Berita

BK DPR akan Terus Selidiki Pelanggaran Kode Etik Nazaruddin

SELASA, 19 JULI 2011 | 10:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Badan Kehormatan DPR tidak terpengaruh dengan surat peringatan ketiga yang dilayangkan Partai Demokrat terhadap M. Nazaruddin. SP3 itu berarti keputusan Nazaruddin dipecat dari partai. Hal ini otomatis Demokrat juga keluar dari DPR. Lembaga penjaga etika DPR itu tetap akan menyelidiki dugaan pelanggaran etika anggota Komisi VII DPR tersebut.

"BK nggak terpengaruh dengan masalah tindakan yang diambil Demokrat. BK punya mekanisme sendiri," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu.

BK DPR baru berhenti menyelidiki dugaan pelanggaran etika mantan anggota Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu setelah mendapatkan SK pemberhentian secara resmi. SK pemberhentian anggota DPR ditandatangani Presiden. Karena menurut UU, BK DPR hanya berhak menyelidiki anggota DPR, bukan yang bukan anggota DPR.


"Itu kan ada mekanisme di Undang Undang nomor 27 tahun 2009 (tentang MD3). Ada proses (untuk memberhentikan anggota DPR) yang mesti dilewati. Silakan ikuti proses itu," ungkap politisi senior Partai Golkar ini.

Karena itu, hingga kini, BK DPR terus memproses dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Nazaruddin. Salah satunya, BK DPR telah mendapatkan absensi anggota DPR dari Sekretariat Jenderal DPR untuk mengetahui data absensi Nazaruddin selama Sidang Paripurna.

"Ditabulasi dulu. Itukan ada 560 anggota. Kita nggak bisa langsung mengarah ke satu nama. Nanti dianggap sentimen lagi. Kita akan lihat lihat absensi selama masa sidang," kata anggota Komisi III DPR ini, saat ditanyakan apakah betul Nazaruddin sering bolos. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya