperti ini sudah terjadi berkali-kali sejak jamaat GKI Yasmin berusaha mendapatkan hak mereka mendirikan gereja di kawasan itu.
Markus Kurniawan Hidajat adalah salah seorang tokoh GKI. Dalam seminar di Mertoyudan, ia menceritakan persoalan rumit yang dihadapi GKI Yasmin dan jamaat gereja.
Kekisruhan berawal ketika pada tahun 2002, jamaat GKI Yasmin mengikuti saran Kantor Walikota Bogor untuk membeli lahan komersil seluar 1.720 meter persegi di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Taman Yasmin, Kelurahan Curug Mekar dengan harga normal. Saat itu tidak ada yang menyangka bahwa saran dari Pemda Bogor ini akan menjadi sumber persoalan bagi mereka.
Saran itu diikuti, dan proses pembangunan pun segera dimulai. Namun mendadak Walikota Bogor Diani Budiarto mengeluarkan surat pembekuan IMB pada 2007.
Menurut kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, warga masyarakat menolak pembangunan gereja. Persetujuan warga seperti yang dicantumkan dalam permohonan IMB sebelumnya, menurut Diani, telah dipalsukan.
Pihak GKI membantah tudingan tersebut. Mereka mengaku telah menghubungi masyarakat dan tokoh masyarakat di kawasan itu untuk mendapatkan persetujuan. Adapun massa yang kerap dikerahkan untuk menghalang-halangi mereka beribadah adalah massa dari luar kawasan Yasmin.
“Fenomena Yasmin sepertinya diarahkan oleh pihak tertentu untuk
win-lose (menang-kalah). Bila tidak hati-hati bisa mengarahkan kita semua pada kondisi
lose-lose (kalah-kalah),†ujar Markus di Seminari Mertoyudan.
“Jangan sampai Indonesia mengalami
lose-lose di Taman Yasmin,†sambungnya.
Sejak 2008 kasus IMB GKI ini memasuki ranah hukum. Jamaat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negarai (PTUN) Bogor. Pada 4 September PTUN memerintahkan Pemda Bogor membatalkan pencabutan IMB itu. Tidak puas, Pemda Bogor mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi TUN Jawa Barat di Bandung. Pada 2 Februari 2009, PT TUN pun memperkuat putusan PTUN sebelumnya.
Masih tidak puas, kubu Diani Budiarto kembali mengajukan kasus ini ke Mahkamah Agung. Pada 9 Desember 2010, MA pun memenangkan pihak GKI Yasmin.
Selama masa itu, jamaat GKI Yasmin menggelar kebaktian di trotoar jalan di depan perumahan. Kasus ini semestinya sudah incracht. Tetapi Pemda Bogor masih enggan mencabut segel walaupun MA telah memenangkan GKI Yasmin. Pemda Bogor justru patut diduga memfasilitasi atau setidaknya membiarkan kelompok dari luar Yasmin menekan jamaat.
Posisi GKI Yasmin semakin menguat setelah Ombudsman Republik Indonesia turun tangan. Lembaga ini memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk BUMN, BUMD dan BHMN, juga yang diselenggarakan oleh badan-badan swasta dan perorangan yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN dan APBD.
Dalam sepucuk surat bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011 lalu, Ombudsman Republik Indonesia meminta agar Pemda Bogor membatalkan pencabutan IMB GKI Yasmin.
Tapi lagi-lagi Diani Budiarto ngotot mempertahankan pencabutan IMB itu. Dan seperti yang disampaikan di atas, pagi ini lokasi “gereja darurat†dipenuhi oleh aparat keamanan bersenjata lengkap.
“Genap sudah 16 bulan jamaat GKI Yasmin setia berbidah di trotoar. Di tempat yang tidak pasti, siap digusur dan dievakuasi ke manapun sesuai hasil negosiasi langsung di lapangan setiap hari Minggu. Dengan risiko diganggu dan dilecehkan baik verbal maupun fisik. Tapi kami tetap sabar, tegar, tahan dan tidak takut, tidak mengeluh,†ujar Markus Hidajat dalam seminar di Mertoyudan.
[zul]