Berita

Zainal Arifin Mochtar/ist

Pidato SBY Tak Bermakna kalau Jhonny Allen dan Andi Nurpati Tak Di-Nazaruddin-kan

SABTU, 23 JULI 2011 | 19:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum (FH) UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengaku termasuk orang yang memuji ketegasan Partai Femokrat pada saat memberhentikan M. Nazaruddin dari jabatan bendahara umum pada saat namanya pada saat itu baru disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi.

"Dia (Nazar) belum apa-apa di situ. (Nazar) belum jadi tersangka, (jadi) saksi bahkan belum," terangnya di TVOne petang tadi.

Tapi memberhentikan Nazaruddin seorang diri tidak tepat dan tidak sejalan dengan pidato Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono pada saat pembukaan Rakornas tadi pagi. Pidato SBY itu tidak bermakna kalau tidak ada kesetaraan.


"Jadi substansi pidato itu menurut saya harus ditarik naik, bukan sekadar pembersihan, tapi perlakukan yang equal," ujarnya.

Nah, sampai saat ini, dia melihat, equality ini tidak ada di Partai Demokrat. Karena sampai saat ini, misalnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun dan Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati tetap tidak mendapatkan sanksi seperti dialami Nazaruddin. Padahal, Jhonny Allen berkali-kali disebut terlibat dalam kasus korupsi sedangkan Andi Nurpatri sudah terungkap sangat jelas perannya dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.

"Tapi sampai sekarang tidak mendapat perlakuan apa-apa. (Pidato) itu bukan sekadar janji tapi tindakan untuk melakukan sesuatu dan itu harus equal. Kalau kemudian pisau hanya tajam ke orang-orang tertentu, menurut saya pidato itu jadi tidak bermakna," tegasnya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya