Berita

Malinda Dee

X-Files

Suami dan Ipar Melinda jadi Tahanan Kejaksaan

Berkas Perkara Pembobolan Citibank Lengkap
JUMAT, 22 JULI 2011 | 07:15 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan lengkap alias P21 berkas perkara pembobolan kas Citibank Rp 16 miliar atas tersangka suami Malinda Dee, Andhika Gumilang lengkap. Kelangkapan berkas Andhika diikuti pula oleh lengkapnya berkas perkara adik Malinda, Visca Lovitasari dan Ismail, suami Visca.  Namun tersangka Visca tak langsung ditahan karena masih menyusui anaknya.

Penjelasan itu di­sampaikan Kepala Pusat Pene­rangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rochmad. Ia  me­nyatakan, Ma­bes Polri telah me­nyerahkan ber­kas perkara atas nama tiga ter­sangka Andhika Gu­milang, Visca Lovitasari dan Is­mail sejak pekan lalu. “Sudah P21.  Sudah dise­rahkan ke Kejari Ja­karta Selatan,” katanya.

Kejari Jaksel, Masyhudi me­nam­­bahkan, langkah hukum lan­jutan yang dilakukan jajarannya saat ini adalah meneliti berkas ter­sangka dan barang bukti. Ke­mu­dian Kejari akan menyusun me­mori dakwaan.


“Tim jaksa pe­nun­tut umum kasus ini sudah ada,” ucap­nya. Akan tetapi, ia belum mau me­ngungkap siapa jaksa yang ditu­gaskan menyusun tuntutan ter­hadap tersangka perkara ini.

Dia memastikan, per­kara pembobolan dana Citibank ini displit menjadi tiga berkas. “Kita sedang melakukan pen­da­ta­an terhadap tiga berkas yang di­split tersebut. Kalau sudah selesai akan segera dilimpahkan ke pe­ngadilan,” tandasnya. Ma­sy­hudi menambahkan, selain menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka, Kejari juga menerima  barang bukti berupa dokumen-dokumen dan dua kendaraan jenis Mitshubisi Pajero dan Honda CRV.

“Sekarang disimpan di Rumah Barang Rampasan Kejari Jak­arta Selatan,” tegasnya.

Pihaknya juga me­nyita satu unit apartemen di Ka­li­bata. Me­nyinggung tentang pe­na­hanan para tersangka, Masy­hudi meng­informasikan, tersangka Visca tidak ditahan ka­rena masih perlu menyusui anak­nya. Sedangkan tersangka Andhi­ka Gumilang dan Ismail langsung di­kirim ke LP Cipinang.

Menurut Masyhudi, ketiga ter­sang­ka dinilai melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 7 ta­hun 1992 serta Pasal 3 Undang Un­dang Nomor 15 tahun 2002 dan atau Pasal 65 ayat (1) KUHP. Andhika Gumilang sendiri dise­rahkan penyidik Polri ke Kejari Jak­sel pukul 12.55 WIB, kema­rin. Andhika tidak berkata se­pa­tah kata pun ketika ditanya war­ta­wan seputar kasusnya. Model ik­lan yang didampingi dua pengacaranya itu hanya berusaha menutupi wajah dengan masker. Tangannya pun diborgol.

Berdasarkan hasil pemeriksan polisi, Andhika diduga menerima transferan dana dari istrinya Rp 311 juta. Uang itu dipakai untuk membayar uang muka pembelian mobil Hummer.

Andhika juga disangka memal­sukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tuduhan pemalsuan KTP ini didasarkan pada temuan polisi yang menyita tujuh KTP atas nama tersangka.

Berselang 15 menit kemudian, polisi menyerahkan adik kandung Malinda, Visca Lovitasari serta sua­minya Ismail Bin Janim. Visca memilih menghindari war­ta­wan.

Ia masuk Kejari Jaksel le­wat pin­tu belakang. Ketiga ber­saudara itu lalu digiring personil ke­po­lisian dan kejaksaan ke ruangan Staf Kasubsi Penuntutan untuk menjalani proses administrasi.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam me­nya­ta­kan, suami dan dua adik Malinda, di­duga menerima dan me­nam­pung ali­ran dana kasus pem­bobolan yang dilakukan Malinda. Ber­da­sar­kan laporan hasil analisa (LHA) PPATK sambungnya, Visca me­ne­rim­a aliran dana se­besar Rp 1,6 miliar.

Sementara di rekening Ismail, ditemukan 29 transaksi masuk se­nilai Rp 7 miliar. Setelah me­ne­rima dana hasil penggangsiran Ci­t­ibank, mereka kembali men­transfer ke rekening Malinda. Me­reka diduga menerima imbalan sekitar Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta tiap transaksi.

Saat dikonfirmasi mengenai nasib berkas perkara atas nama tersangka utama Malinda Dee, bekas Kapolda Kepri itu menu­tur­kan, belum lengkapnya ber­kas dipicu masih adanya petu­n­juk jaksa yang tengah dilengkapi ke­polisian.

“Penyidik kita masih perlu menambah keterangan ter­sangka. Penyidik saat ini masih melak­sanakan pemeriksaan secara in­tensif,” terangnya seraya me­nam­bahkan, pelimpahan ber­kas Ma­linda diagendakan pekan men­datang.

Memenuhi Unsur Pencucian Uang
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum Uni­ver­si­tas Trisakti Yenti Garnasih risau dengan fenomena pembobolan dana nasabah Citibank. Pasal­nya, selain membuat citra per­ban­kan nasional terpuruk, insi­den ini menunjukkan bah­wa­sa­nya pengawasan internal bank masih lemah.

 “Saya sendiri turut prihatin dengan terjadinya perkara yang menyeret suatu lembaga per­ban­kan di Tanah Air,” katanya. Apalagi sambung dia, saat pe­na­nganan kasus Malinda Dee be­lum tuntas, tiba-tiba m­a­sya­ra­kat dikejutkan lagi dengan insiden kematian Irzen Octa, nasabah Citibank yang diduga tewas akibat kekerasan yang dilakukan penagih utang bank tersebut.

Ia menggarisbawahi, pada perkara kejahatan perbankan se­perti yang melibatkan Ma­linda, sebenarnya  tidak hanya bisa di­lakukan oleh pegawai yang me­miliki posisi tinggi dalam bank. Karenanya pengawasan internal bank harus dilakukan secara ek­stra ketat. “Ini tidak akan terjadi jika ada pengawasan internal yang ketat dan pengawasan BI yang ketat pula,” tegasnya.

Karena itu, Yenti mengkritik program private banking yang dilakukan sejumlah bank. Soal­nya, dengan cara tersebut dikha­watir­kan lembaga perbankan menjadi tempat menampung uang yang tidak jelas asal usul­nya. “Intinya, bank menjadi tem­pat pencucian uang. Maka­nya, saya harap kasus Citibank dapat dituntaskan karena sarat tindak pencucian uang,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah per­ka­ra yang menjerat Malinda dapat dikategorikan dalam perkara tindak pencucian uang? Yenti menjawab, bisa masuk kategori pencucian uang apabila melihat gaji pokok yang diterima Ma­linda tiap bulan.

“Kalau sebulan hanya terima Rp 3 juta, kok bisa beli mobil me­wah dan apa­r­te­men,” kata­nya. Atas hitung-hitungan terse­but, ia meyakini adanya praktik pencucian uang yang dilakukan oleh Malinda.

“Untuk itu, tuduhannya pun tidak boleh hanya sebatas pada pembobolan dan penggelapan dana nasabah saja. Lebih tepat menggunakan pasal pencucian uang karena unsur-unsurnya terpenuhi,” tuturnya.

Cepat Bereskan Berkas Perkara
Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Kalangan DPR mengharap agar otak pelaku penggangsiran alias pembobolan dana nasabah Citibank, Malinda Dee segera maju ke persidangan. Soalnya, hal tersebut akan menyingkap peran dan keterlibatan Malinda berikut para tersangka lainnya.

Hal tersebut disampaikan Ang­gota Komisi III DPR Das­rul Djabar, kemarin. Ia juga me­ngaku prihatin dengan belum rampungnya berkas perkara Malinda. Pasalnya, berkas per­kara Malinda menjadi hal pa­ling penting dalam me­nun­tas­kan kasus ini.  Dasrul men­desak agar Mabes Polri mem­percepat penuntasan kasus ini.

Menurutnya, alas an seorang ter­sangka sakit tidak bisa meng­gu­gurkan proses hukum yang sedang berjalan. “Ya seharus­nya perkaranya terus berjalan, nggak bisa karena alasan sakit lantas proses pemberkasan perkaranya juga berhenti begitu saja,” katanya. Disamping itu, dia juga meminta Mabes Polri membongkar  secara kese­lu­ru­han skandal pembobolan reke­ning nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar yang menyeret nama Malinda Cs.

“Secara umum saya apresiasi apa yang telah dilakukan Mabes Polri. Tapi, perlu diingat, kasus ini tidak hanya berhenti sampai di Malinda saja. Pastinya atasan Malinda juga ada yang men­cicipi uang yang sudah dibobol Malinda,” katanya.

Menurutnya, maraknya pem­bobolan bank akhir-akhir ini di­sinyalir turut melibatkan orang da­lam Bank. Dia berharap ke­po­lisian juga mampu mengu­sut oknum bank yang terlibat.

Politisi Demokrat ini me­minta lembaga perbankan mem­perbaiki sistem penga­wa­san­nya. Hal itu dilakukan guna mencegah terulangnya praktik pembobolan dana nasabah seperti dalam perkara ini. “Saya rasa tidak seimbang antara sistem pengawasan perbankan di Indonesia dengan kecan­g­gihan teknik yang digunakan para pembobol uang itu. Coba pikir, yang namanya rekening itu pasti mempunyai password khusus untuk membobolnya, tapi tetap saja bisa dibobol,” ungkapnya.    [rm]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya