Berita

MS Kaban

Wawancara

WAWANCARA

MS Kaban: Amanah Konstitusi Kita Tak Ada Suara Hangus

SELASA, 19 JULI 2011 | 04:44 WIB

RMOL. Partai Bulan Bintang (PBB) tidak gentar dengan wacana dinaikkannya parliamentary threshold (PT) di atas 3 persen pada Pemilu 2014.

”Kami sudah pasti ikut Pemilu 2014 dengan nama Partai Bulan Bin­tang, sehingga tidak perlu takut terhadap wacana di­naik­kannya PT di atas 3 persen,’’ ujar Ketua Umum PBB, MS Kaban, ke­pada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Menurut bekas Menteri Ke­hu­tanan itu, partainya tidak perlu men­daftar ke Kementerian Hu­kum dan HAM. Sebab, sudah me­miliki badan hukum tetap.


”PPB telah melakukan kon­so­lidasi nasional dan membenahi in­­frastruktur partai untuk meng­hadapi pemilu. Kami tengah me­la­kukan penjaringan kader-kader yang ingin menjadi calon anggota le­gislatif di pusat dan di daerah,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apalagi yang dilakukan?
Sambil menunggu penye­le­sai­an Undang-undang Pemilu dan Pe­nyelenggara Pemilu, kami te­rus melakukan pembenahan dan persiapan. Saat aturannya sudah ada, kami tinggal beradaptasi saja. Kami tidak khawatir ke­naikan PT di atas 3 persen.

Berapa target perolehan suara PBB dalam pemilu mendatang?
Para pemilih PBB pada pemilu mendatang tidak bisa dipandang sebelah mata. Saya yakin PBB lolos dan mampu memenuhi am­bang batas PT.

Mengenai angka pastinya, se­mua partai ingin meraih suara yang sebanyak-banyaknya. Po­kok­­nya, kami optimistis. Masa dari 100 juta pemilih, tidak ada 5 per­sen yang memilih PBB.

Bagaimana kemungkinan koalisi PBB dengan partai lain?
PBB tidak menutup pintu untuk berkoalisi dengan partai lain dalam pemilu mendatang. Se­gala kemungkinan bisa saja terjadi, partai kami sangat terbuka untuk berkoalisi dengan sia­papun.

Apakah sudah ada komunikasi dengan partai lain?
Sejauh ini kami sudah me­la­kukan komunikasi intensif de­ngan sejumlah pimpinan partai. Antara lain dengan Pimpinan PKNU dan Yenny Wahid (Ketua PKB Indonesia).

Apa sudah mendekati kata se­pakat?
Semua aspirasi sudah di­sam­paikan. Kami tinggal menunggu for­mula dalam Undang-undang Pe­milu dan Penyelenggara Pe­milu. Setelah aturan mainnya ada, ya ka­mi tinggal menyesuaikan saja. PBB selalu di atas sistem, ba­gaimana sistemnya, ya kita mengikuti.

Apakah PKNU dan PKB Indonesia melebur ke PBB?
Tidak. Kami akan mengikuti pe­milu dengan nama masing-ma­sing. Komunikasi yang kami la­kukan adalah koalisi untuk meng­hadapi dan memenangkan pe­milu.

Kita semua kan menyadari dan mengetahui karut-marut pelak­sanaan Pemilu 2009. Kami tidak ingin hal itu terulang. Kami ber­harap, Pemilu 2014 bersih dan de­mokratis.

PBB tengah melakukan pen­jaringan kader yang ingin men­jadi calon anggota legislatif, apa syaratnya?
Kami mencari kader yang me­miliki kompetensi sebagai ang­gota dewan. Syarat utamanya ada dua, yakni memiliki kapasitas lea­dership dan intelektual. Ke­mu­dian, kami baru mem­per­tim­bangkan syarat-sayarat lain se­perti basis massa, dan seba­gai­nya.

Partai Anda sangat serius da­lam memilih calon anggota le­gislatif, bagaimana kalau PBB ti­dak lolos PT?
Menurut saya, angka PT mau ber­apa persen pun itu urusan DPR, terserah mereka. Saya ya­kin, mereka dapat menyerap dan menyikapi aspirasi yang ber­kem­bang di masyarakat. Tapi, kami berharap, dalam demokrasi tidak ada istilah penghangusan suara. Itu amanah konstitusi kita.

Menurut saya, orang-orang yang mendapat mandat dari rak­yat untuk duduk di kursi par­le­men harus tetap diberi ke­sem­patan, meskipun partainya tidak lolos PT. Mereka bisa bergabung de­ngan fraksi yang ada atau mem­­bentuk fraksi baru.

Dengan sistem itu berarti kita menggabungkan dua sistem pe­milu, yakni proporsional dan distrik?
Loh itu kan amanat Undang-undang Dasar, semua anggota par­­lemen kan dipilih rakyat. Ti­dak ada yang diangkat. Itu esen­sinya. Lalu, kenapa suara-suara yang dipilih rakyat itu di­ha­ngus­kan. Kan itu meng­ing­kari hasil pilihan rakyat.

Mengenai kombinasi dua sis­tem besar, saya kira tidak ada ma­salah. Sistem pemerintahan kita juga tidak utuh presidensil, ada nuansa parlementernya juga. Buk­tinya, ada hak angket. Hak angket kan bagian dari aturan yang berkembang dalam sistem par­lemeter.   [rm]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya